x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Kanit V PJR Banyuwangi AKP Roni Faslah Lakukan Live Tik Tok Saat Jam Dinas, Ditlantas Polda Jatim diminta Tindak Tegas

Avatar Redaksi

News

BANYUWANGI – Dilansir dari media Datacyber.id dugaan aktivitas siaran langsung (live streaming) TikTok yang diduga dilakukan oleh Kepala Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim V Sub Unit Banyuwangi, AKP Roni Faslah, S.H., M.A.P., saat jam dinas menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas serta kedisiplinan anggota Polri dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

 

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima awak media, AKP Roni Faslah diduga melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok bersama sejumlah anggota saat masih mengenakan seragam dinas kepolisian PJR Jatim V. Aktivitas tersebut disebut berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB, bertepatan dengan waktu masyarakat mulai menyelesaikan aktivitas pekerjaan dan melakukan perjalanan pulang.

 

Situasi pada jam tersebut semestinya menjadi salah satu perhatian personel PJR, mengingat arus lalu lintas berpotensi mengalami peningkatan akibat mobilitas masyarakat. Kehadiran anggota PJR di lapangan sangat dibutuhkan untuk melakukan pemantauan, pengaturan, patroli, serta memberikan bantuan kepada pengguna jalan apabila terjadi gangguan lalu lintas.

 

Namun, aktivitas live TikTok bersama anggota saat mengenakan seragam dinas, terlebih jika dilakukan dalam waktu pelaksanaan tugas kedinasan, menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas pelaksanaan tugas pokok kepolisian.

 

Klarifikasi AKP Roni Faslah: Sebut Kondisi Banyuwangi Sudah Lenggang

 

Saat dikonfirmasi awak media mengenai aktivitas live TikTok tersebut, AKP Roni Faslah menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diperbolehkan saat melaksanakan dinas. Ia juga menyebut adanya aturan baru serta memberikan alasan bahwa kondisi lalu lintas di Banyuwangi sekitar pukul 17.00 WIB sudah lenggang.

 

Menurut keterangannya kepada awak media, dirinya menyebut bahwa kondisi Banyuwangi berbeda dengan Surabaya maupun kota-kota lainnya.

 

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut. Apakah kondisi lalu lintas yang dinilai lenggang dapat dijadikan alasan untuk melakukan aktivitas live streaming pribadi ketika masih berada dalam waktu dan tanggung jawab kedinasan?

 

Sebab, tugas personel PJR bukan hanya hadir ketika terjadi kemacetan. Patroli, pemantauan keselamatan jalan, pencegahan kecelakaan, serta kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian lalu lintas.

 

Kondisi jalan yang relatif lenggang tidak serta-merta menghilangkan kewajiban personel untuk menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dan prosedur yang berlaku.

 

Polri Telah Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas

 

Persoalan ini menjadi semakin penting apabila dikaitkan dengan penegasan resmi Mabes Polri pada 4 Mei 2026.

 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa seluruh anggota Polri dilarang melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial ketika sedang menjalankan tugas kedinasan.

 

Penegasan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran personel agar bijak menggunakan media sosial serta menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi Polri.

 

Kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya ketika menjalankan tugas kedinasan.

 

Selain itu, setiap anggota Polri diwajibkan menjunjung tinggi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

 

Mabes Polri pada prinsipnya tetap membuka ruang pemanfaatan media sosial untuk kegiatan positif, khususnya mendukung kinerja dan fungsi kehumasan. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara profesional, proporsional, prosedural, dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

 

Dengan demikian, apabila aktivitas live TikTok yang dipersoalkan tersebut benar dilakukan dalam waktu pelaksanaan tugas kedinasan dan bukan bagian dari kegiatan kehumasan yang terkoordinasi, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serta bahan evaluasi pimpinan.

 

Merokok dengan Seragam Dinas Juga Menjadi Perhatian

 

Selain aktivitas live streaming, dokumentasi yang diterima awak media juga memperlihatkan adanya aktivitas merokok ketika yang bersangkutan bersama anggota mengenakan seragam dinas kepolisian.

 

Kondisi tersebut turut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatutan perilaku personel berseragam ketika berada dalam kegiatan kedinasan dan tampil di ruang publik melalui media sosial.

 

Penggunaan seragam kepolisian bukan sekadar atribut pekerjaan, melainkan simbol kewenangan, tanggung jawab, dan kehormatan institusi. Karena itu, setiap tindakan anggota yang mengenakan seragam dinas semestinya tetap memperhatikan etika, kepatutan, serta citra Polri di hadapan masyarakat.

