x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Tim Tabur Gabungan Kejari Surabaya Berhasil Menangkap Terpidana Buron Oktavanus Katili setelah 6 tahun buron

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

 

Semerusatu news.net, - Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato berhasil meringkus terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Oktavanus Katili. Penangkapan terhadap buronan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, sekira pukul 06.45 WITA. Proses penangkapan ini berlangsung di wilayah hukum Provinsi Gorontalo, tepatnya berlokasi di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato yang berjarak sekitar 176 km dari Ibukota Provinsi Gorontalo.

 

Keberhasilan operasi penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan intelijen tim gabungan serta informasi dari masyarakat yang telah memantau pergerakan serta keberadaan terpidana sejak sekitar 1 (satu) minggu sebelumnya. Setelah target dipastikan berada di provinsi gorontalo, Tim Tabur langsung bergerak dari surabaya menuju gorontalo selanjutnya tim berhasil mengamankan Oktavanus Katili tanpa adanya perlawanan sama sekali. Saat ditangkap oleh petugas, terpidana tengah berada di pinggir jalan sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga ia bersikap kooperatif dan langsung dibawa oleh tim Tabur.

 

Oktavanus Katili diamankan guna menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan putusan kasasi tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fidusia. Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Sebelumya, terpidana juga diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 542/PID/2017/PT.SBY.

 

Oktavianus Katili selaku Direktur PT. Berkat Marisa telah memalsukan beberapa bukti setoran bank ketika melakukan pengajuan permohonan kredit take over (pengalihan kredit) di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dari Bank BCA Cabang Gorontalo sebesar 60 milliar rupiah. Yang bersangkutan sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai debitur Bank BCA atau disebut kredit macet sejak tahun 2014.

 

Pasca penangkapan di wilayah Kabupaten Pohuwato, terpidana langsung menjalani serangkaian proses administrasi di Kejari Pahuwato untuk mempercepat proses eksekusi penahanannya serta langsung dibawa ke Bandara Djalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, Oktavanus Katili diterbangkan dan dibawa menuju Surabaya di bawah pengawalan ketat tim Tabur. Selanjutnya, terpidana dieksekusi untuk menjalani masa hukuman penjaranya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Kabupaten Sidoarjo.

 

Penangkapan terhadap Oktavanus Katili ini menambah daftar panjang pencapaian kinerja penegakan hukum dari tim Tabur Kejari Surabaya, tercatat yang bersangkutan merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan sepanjang periode bulan Januari hingga awal Oktober tahun 2026 ini. Melalui capaian ini, Kejaksaan kembali menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan mengeksekusi para terpidana yang mencoba lari dari Jaksa Eksekutor, tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi keberadaan DPO kejaksaan kepada kita, sekaligus mengingatkan kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran guna menghindari eksekusi dari jaksa eksekutor bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.(Red)

Artikel Terbaru
Selasa, 06 Okt 2026 13:54 WIB | Hukum dan Kriminal

HUT ke-81 TNI, Polres Gresik Beri Kejutan ke Makodim

  Semerusatu news.net , Gresik - Polres Gresik memberikan kejutan kepada jajaran Kodim 0817/Gresik dalam rangka memperingati HUT ke-81 TNI. Dipimpin Kapolres ...
Selasa, 06 Okt 2026 12:32 WIB | Hukum dan Kriminal

RJ Ditolak, Kubu Korban Desak Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Polisi Diadili

  Semerusatu news.net, SURABAYA — Kubu korban dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sl ...
Selasa, 06 Okt 2026 10:44 WIB | Hukum dan Kriminal

Kubu Korban Tolak Restorative Justice,Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Oleh Oknum Polisi Diminta Lanjut ke Pengadilan

SURABAYA — Kubu korban dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Slamet Hutoyo, menolak p ...
Senin, 05 Okt 2026 09:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

Disiplin Aparatur Dipertanyakan, Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Joget dan Selfie Pakai Seragam Dinas di TikTok

SURABAYA – Dilansir dari media Datacyber.id,  Penggunaan media sosial, khususnya TikTok, semestinya dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab, terlebih bagi ...
Minggu, 04 Okt 2026 22:54 WIB | Hukum dan Kriminal

Tagline “Polisi untuk Masyarakat” Dipertanyakan, Dugaan Judi Sabung Ayam dan Dadu di Kalicabean Kembali Beropera

SIDOARJO – Komitmen pemberantasan perjudian kembali menjadi sorotan. Di tengah digaungkannya semangat “Polisi untuk Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Je ...
Minggu, 04 Okt 2026 22:05 WIB | Hukum dan Kriminal

Percakapan Soal Pemberian Sejumlah Uang Murni Inisiatif Keluarga,Tidak Pernah Disampaikan Babinkamtibmas maupun penyidik

‎Surabaya — Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan adanya pemberian sejumlah nominal kepada pihak penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Sur ...