SURABAYA – Dilansir dari media Datacyber.id, Penggunaan media sosial, khususnya TikTok, semestinya dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab, terlebih bagi aparatur yang sedang mengenakan pakaian dinas dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Namun, awak media menemukan sejumlah konten pada akun TikTok @innas26_ yang diduga menampilkan seorang anggota Satpol PP Kota Surabaya mengenakan pakaian dinas dalam sejumlah aktivitas yang kemudian dipublikasikan ke media sosial.
Dalam salah satu unggahan yang disebut diunggah pada 5 Oktober 2026, terlihat aktivitas selfie dan berjoget secara berkelompok dengan mengenakan seragam dinas Satpol PP. Konten tersebut telah ditonton sekitar 404 kali.
Sementara itu, unggahan lain yang dipublikasikan pada 4 Oktober 2026 memperlihatkan aktivitas makan atau beristirahat dengan masih mengenakan pakaian dinas tanpa terlihat menggunakan jaket untuk menutupi seragam. Konten tersebut telah ditonton sekitar 893 kali.
Selain itu, terdapat pula unggahan bertanggal 15 September 2026 yang memperlihatkan aktivitas selfie di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, dalam kondisi kawasan yang ramai masyarakat. Unggahan tersebut tercatat telah memperoleh sekitar 789 viewer.
Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena dilakukan dengan menggunakan atribut atau pakaian dinas Satpol PP. Persoalannya bukan semata-mata mengenai penggunaan TikTok, melainkan menyangkut etika kedinasan, disiplin aparatur, citra institusi, serta kepatutan dalam menggunakan media sosial ketika sedang mengenakan seragam dinas.
Satpol PP merupakan perangkat pemerintah daerah yang memiliki tugas menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, perilaku setiap personel yang terlihat publik dapat berdampak terhadap citra dan wibawa institusi.
Apabila benar aktivitas tersebut dilakukan pada jam dinas, maka perlu ada penjelasan resmi apakah kegiatan selfie, berjoget, maupun pembuatan konten TikTok tersebut dilakukan dalam rangka tugas kedinasan atau merupakan aktivitas pribadi.
Kasatpol PP Kota Surabaya IRNA PAWANTI, AP, M.Si juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait keberadaan konten pada akun TikTok @innas26_, termasuk memastikan status personel yang tampil dalam video serta waktu dan lokasi pengambilan konten.
Pada saat Awakmedia konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait hal ini kasat Pol PP kota Surabaya IRNA PAWANTI, AP, M.Si Mengatakan Saya akan tindak tegas bagi satpol PP yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik oknum tersebut
Jika setelah dilakukan pemeriksaan internal ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik, langkah pembinaan maupun tindakan sesuai ketentuan yang berlaku patut dilakukan secara proporsional dan transparan.
Awak media menilai persoalan ini penting untuk diklarifikasi karena konten media sosial dapat ditonton masyarakat luas dan berpotensi masuk ke For You Page (FYP), sehingga perilaku seorang personel ketika mengenakan seragam dinas dapat dipersepsikan sebagai representasi institusi Satpol PP Kota Surabaya.
Media sosial memang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat modern. Namun bagi aparatur pemerintah, kebebasan menggunakan media sosial tetap perlu berjalan beriringan dengan disiplin, etika, profesionalitas, dan tanggung jawab terhadap citra institusi.
Karena itu, masyarakat menunggu langkah konkret dari Satpol PP Kota Surabaya untuk memastikan apakah aktivitas yang ditampilkan akun tersebut benar dilakukan saat jam kerja, apakah personel yang bersangkutan sedang menjalankan tugas, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan kedinasan yang berlaku.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini merupakan sorotan dan permintaan klarifikasi berdasarkan konten yang ditemukan pada akun TikTok tersebut. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan pihak Satpol PP Kota Surabaya setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap personel yang bersangkutan
Editor : Redaksi