SURABAYA, - Nako Tata Hullu, S.H., yang merupakan kuasa Hikum Abdullah Qomar Azhar Zahir menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya atas proses mediasi perselisihan hubungan industrial terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan PT Federal International Finance (FIF GROUP).
Apresiasi tersebut disampaikan setelah Mediator Hubungan Industrial Disperinaker Kota Surabaya menerbitkan surat Anjuran Mediator tertanggal 21 September 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari proses mediasi tripartit yang telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, namun belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dalam anjuran tersebut, mediator menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam proses PHK terhadap Abdullah Qomar Azhar Zahir Salah satunya berkaitan dengan rangkaian Surat Peringatan (SP) yang diterbitkan perusahaan.
Mediator mencatat bahwa masa berlaku SP Kedua dan SP Ketiga hanya berselang satu hari. Bahkan, SP Ketiga yang diterbitkan pada 30 Mei 2026 disebut memiliki masa berlaku yang ditarik mundur hingga 26 Mei 2026.
Menurut pertimbangan mediator, kondisi tersebut tidak memberikan kesempatan yang wajar kepada pekerja untuk melakukan perbaikan diri.
Mediator juga menyatakan bahwa tidak tercapainya target kinerja pada Mei 2026 tidak termasuk alasan PHK yang diatur secara limitatif dalam Pasal 154A UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah.
Dalam proses mediasi, perusahaan juga disebut tidak dapat menunjukkan adanya pelanggaran baru setelah diterbitkannya SP Ketiga yang diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mediator menilai pemberitahuan PHK yang disampaikan pada 15 Juni 2026 sekaligus menyatakan hubungan kerja berakhir pada tanggal yang sama. Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi tenggang waktu pemberitahuan sebagaimana ketentuan yang dirujuk dalam surat anjuran.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, Disperinaker Kota Surabaya menganjurkan agar FIF GROUP membayarkan hak-hak Abdullah Qomar Azhar Zahir akibat PHK dengan dasar upah sebesar Rp5.309.000 dan masa kerja 4 tahun 3 bulan.
Total hak yang diperhitungkan dalam anjuran mediator mencapai Rp42.472.000. Jumlah tersebut terdiri dari uang pesangon sebesar Rp26.545.000, uang penghargaan masa kerja Rp10.618.000, dan uang penggantian hak sebesar Rp5.309.000.
Mediator juga menganjurkan agar manfaat Dana Pensiun Astra yang menjadi bagian perusahaan sebesar Rp16.254.651 diperhitungkan. Dengan demikian, kekurangan pembayaran yang wajib dibayarkan perusahaan mencapai Rp26.217.349.
Sementara itu, manfaat Dana Pensiun Astra yang berasal dari iuran Abdullah Qomar Ashar Zahir sebesar Rp8.127.326 disebut tetap menjadi haknya secara penuh.
Tak hanya itu, perusahaan juga dianjurkan membayarkan tunjangan kehadiran untuk periode 1-15 Juni 2026 sebesar Rp720.000 kepada Abdullah Qomar Azhar Zahir
Apresiasi atas Proses Mediasi
Atas terbitnya anjuran tersebut, Nako Tata Hullu, S.H. Selaku kuasa hukum Abdullah Qomar Azhar Zahir, menyampaikan penghargaan kepada Disperinaker Kota Surabaya, khususnya mediator yang telah memfasilitasi proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
la menilai proses mediasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperjuangkan hak pekerja melalui mekanisme resmi dengan mempertimbangkan keterangan kedua belah pihak serta ketentuan yang menjadi dasar pertimbangan mediator.
"Saya mengapresiasi Disperinaker Kota Surabaya yang telah menjalankan proses mediasi dan memberikan anjuran berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku. Bagi saya, yang terpenting adalah hak pekerja dapat diperiksa dan dipertimbangkan secara objektif melalui mekanisme yang resmi," ujar Nako Tata Hullu, S.H.
la berharap anjuran mediator tersebut dapat menjadi jalan penyelesaian atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi, sekaligus dihormati oleh kedua belah pihak.
Dalam surat anjuran tersebut, kedua pihak diberikan waktu paling lambat 10 hari setelah menerima surat anjuran untuk menyampaikan jawaban.
Apabila salah satu atau kedua pihak menolak anjuran tersebut, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Nako Tata Hullu, S.H., menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah ditempuh melalui Disperinaker Kota Surabaya.
la berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan para pihak.
Editor : Redaksi