Semerusatunews.net, SURABAYA, 13 Agustus 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara atas nama tersangka *JL* dari Penyidik PPA Polrestabes Surabaya.
Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
JL diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di salah satu hotel di Surabaya pada bulan Maret 2026. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.(Ard)
Editor : Redaksi