Semerusatunews.net, Surabaya – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng kembali berhasil digagalkan petugas. Seorang perempuan berinisial SW (25) diamankan saat hendak melakukan kunjungan kepada calon suaminya yang sedang menjalani masa pidana sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026, ketika SW datang untuk mengikuti layanan kunjungan tatap muka. Seperti pengunjung lainnya, barang bawaan SW terlebih dahulu menjalani pemeriksaan menggunakan perangkat keamanan yang tersedia di rutan.
Kecurigaan petugas muncul setelah hasil pemindaian mesin X-Ray menunjukkan adanya benda yang dianggap tidak lazim berada di dalam tas milik SW.
Petugas kemudian meminta SW untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Dari pemeriksaan manual tersebut, petugas menemukan bagian tertentu pada tas yang telah dimodifikasi dan diduga sengaja digunakan untuk menyembunyikan barang.
Di bagian dalam lapisan tas ditemukan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam yang dijahit. Setelah dibuka oleh petugas, di dalamnya terdapat dua poket berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia mengatakan, keberhasilan petugas menggagalkan upaya penyelundupan tidak terlepas dari pemeriksaan berlapis yang diterapkan terhadap seluruh pengunjung.
Setelah barang yang dicurigai ditemukan, pihak rutan segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian. SW bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Selain memeriksa SW, aparat juga akan mendalami dugaan keterkaitan warga binaan berinisial SI, yang disebut sebagai calon suami SW, maupun pihak lain yang kemungkinan mengetahui atau terlibat dalam upaya tersebut.
Ketiga Kalinya Digagalkan pada September
Tristiantoro menyebut penemuan tersebut menjadi kasus ketiga upaya penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan petugas Rutan Medaeng sepanjang September 2026.
Menurutnya, berbagai cara masih dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk memasukkan barang terlarang ke dalam lingkungan rutan. Karena itu, pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan menjadi salah satu bagian penting dalam sistem pengamanan.
Pihak rutan menegaskan tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk upaya memasukkan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap upaya memasukkan narkotika ke dalam rutan,” tegas Tristiantoro.
Asal Sabu Masih Didalami
Sementara itu, proses hukum terhadap SW kini ditangani kepolisian. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana narkotika tersebut diperoleh dan siapa pihak yang memberikan atau mengarahkan SW membawa barang tersebut ke dalam rutan.
Polisi juga berpeluang mengembangkan penyidikan apabila ditemukan indikasi adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius bagi jajaran Rutan Medaeng untuk terus memperketat pengawasan di seluruh jalur masuk, khususnya pada saat layanan kunjungan berlangsung.
Pihak rutan memastikan pemeriksaan akan tetap dilakukan secara ketat guna mencegah masuknya narkotika dan barang terlarang lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban di dalam rutan.
Hingga kini, SW masih menjalani proses pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Sementara dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk warga binaan yang hendak dikunjungi, masih menunggu hasil pengembangan penyidikan kepolisian.(Red)
Editor : Redaksi