Semerusatu news.net, SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus penipuan daring berkedok investasi perdagangan saham dan mata uang kripto yang diduga melibatkan jaringan internasional. Kasus ini terungkap berdasarkan tujuh laporan polisi dari para korban dengan total kerugian mencapai Rp 12,931 miliar pada rentang waktu Januari hingga April 2026.
“Berdasarkan tujuh laporan polisi yang diajukan para korban, total kerugian yang dialami mencapai Rp 12.931.000.000,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).
Kasus bermula saat para korban melihat iklan di media sosial sekitar November 2025 yang menawarkan investasi perdagangan saham dan mata uang kripto. Korban kemudian diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang mengaku memberikan edukasi sekaligus menawarkan keuntungan tidak wajar sebesar 30 hingga 200 persen.
“Korban dijanjikan keuntungan atau bonus besar berkisar 30 persen hingga 200 persen, dan dipastikan tidak akan pernah mengalami kerugian setelah bergabung dalam investasi tersebut,” lanjut Nanang.
Para korban selanjutnya diarahkan membuka akun pada tiga platform yang teridentifikasi, yaitu SBC, Invescos, dan JVR — dapat diakses melalui laman web maupun aplikasi Android. Namun ketika korban hendak menarik saldo sejak Januari hingga April 2026, dana tersebut tidak dapat dicairkan.
“Korban tidak dapat menarik saldo di akunnya. Saat menghubungi pengelola, korban justru dinilai melanggar ketentuan dan diwajibkan membayar denda,” jelasnya.
Dari penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan tiga tersangka serta menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, dokumen perusahaan, buku tabungan, paspor, kartu ATM, serta token perbankan. Penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dari 77 rekening yang diduga digunakan menampung hasil kejahatan.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dari 77 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan kegiatan tersebut, dengan nilai mencapai Rp 81.527.932.707,” ungkapnya.
Penyidik masih menelusuri aset lain yang diduga terkait, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana serta dugaan pencucian uang.
“Kami masih bekerja secara intensif bersama PPATK menelusuri aset-aset lainnya. Penelusuran tidak berhenti di sini, akan kami lanjutkan,” tegas penyidik.
Selain tiga tersangka yang telah diamankan, polisi menduga masih terdapat pelaku lain yang berada di luar negeri, terutama di Malaysia dan Vietnam. Jaringan ini diduga dikendalikan dari kedua negara tersebut, yang melibatkan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.(Red)
Editor : Redaksi