x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Mesin Kapal Hampir 1 Ton, Mengapa Hanya Satu Tersangka? Kuasa Hukum H. Utomo Soroti Penyitaan dan Barang Bukti ‎

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

‎Semerusatunews.net, Pati –Sebuah perkara dugaan pencurian komponen mesin kapal di wilayah hukum Polresta Pati menjadi sorotan Tim Kuasa Hukum H. Utomo. Bukan hanya soal dugaan tindak pidana yang disangkakan, tim hukum mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penyidikan, mulai dari status barang bukti, dasar penyitaan, hingga alasan klien mereka menjadi satu-satunya tersangka.

‎

‎Sorotan tersebut disampaikan Izzudin Arsalan, S.H., M.H., yang mewakili Tim Kuasa Hukum H. Utomo dari Kantor Advokat Fatkur Rohman dan Rekan. Perkara itu diketahui ditangani Reskrim Polresta Pati Unit 1 dengan sangkaan Pasal 477 KUHP.

‎

‎Menurut kuasa hukum, kliennya membantah bahwa mesin atau komponen mesin yang dipersoalkan merupakan hasil pencurian.

‎

‎Klien, kata Izzudin, memberikan keterangan bahwa komponen mesin tersebut telah dibeli sendiri pada November 2016 dari Toko Buana. Pihaknya menyebut memiliki nota atau kuitansi pembelian yang dijadikan dasar untuk menjelaskan asal-usul barang tersebut.

‎

‎Namun, persoalan kemudian berkembang pada status dan proses penyitaan mesin yang kini disebut sebagai barang bukti dalam perkara.

‎

‎Izzudin mengungkapkan, saat mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka, pihaknya telah meminta penyidik memperlihatkan berita acara penyitaan barang bukti berupa mesin yang dipersoalkan.

‎

‎Menurutnya, dokumen tersebut tidak diperlihatkan oleh penyidik kepada tim kuasa hukum.

‎

‎«“Kami mempertanyakan dasar penyitaan, status barang bukti, dan bagaimana kemudian mesin tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana,” ujar Izzudin, sebagaimana disampaikan kepada awak media.»

‎

‎Bagi tim hukum, keberadaan berita acara penyitaan menjadi bagian penting untuk mengetahui dasar hukum serta prosedur yang digunakan penyidik dalam menguasai barang yang kemudian ditempatkan sebagai barang bukti.

‎

‎Mesin Hampir Satu Ton, Mengapa Hanya Satu Tersangka?

‎

‎Pertanyaan lain yang disoroti kuasa hukum berkaitan dengan penetapan tersangka.

‎

‎Mesin atau komponen mesin yang menjadi objek perkara disebut memiliki bobot hampir satu ton lebih. Kondisi tersebut, menurut tim hukum, menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses penguasaan, pemindahan, hingga keberadaan barang tersebut bisa terjadi.

‎

‎Tim hukum mempertanyakan apakah dalam rangkaian peristiwa tersebut terdapat pihak lain yang perlu dimintai keterangan atau didalami keterlibatannya.

‎

‎Namun demikian, pertanyaan tersebut merupakan sudut pandang dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam perkara.

‎

‎“Kalau barangnya memiliki bobot hampir satu ton, tentu kami mempertanyakan bagaimana prosesnya. Ini yang menurut kami perlu dijelaskan secara terang berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” kata Izzudin.

‎

‎SPDP Juga Dipersoalkan

‎

‎Tak hanya barang bukti dan penyitaan, tim hukum juga menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

‎

‎Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, SPDP dalam perkara tersebut disebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 477 KUHP.

‎

‎Tim hukum menilai informasi tersebut belum memberikan gambaran yang menurut mereka cukup mengenai konstruksi perkara dan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada klien.

‎

‎Karena itu, mereka meminta agar proses penyidikan dapat dijelaskan secara transparan, termasuk mengenai hubungan antara barang yang disita dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

‎

‎Kuasa Hukum Siapkan Upaya Hukum

‎

‎Izzudin bersama Tim Kuasa Hukum H. Utomo dari Kantor Advokat Fatkur Rohman dan Rekan menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk meminta kejelasan mengenai proses penyitaan, status barang bukti, serta dasar penetapan klien mereka sebagai tersangka.

‎

‎Menurut tim hukum, langkah tersebut ditempuh untuk menguji proses penyidikan melalui mekanisme hukum yang tersedia sekaligus memastikan hak-hak klien tetap terlindungi.

‎

‎Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Reskrim Polresta Pati Unit 1 mengenai sejumlah persoalan yang disampaikan kuasa hukum.

‎

‎Di antaranya terkait alasan berita acara penyitaan disebut tidak diperlihatkan kepada kuasa hukum, dasar penyitaan dan penetapan mesin sebagai barang bukti, serta pertimbangan penyidik dalam menetapkan tersangka.

‎

‎Pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Artikel Terbaru
Sabtu, 31 Okt 2026 18:50 WIB | News

Kanit V PJR Banyuwangi AKP Roni Faslah Lakukan Live Tik Tok Saat Jam Dinas, Ditlantas Polda Jatim diminta Tindak Tegas

BANYUWANGI – Dilansir dari media Datacyber.id dugaan aktivitas siaran langsung (live streaming) TikTok yang diduga dilakukan oleh Kepala Unit Patroli Jalan R ...
Kamis, 29 Okt 2026 17:22 WIB | News

Kapolres Lamongan Gandeng Penggiat Medsos Bangun Ruang Digital Aman dan Nyaman

Polres Lamongan menggandeng para penggiat media sosial di wilayah Kabupaten Lamongan untuk membangun ruang digital yang aman, nyaman, dan bertanggung ...
Kamis, 29 Okt 2026 17:18 WIB | News

Polres Ponorogo Gelar Rakor Pengamanan Haul H.R. Djimat Hendro Soewarno 2026, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

Polres Ponorogo menggelar rapat koordinasi (rakor) kesiapan pengamanan rangkaian kegiatan Haul H.R. Djimat Hendro Soewarno Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh ...
Kamis, 29 Okt 2026 16:38 WIB | News

Kapolda Bali “Turun Gunung” Kunjungi FKPEN,Perkuat Sinergi Keamanan dan Komunikasi Warga Nusantara di Bali

Bali - Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., “turun gunung” menggelar kegiatan Kumpul Bersama Forum Komunikasi Paguyuban Etnis Nusantara (FK ...
Kamis, 29 Okt 2026 16:33 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono membuka ruang dialog dengan serikat pekerja

Surabaya - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk membahas persoalan ketenagakerjaan dan ...
Kamis, 29 Okt 2026 16:29 WIB | Pendidikan dan Kesehatan

Aksi Nyata Polres Lamongan Lindungi Pelajar, Satgas Polisi Jogo Sekolah Mulai Bergerak

Polres Lamongan menggelar Apel Satgas Pre-Emptive Strike Polisi Jogo Sekolah di halaman Mapolres Lamongan, Kamis (29/10/2026) pukul 07.30 WIB. Kegiatan ini ...