x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Terekam CCTV, Saksi Polisi Sebut Tiga Orang Terlibat Pengeroyokan Terhadap Louis Prasetya

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

 

Semerusatu news.net, Surabaya – Keterangan mengenai rekaman CCTV kembali menjadi sorotan dalam sidang dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/9/2026). Dua anggota Opsnal Polsek Sukomanunggal, Bagus Mukaryadi dan Andi Setyawan, mengungkap bahwa polisi melihat rekaman CCTV saat menangkap terdakwa Poerwantoro alias Sengek.

 

Bagus mengatakan Poerwantoro ditangkap lebih dahulu dibanding terdakwa Yusuf alias Haji Yus. Penangkapan dilakukan di kawasan Tanjungsari pada 2 Juni 2026. Menurut Bagus, pemeriksaan CCTV menunjukkan adanya dugaan aksi pemukulan dari belakang. “Setelah melihat CCTV memang kelihatan memukul dari belakang,” ujarnya.

 

Meski demikian, Bagus tidak dapat memastikan berapa kali Poerwantoro melakukan pemukulan. Rekaman yang diperiksa polisi disebut tidak menampilkan seluruh kejadian karena terhalang kontainer. “Kalau mukulnya yang jelas memang tidak terlihat berapa kali. Lari sambil mukul,” kata Bagus saat menjawab pertanyaan jaksa.

 

Persoalan rekaman CCTV kemudian menjadi bagian penting dalam persidangan. Bagus menjelaskan terdapat perbedaan tampilan antara rekaman yang dilihat langsung di lokasi pergudangan Agrimax dengan rekaman yang telah disalin ke flashdisk. Menurutnya, rekaman pada layar di lokasi justru memperlihatkan kejadian secara lebih jelas.

 

Sementara itu, Yusuf disebut menyerahkan diri setelah sebelumnya dicari polisi. Bagus membenarkan bahwa Yusuf pernah berstatus DPO. Saksi Andi kemudian menerangkan bahwa Yusuf disebut mengakui melakukan pemukulan. Namun, ketika ditanya bagian tubuh korban yang terkena pukulan, Andi tidak dapat memastikan karena pandangan kamera terhalang kontainer.

 

Jaksa Estik Dilla Rahmawati kemudian menggali jumlah orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan Louis. Bagus menyebut terdapat tiga orang berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi dari kedua terdakwa. “Tiga orang,” ujarnya. Salah satunya adalah Fatah Nalendra alias Celeng, yang sebelumnya disebut dalam pencarian polisi dan kini telah ditangkap.

 

Kondisi Louis setelah kejadian juga ditanyakan jaksa kepada Bagus. Saksi menyebut korban mengalami memar pada wajah dan terlihat syok. “Memar di wajah sama dia terlihat syok aja,” kata Bagus. Menurutnya, kondisi tersebut terlihat ketika Louis berada di tengah sejumlah orang setelah dugaan pengeroyokan terjadi.

 

Dalam pemeriksaan silang, kuasa hukum terdakwa, Nurdin, menguji dasar dan waktu penangkapan Poerwantoro. Saksi menyebut peristiwa terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, sedangkan penangkapan dilakukan Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi, kata saksi, bertindak berdasarkan laporan polisi yang telah diterima.

 

Nurdin kemudian mempertanyakan kelengkapan administrasi penangkapan. Saksi menyebut polisi membawa sejumlah dokumen, termasuk surat laporan, surat perintah penyelidikan dan surat perintah penangkapan. “Ada pak, surat laporan, surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan ada semua,” jawabnya. Alasan penangkapan juga disebut telah disampaikan kepada Poerwantoro.

 

Tak puas dengan keterangan saksi, Nurdin kemudian mencoba menjebak dua orang anggota Opsnal Polsek Sukomanunggal itu, dengan mempersoalkan status DPO Yusuf karena ada surat panggilan terhadap Yusuf pada tanggal 10 dan 15 Juni 2026. Padahal, penetapan DPO baru diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2026, setelah Yusuf tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

 

Keterangan mengenai CCTV akhirnya kembali ditegaskan kuasa hukum. Saksi membenarkan polisi melihat rekaman tersebut sebelum membawa Poerwantoro ke Mapolsek Sukomanunggal. “Langsung ke Polsek, karena penangkapan ini (Poerwantoro) kita langsung lihat CCTV lalu dibawa ke Mako,” katanya. Pemutaran CCTV secara utuh menjadi hal yang dinantikan dalam pembuktian perkara ini.(Limbad)

Artikel Terbaru
Kamis, 24 Sep 2026 21:53 WIB | Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Sita Rp 81 Miliar dari 77 Rekening Dugaan Penipuan Investasi Kripto.

  Semerusatu news.net, SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus penipuan daring berkedok investasi perdagangan saham dan mata uang kripto yang ...
Kamis, 24 Sep 2026 21:16 WIB | Hukum dan Kriminal

LPK JKI Buka Suara soal Debt Collector Jalanan, Dodik Firmansyah, S.H.: Konsumen Jangan Takut Hadapi Penagihan di Jalan.

  Semerusatu news.net, SURABAYA, — Lembaga Perlindungan Konsumen Jagad Keadilan Indonesia (LPK JKI) menyoroti maraknya keluhan masyarakat terkait praktik pe ...
Kamis, 24 Sep 2026 17:14 WIB | Hukum dan Kriminal

Cegah Kebakaran Hutan, Polsek Wagir Patroli Rutin & Sosialisasi Larangan Bakar Lahan di Lereng Gunung Kawi  

  Semerusatu news.net, MALANG — Polsek Wagir melaksanakan patroli rutin sekaligus sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan Hutan ...
Kamis, 24 Sep 2026 14:15 WIB | Hukum dan Kriminal

Gugatan Gelar Sukur Priyanto Dipersoalkan, Tergugat Pertanyakan Bentuk Citizen Lawsuit

    Semerusatu news.net, Surabaya – Perkara gugatan terkait gelar akademik anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kembali bergulir di Pengadilan N ...
Kamis, 24 Sep 2026 14:08 WIB | Hukum dan Kriminal

Bongkar Toko Servis HP di Benowo, OS Diciduk, Empat Terduga Pelaku Lain Masih DPO

Surabaya, — Aksi pencurian dengan pemberatan menyasar Toko Griya Servis Handphone di Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya. Aksi t ...
Kamis, 24 Sep 2026 06:06 WIB | Hukum dan Kriminal

Kompol Diana Pudjiastuti Wakili Polwan Polres Jajaran Polda Jatim di IAWP 2026 Bali.

  Semerusatu news.net, MALANG KOTA - Polresta Malang Kota mendapat kepercayaan mengirimkan Kompol Diana Pudjiastuti, Kabagren Polresta Malang Kota, sebagai ...