LAMONGAN – Kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan yang dialami dua wartawan asal Surabaya saat melakukan investigasi di Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, hingga kini masih dalam proses penanganan kepolisian.
Pelapor mengaku kecewa lantaran lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Jeri, salah satu pelapor, mengatakan laporan telah disampaikan ke Polres Lamongan pada 9 Juli 2026. Menurutnya, sejumlah bukti pendukung juga telah diserahkan kepada penyidik.
“Padahal sudah kami serahkan bukti-bukti pendukung, seperti foto-foto terduga para pelaku dan video pengerusakan mobil juga,” kata Jeri.
Sementara itu, Nardi, salah satu korban, mengatakan pihaknya kembali menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik sekaligus memperkuat laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan saat dirinya bersama Jeri melakukan investigasi terkait dugaan penimbunan BBM jenis solar.
Saksi yang dihadirkan adalah Amir, seorang wartawan senior. Dalam keterangannya kepada polisi, Amir disebut menjelaskan bahwa berdasarkan foto dan video yang diperlihatkan kepadanya, terdapat seseorang yang diduga dikenalnya sebagai salah satu anggota Soreng karena pernah bertemu di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Pak Amir memberikan keterangan sesuai apa yang dia lihat dan ketahui dari foto maupun video yang kami tunjukkan,” ujar Nardi.
Sebelumnya, pihak Polres Lamongan juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kegiatan tersebut disebut disaksikan oleh kepala desa setempat.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Jeri bersama Nardi melakukan investigasi jurnalistik terkait informasi dugaan penimbunan BBM jenis solar di kawasan Gang Sumengko, Kecamatan Kedungpring.
Menurut keterangan korban, ketika kendaraan yang mereka tumpangi memasuki kawasan tersebut, mereka melihat seorang pria bertubuh tinggi mengenakan jaket merah yang diduga berjaga di sekitar lokasi. Di depan sebuah rumah, keduanya juga melihat sekitar empat orang sedang duduk dan berbincang.
Setelah melakukan pemantauan, keduanya kemudian hendak meninggalkan lokasi. Namun, menurut keterangan korban, kendaraan mereka kemudian diikuti dua mobil, masing-masing berwarna putih dan hitam, serta sebuah sepeda motor Honda PCX berwarna merah marun yang disebut datang dari arah persawahan.
Ketika hendak berbalik arah karena akses jalan di depan tidak dapat dilalui, kendaraan korban disebut dipepet oleh dua mobil. Saat meminta ruang untuk mundur, korban mengaku tidak diberikan kesempatan.
Tak lama kemudian, sekitar delapan orang yang tidak dikenal disebut keluar dari kendaraan dan menggebrak mobil yang ditumpangi kedua wartawan tersebut.
Salah seorang di antaranya, menurut keterangan korban, diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit sembari berteriak, “Mau apa di sini? Maling ta?”
Korban mengaku menjawab bahwa mereka tersesat atau salah jalan. Namun, jawaban tersebut disebut tidak dihiraukan.
Salah seorang terduga pelaku kemudian disebut berkata, “Aku tahu mobilmu iki, gak asing. Metu koen. Disuruh siapa koen nang kene?”
Situasi kemudian memanas. Korban mengaku kunci kendaraan dicabut secara paksa. Keduanya juga mengaku mengalami pemukulan secara beramai-ramai hingga diseret keluar dari kendaraan.Peristiwa tersebut disebut sempat disaksikan sejumlah warga di sekitar lokasi.
Setelah sekitar 30 menit, kedua wartawan tersebut akhirnya diperbolehkan meninggalkan lokasi. Namun, sebelum pergi, mereka mengaku mendapati rumput kering dimasukkan ke dalam kendaraan.
Korban juga mengaku mendapat ancaman, salah satunya berupa ucapan, “Gowoen kabeh koncomu nang kene nek gak trimo.”
Korban Alami Luka, Mobil Rusak
Akibat kejadian tersebut, Nardi mengaku mengalami memar pada bagian wajah. Kendaraan yang mereka gunakan juga mengalami kerusakan, antara lain kaca spion pecah dan bodi mobil penyok.
Sementara Jeri mengaku mengalami sejumlah luka pada tubuh, termasuk benjol dan luka sobek di bagian kepala. Ia juga mengaku dipukul, ditendang, dan diseret hingga pakaian yang dikenakannya mengalami kerusakan.
Jeri juga mengatakan pihaknya sebelumnya memperoleh informasi mengenai sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM jenis solar subsidi.
Dilaporkan ke Polres Lamongan
Atas kejadian tersebut, Jeri dan Nardi kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan ke Polres Lamongan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/296/VII/2026/SPKT, tertanggal 9 Juli 2026.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Editor : Redaksi