x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pemuda 26 Tahun, Diduga Edarkan Tembakau Sintetis di Jojoran.

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

 

Semerusatunews.net, Surabaya — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, menangkap seorang pemuda berinisial Z (26), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

 

Penangkapan tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LPIAMOTMIY2026/SPKT SATRESNARKOBA MPOLRES PEL TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 12 Agustus 2026.

 

Berdasarkan kronologi dalam dokumen kepolisian, Z ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Jojoran 340, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan klip yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Barang tersebut disebut disimpan di dalam sebuah tas yang berada di kamar kos tersangka.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 58,372 gram serta satu plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 90,360 gram. Polisi juga mengamankan satu bendel klip kosong dan satu unit telepon seluler Redmi Note 11 warna biru.

 

Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial FARHAN yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut disebut diberikan kepada Z untuk diedarkan kembali.

 

Z diduga menjual tembakau sintetis tersebut dalam beberapa ukuran paket dengan harga Rp100 ribu, Rp250 ribu, dan Rp350 ribu. Dalam sehari, tersangka mengaku dapat mengedarkan sekitar tujuh klip.

 

Aktivitas tersebut, berdasarkan keterangan dalam dokumen kepolisian, telah dilakukan Z selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya ditangkap petugas.

 

Untuk setiap klip yang berhasil dijual, Z disebut mendapatkan upah sebesar Rp15 ribu. Selain memperoleh keuntungan, tersangka juga diduga dapat menggunakan tembakau sintetis secara gratis dari barang yang diberikan oleh FARHAN.

 

Kepada petugas, Z mengaku mengedarkan tembakau sintetis tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mendapatkan kesempatan menggunakan narkotika secara cuma-cuma.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menuntaskan perkara tersebut, termasuk melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga memasok tembakau sintetis kepada tersangka.

 

Dalam perkara ini, pihak kepolisian juga masih memburu FARHAN yang disebut dalam dokumen sebagai DPO. (Mstr)

Artikel Terbaru
Sabtu, 24 Okt 2026 16:41 WIB | News

Diduga Lalai,STNK Motor Barang Bukti Kasus Narkotika Dikabarkan Hilang, Kanit 1 Satreskoba Polresta Denpasar membenarkan

DENPASAR – Dugaan hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor yang berkaitan dengan barang bukti perkara narkotika di Satreskoba Polresta D ...
Sabtu, 24 Okt 2026 10:16 WIB | Hukum dan Kriminal

Ariadi Terlibat Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

SURABAYA,– Dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan sertifikat tanah menjadi keluhan sejumlah orang yang mengaku mengalami kerugian finansial. Nama A ...
Sabtu, 24 Okt 2026 10:02 WIB | Hukum dan Kriminal

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi

Sidoarjo - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi di sebuah gudang Desa Kendal Pecabean, ...
Jumat, 23 Okt 2026 20:01 WIB | News

Polres Blitar Bersama BPBD Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Blitar – Polres Blitar bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyalurkan bantuan air bersih kepada warga terdampak kekeringan di Ds Kaligambir K ...
Jumat, 23 Okt 2026 19:59 WIB | News

Jumat Keliling Polisi Bersama Masyarakat Polres Blitar Terus Tingkatkan Pelayanan, Hadirkan Beragam Kemudahan Pelayanan

BLITAR – Polres Blitar terus meningkatkan kedekatan dan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Keliling yang digelar di Halaman Masjid Darussalam K ...
Jumat, 23 Okt 2026 16:42 WIB | Hukum dan Kriminal

OPERASI SIKAT SEMERU 2026: Polda Jatim Ungkap 1.345 Perkara, 1.212 Orang Disebut dalam Hasil Operasi

Surabaya - Polda Jawa Timur bersama jajaran kepolisian kewilayahan memaparkan hasil Operasi Sikat Semeru 2026 dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, ...