x semerusatunews.net skyscraper
x semerusatunews.net skyscraper

Polres Mojokerto Amankan 3 Tersangka Pencurian Brankas isi Rp.1,4 Miliar Milik Kampus UAC Pacet  

Avatar semerusatunews.net

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, MOJOKERTO – Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

 

Dari ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diketahui merupakan sindikat pencurian pemberatan (curat) antarpulau.

 

Tiga tersangka tersebut berinisial S (50), warga asal Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten Provinsi Jateng, MAT (43), warga asal Kecamatan Masohi Kabupaten Maluku Tengah dan H (33) warga asal Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

 

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si yang melalui Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K mengatakan, ketiga tersangka diamankan di lokasi yang berbeda.

 

Tersangka S (50) diamankan di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten, Kabupaten Klaten pada tanggal 31 Juli 2026 pukul 14.00 WIB sedangkan tersangka MAT dan H ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim Kota Pekanbaru pada tanggal 4 Agustus 2026 pukul 22.30 WIB.

 

“Para pelaku merupakan sindikat profesional. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka memetakan target-target potensial secara acak hanya dengan menggunakan aplikasi Google. Jadi, murni tidak ada keterlibatan orang dalam kampus,” ujar Kompol Grandika saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (12/8/2026).

 

Dari rekaman CCTV Kampus, komplotan datang menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2859 KIH dan masuk ke area gedung dengan cara merusak teralis serta jendela ruangan pada Kamis 23 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Di dalam ruangan, tersangka merusak pintu brankas menggunakan linggis lalu menguras seluruh uang tunai di dalamnya lebih kurang Rp1,4 Miliar.

 

Berdasarkan keterangan dari 3 pelaku yang berhasil diamankan, didapatkan fakta baru bahwa pelaku berjumlah 5 orang.

“Dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah diterbitkan DPO,” kata Kompol Grandika.

 

Menurut Kompol Grandika, dalam menjalankan aksinya ketiga tersangja ini mempunyai peran masing – masing.

Tersangka S berperan menyediakan sarana berupa 1 unit kendaraan dan menerima upah Rp30.000.000.

 

Tersangka MAT selaku eksekutor yang merusak brankas dengan alat yang disiapkan dan H berperan melakukan pengawasan di sekitar lokasi dan menjadi joki atau sopir.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang membantu menyediakan sarana dengan ancaman 2/3 dari pidana pokok.

 

Selain 3 tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi antara lain, 1 unit Avanza hitam, 2 linggis, 8 obeng berbagai ukuran, 1 kunci L, 1 kater, 1 tang potong, 6 buff, 1 pasang sarung tangan, 4 unit handphone berbagai merek, 3 kartu Simpati, 2 tas, dan uang tunai Rp5.000.000 yang disita dari MAT.

 

Dalam pengembangan, penyidik juga menemukan bahwa para pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Tuban, Jatim. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa kejahatan lintas daerah dapat kami jangkau dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Grandika. (Mstr)

Artikel Terbaru
Kamis, 13 Agu 2026 12:52 WIB | Politik dan Pemerintahan

Tiga Direksi Baru PDAM Surya Sembada Periode 2026 - 2029 Resmi Ditetapkan

  Semerusatunews.net, Surabaya Susunan Direksi Baru PDAM Surya Sembada 2026 - 2029 Resmi Diumumkan, Bawa Visi Budaya Kerja Berbasis Data dan Disiplin ...
Kamis, 13 Agu 2026 12:35 WIB | Pendidikan dan Kesehatan

Dugaan Maladministrasi di SMKN 1 Labang Nilai Rapor Diduga Dikerjakan Satu Orang hingga Siswa Gagal Ikut Tes Masuk Kulia

Semerusatunews.net, BANGKALAN — Forum Pemuda Bangkalan menerima sejumlah aduan serius dari wali murid dan siswa terkait dugaan pelanggaran administratif serta m ...
Kamis, 13 Agu 2026 09:09 WIB | Opini

Profil dan Karier Kombes Pol Iman Setiawan, Kabid Propam Polda Jatim yang Sarat Pengalaman

Semerusatunews.net, SURABAYA — Sosok Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K. menjadi salah satu perwira menengah yang memiliki perjalanan karier cukup panjang di l ...
Kamis, 13 Agu 2026 03:34 WIB | Hukum dan Kriminal

Direktorat Siber Polda Jatim akan panggil sejumlah Public Figur dan Selebgram yang ikut promosikan Arisan Fiktif.

Semerusatunews.net, Surabaya - Direktorat Siber Polda Jatim telah menetapkan dan menahan perempuan berinisial JNK (27) asal Bali terkait dugaan kasus arisan ...
Rabu, 12 Agu 2026 18:31 WIB | Hukum dan Kriminal

DPO Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menyerahkan Diri.

Semerusatunews.net, SURABAYA — Buron dalam kasus pembacokan dua petugas valet di kawasan tempat hiburan Ambyar, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Laurens L ...
Rabu, 12 Agu 2026 14:03 WIB | Hukum dan Kriminal

Laporan Penipuan LOWKER Di Lingkungan Pemkot Surabaya Terus Bertambah, Mahar Rp5 Juta-Rp50 Juta

Semerusatunews.net, Surabaya – Laporan korban penipuan lowongan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan mahar uang jutaan rupiah terus ...