 

Hal ini bukan berarti setiap aktivitas merokok otomatis merupakan pelanggaran disiplin. Namun, konteks pelaksanaan tugas, ketentuan internal, lokasi, serta kepatutan perilaku tetap perlu diperiksa oleh pimpinan yang berwenang.

 

PJR Polda Jatim Diminta Tidak Tutup Mata

 

Atas persoalan tersebut, pimpinan PJR Polda Jawa Timur, khususnya jajaran yang membawahi Unit PJR Jatim V Sub Unit Banyuwangi, diharapkan memberikan perhatian serius dan melakukan klarifikasi terhadap aktivitas yang dilakukan AKP Roni Faslah bersama anggotanya.

 

Pengawasan internal perlu dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan live TikTok tersebut berlangsung ketika yang bersangkutan masih menjalankan tugas, apakah terdapat izin atau penugasan khusus, serta apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan penggunaan media sosial di lingkungan Polri.

 

Propam juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan kedinasan maupun kode etik profesi.

 

Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa anggota kepolisian dapat menggunakan waktu kedinasan untuk kepentingan aktivitas pribadi tanpa memperhatikan tugas dan tanggung jawabnya.

 

Masyarakat membutuhkan kehadiran polisi yang profesional, disiplin, responsif, dan siap memberikan pelayanan, bukan sekadar tampil berseragam di media sosial.

 

Menunggu Penjelasan dan Evaluasi Pimpinan

 

Hingga naskah ini disusun, penjelasan mengenai dasar aturan baru yang disebut AKP Roni Faslah serta status kegiatan live TikTok tersebut sebagai aktivitas pribadi atau kegiatan kedinasan masih perlu diperjelas.

 

Awak media juga mendorong adanya penjelasan resmi dari pimpinan PJR Polda Jatim maupun Bidang Propam Polda Jawa Timur agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

 

Perlu ditegaskan, pemberitaan ini bukan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan seseorang telah melakukan pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan dari pihak berwenang.

 

Namun, ketika aktivitas seorang pejabat kepolisian menjadi perhatian publik, transparansi dan akuntabilitas merupakan hal yang patut dikedepankan.

 

Sebab, seragam Polri membawa tanggung jawab besar. Jam dinas adalah waktu untuk mengabdi kepada masyarakat. Profesionalitas bukan hanya ditunjukkan melalui jabatan dan atribut yang dikenakan, tetapi melalui tindakan nyata dalam menjalankan amanah serta mematuhi aturan institusi.

Media ini akan terus membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi AKP Roni Faslah maupun pimpinan PJR Polda Jawa Timur sesuai prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.

Artikel Terbaru
Kamis, 29 Okt 2026 16:38 WIB | News

Kapolda Bali “Turun Gunung” Kunjungi FKPEN,Perkuat Sinergi Keamanan dan Komunikasi Warga Nusantara di Bali Baca artikel

Bali - Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., “turun gunung” menggelar kegiatan Kumpul Bersama Forum Komunikasi Paguyuban Etnis Nusantara (FK ...
Rabu, 28 Okt 2026 20:07 WIB | News

Perkuat Sinergi, Kapolda Jatim Gelar Silaturahmi dengan DPD KSPSI AGN Jawa Timur

 SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menegaskan bahwa serikat pekerja merupakan mitra strategis Polri dalam menjaga stabilitas ke ...
Rabu, 28 Okt 2026 20:03 WIB | News

Momentum Sumpah Pemuda, 5.000 Mahasiswa dan Santri Gelar Konsolidasi Akbar di Mapolda Jatim

 SURABAYA – Sebanyak 5.000 mahasiswa, pemuda, dan santri dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur memadati Lapangan Mapolda Jatim pada Rabu (2 ...
Rabu, 28 Okt 2026 18:56 WIB | Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Polres Lamongan Ungkap Pencurian Truk, Tersangka Diamankan di Blora

LAMONGAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian truk barang di area parkir s ...
Rabu, 28 Okt 2026 18:43 WIB | Hukum dan Kriminal

POLRES BLITAR UNGKAP PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI, RATUSAN LITER SOLAR DAN PERTALITE DIAMANKAN

Blitar – Satreskrim Polres Blitar mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di wilayah Kecamatan K ...
Rabu, 28 Okt 2026 17:16 WIB | News

Sengketa Rumah di Tambak Wedi, Zainal Tempuh Jalur Hukum Usai Dua Kali Somasi Tak Digubris

SURABAYA - Langkah hukum diambil oleh Zainal (34 tahun), warga Kelurahan Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terhadap Supri, atas dugaan tindak ...