x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Satreskrim Polresta Banjarmasin Siap Dalami Persoalan DP Jasa Angkut Pupuk, Jika PT ISAN Ingkar Janji kepada Suriani

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

BANJARMASIN — Persoalan pengembalian uang muka atau down payment (DP) jasa pengangkutan pupuk antara Suriani dan PT Inti Samudra Abdi Nusantara (PT ISAN) masih menjadi perhatian. Satreskrim Polresta Banjarmasin disebut siap melakukan penyelidikan lebih lanjut apabila pihak PT ISAN tidak memenuhi kesepakatan pengembalian dana kepada Suriani.

 

Persoalan tersebut bermula dari kerja sama jasa pengangkutan pupuk dengan rencana pengiriman dari Pelabuhan Bontang menuju Pelabuhan Kumai. Berdasarkan dokumen yang sebelumnya ditunjukkan, Suriani telah menyerahkan DP sebesar Rp90 juta kepada PT ISAN sebagaimana kuitansi Nomor 05/KU/ISAN/II-2026 tertanggal 23 Februari 2026.

 

Dalam perkembangannya, terdapat persoalan terkait pelaksanaan kerja sama dan pengembalian dana. Suriani sebelumnya menyebut masih terdapat sekitar Rp65 juta yang belum dikembalikan. Pihak PT ISAN melalui Direktur Fery Sugiarto sebelumnya juga membenarkan adanya kekurangan pengembalian tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya masih berupaya menyelesaikannya.

 

Suriani kemudian menyiapkan kesepakatan tertulis sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah. Dalam kesepakatan tersebut, pengembalian dana diharapkan dilakukan sesuai nilai dan batas waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.

 

Namun, apabila kesepakatan tersebut tidak dipenuhi atau terjadi ingkar janji, Suriani menyatakan akan melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

 

Sebelumnya, Suriani juga telah mengajukan pengaduan ke Polresta Banjarmasin. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pengaduan tersebut diterima pada 2 September 2026 dan berkaitan dengan persoalan uang muka jasa pengangkutan pupuk.

 

Dalam kondisi tersebut, Satreskrim Polresta Banjarmasin memiliki ruang untuk melakukan pendalaman terhadap duduk perkara apabila terdapat laporan atau pengaduan yang memenuhi ketentuan. Pemeriksaan nantinya dapat mencakup dokumen kerja sama, kuitansi pembayaran, bukti transfer, komunikasi antara para pihak, serta bukti pengembalian dana.

 

Langkah penyelidikan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi merupakan sengketa perjanjian atau terdapat dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

 

Suriani sendiri berharap PT ISAN tetap memenuhi komitmen pengembalian dana sesuai kesepakatan sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

 

Sementara itu, apabila pihak PT ISAN tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat, Suriani menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen dan bukti yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Hingga proses hukum berjalan, dugaan adanya tindak pidana belum dapat disimpulkan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Inti Samudra Abdi Nusantara maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai penyelesaian pengembalian dana tersebut.

Artikel Terbaru
Jumat, 25 Sep 2026 03:21 WIB | Hukum dan Kriminal

‎Pemasangan Kabel WiFi TBG di Jalan Praban Disorot, Diduga Tanpa Kelengkapan Izin dan Buka Paksa Tutup Drainase

‎SURABAYA — Aktivitas pemasangan jaringan kabel WiFi yang diduga milik TBG menjadi sorotan di kawasan Kecamatan Genteng, Surabaya. Pemasangan tersebut terlihat ...
Kamis, 24 Sep 2026 22:06 WIB | Hukum dan Kriminal

Terekam CCTV, Saksi Polisi Sebut Tiga Orang Terlibat Pengeroyokan Terhadap Louis Prasetya

  Semerusatu news.net, Surabaya – Keterangan mengenai rekaman CCTV kembali menjadi sorotan dalam sidang dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di Pe ...
Kamis, 24 Sep 2026 21:53 WIB | Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Sita Rp 81 Miliar dari 77 Rekening Dugaan Penipuan Investasi Kripto.

  Semerusatu news.net, SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus penipuan daring berkedok investasi perdagangan saham dan mata uang kripto yang ...
Kamis, 24 Sep 2026 21:16 WIB | Hukum dan Kriminal

LPK JKI Buka Suara soal Debt Collector Jalanan, Dodik Firmansyah, S.H.: Konsumen Jangan Takut Hadapi Penagihan di Jalan.

  Semerusatu news.net, SURABAYA, — Lembaga Perlindungan Konsumen Jagad Keadilan Indonesia (LPK JKI) menyoroti maraknya keluhan masyarakat terkait praktik pe ...
Kamis, 24 Sep 2026 17:14 WIB | Hukum dan Kriminal

Cegah Kebakaran Hutan, Polsek Wagir Patroli Rutin & Sosialisasi Larangan Bakar Lahan di Lereng Gunung Kawi  

  Semerusatu news.net, MALANG — Polsek Wagir melaksanakan patroli rutin sekaligus sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan Hutan ...
Kamis, 24 Sep 2026 14:15 WIB | Hukum dan Kriminal

Gugatan Gelar Sukur Priyanto Dipersoalkan, Tergugat Pertanyakan Bentuk Citizen Lawsuit

    Semerusatu news.net, Surabaya – Perkara gugatan terkait gelar akademik anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kembali bergulir di Pengadilan N ...