x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Dendam selama 11 Tahun, Pemuda Surabaya Bunuh Pembunuh Ibunya di Sampang

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

 

Semerusatu news.net, Sampang – Kasus pembunuhan terjadi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Seorang pemuda berinisial AN (27), asal Surabaya, diamankan aparat kepolisian setelah diduga menghabisi nyawa seorang nelayan berinisial M Hasan (53), warga Desa Banjar Tabulu, Sampang.

Peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi dendam lama yang telah berlangsung selama sekitar 11 tahun. Korban disebut pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus penganiayaan terhadap ibu pelaku hingga meninggal dunia pada 2015.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menyampaikan bahwa motif sementara yang terungkap dari pemeriksaan adalah balas dendam atas kejadian masa lalu.

Menurut keterangan kepolisian, setelah mengetahui korban telah bebas dari masa hukuman, AN kemudian mencari informasi mengenai keberadaan dan aktivitas korban.

Pelaku diduga memantau korban selama kurang lebih satu bulan. Informasi yang dipelajari antara lain aktivitas korban sebagai nelayan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motor.

Pada Kamis malam, 10 September 2026, korban diketahui masih melaut. Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku diduga melihat sepeda motor korban berada di sekitar lokasi perahu bersandar.

AN kemudian diduga menunggu hingga korban kembali dari melaut. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban berjalan menuju sepeda motornya sambil membawa timba berisi hasil tangkapan ikan.

Dalam perjalanan tersebut, korban diduga dibuntuti dari belakang oleh pelaku. Polisi menyebut AN kemudian menyerang korban menggunakan celurit sepanjang sekitar 33 sentimeter.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya terjatuh. Warga yang mengetahui kejadian segera memberikan pertolongan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Pelaku Ditangkap Tujuh Jam Kemudian

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengejar terduga pelaku.

AN akhirnya diamankan sekitar pukul 09.00 WIB, atau sekitar tujuh jam setelah kejadian.

Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Atas perkara ini, AN diproses secara hukum dan terancam dijerat dengan ketentuan mengenai pembunuhan berencana sebagaimana disebutkan penyidik, yakni Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana berat.

Kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, motif serta bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. (Red)

 

Artikel Terbaru
Kamis, 17 Sep 2026 16:06 WIB | Hukum dan Kriminal

Mesin Kapal Hampir 1 Ton, Mengapa Hanya Satu Tersangka? Kuasa Hukum H. Utomo Soroti Penyitaan dan Barang Bukti ‎

‎Semerusatunews.net, Pati –Sebuah perkara dugaan pencurian komponen mesin kapal di wilayah hukum Polresta Pati menjadi sorotan Tim Kuasa Hukum H. Utomo. Bukan h ...
Kamis, 17 Sep 2026 16:01 WIB | Hukum dan Kriminal

Saksi Independen Buka Rangkaian Dugaan Pengeroyokan Louis Prasetya

  Semerusatunews.net, Surabaya – Kesaksian seorang sopir angkutan dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis Prasetya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu ( ...
Rabu, 16 Sep 2026 17:16 WIB | Hukum dan Kriminal

Profil AKBP Galih Bayu Raditya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya yang Aktif Kawal Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas

  Semerusatu news.net, SURABAYA – Sosok AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M. menjadi salah satu pejabat yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ke ...
Selasa, 15 Sep 2026 13:30 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Kota Bantah Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Sebut Foto yang Beredar Merupakan Dokumentasi Lama

  Semerusatu news.net, PROBOLINGGO KOTA – Pemberitaan mengenai dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi di wi ...
Selasa, 15 Sep 2026 10:53 WIB | Hukum dan Kriminal

Pengunjung Rutan Medaeng Diduga Selundupkan Sabu untuk Calon Suami, Disembunyikan di Lapisan Tas

  Semerusatunews.net, Surabaya – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng kembali berhasil di ...
Senin, 14 Sep 2026 17:33 WIB | Wisata dan Kuliner

🕋 WUJUDKAN NIAT SUCI — HAJI NUSUK 2027

🕋 WUJUDKAN NIAT SUCI — HAJI NUSUK 2027 Kesempatan istimewa bagi Anda yang telah lama memimpikan perjalanan ke Tanah Suci. Program Haji Nusuk Keberangkatan 2 ...