x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Rapat Koordinasi di Kejari Tanjung Perak Bahas Sengketa Aset Tanah Pemkot Surabaya di Tambak Wedi.

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar rapat koordinasi terkait bantuan hukum nonlitigasi mengenai permasalahan aset tanah milik Pemerintah Kota Surabaya yang berada di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kamis (4/8/2026).

 

Rapat yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut membahas status kepemilikan aset tanah pemerintah, riwayat perolehannya, hingga berbagai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Berdasarkan dokumen resume rapat yang diterima, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menyampaikan bahwa tanah yang menjadi objek pembahasan merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya yang diperoleh pada tahun 1980 melalui proses tukar-menukar antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT Sarana Wisma Permai.

 

Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa aset tersebut kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 6202/T/1990 dengan luas sekitar 38.650 meter persegi.

 

Selain menjelaskan riwayat perolehan aset, BPKAD juga menyampaikan telah melakukan peninjauan lokasi serta memasang papan penanda aset di kawasan Tambak Wedi Baru Gang 3. Namun, proses pemasangan papan aset disebut sempat mendapat hambatan karena adanya penolakan atau resistensi dari sejumlah warga.

 

Sementara itu, pihak Kelurahan Tambak Wedi menyampaikan bahwa selama ini sering ditemukan adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari seseorang bernama R. Soetopo atas tanah yang berada di wilayah Kelurahan Tambak Wedi.

Dalam rapat tersebut, seorang peserta bernama Slamet turut menyampaikan pandangannya mengenai sejarah kepemilikan tanah di kawasan tersebut. 

 

Menurut resume rapat, ia menjelaskan bahwa masih terdapat sengketa kepemilikan serta dinamika yang memerlukan proses klarifikasi lebih lanjut.

 

Slamet juga mengusulkan agar Suheriyanto, yang disebut sebagai anak angkat dari R. Soetopo dan mengklaim memiliki bukti kepemilikan atas tanah dimaksud, diundang dalam rapat berikutnya agar dapat memberikan penjelasan secara langsung beserta dokumen yang dimiliki.

 

Selain itu, Slamet menyatakan kesediaannya untuk membawa bukti kepemilikan atas rumah tinggalnya pada pertemuan selanjutnya sebagai bagian dari proses klarifikasi.

 

Dari hasil pembahasan tersebut, rapat menyepakati bahwa akan dilakukan rapat lanjutan guna memperdalam pembahasan serta mengumpulkan dokumen maupun keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

 

Pertemuan lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum aset pemerintah sekaligus menjadi langkah penyelesaian secara nonlitigasi dengan mengedepankan asas kepastian hukum, transparansi, dan musyawarah.

 

Meski demikian, isi resume rapat tersebut merupakan rangkuman hasil pembahasan internal dan belum merupakan putusan hukum yang menetapkan hak kepemilikan atas objek tanah dimaksud. Status kepemilikan maupun klaim para pihak tetap bergantung pada pembuktian dokumen serta proses hukum yang berlaku apabila diperlukan.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan aset pemerintah daerah yang memiliki nilai strategis. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat menghadirkan dokumen pendukung pada agenda rapat berikutnya sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara menyeluruh dan objektif. (slamet)

Artikel Terbaru
Senin, 21 Sep 2026 12:59 WIB | Hukum dan Kriminal

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dinilai Lamban, Kapolrestabes Surabaya Diminta Evaluasi

Surabaya - laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya kembali mendapat sorotan.  Pelapor meminta aparat kepolisian ...
Senin, 21 Sep 2026 11:44 WIB | Opini

Optimalkan Pelayanan Digital, Kantor Imigrasi Kediri Sosialisasikan Layanan Data Keimigrasian

  Semerusatunews.net, KEDIRI, 18 September 2026 – Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus meningkatkan pemanfaatan teknologi digital dalam me ...
Kamis, 17 Sep 2026 22:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dendam selama 11 Tahun, Pemuda Surabaya Bunuh Pembunuh Ibunya di Sampang

  Semerusatu news.net, Sampang – Kasus pembunuhan terjadi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Seorang pemuda berinisial AN (27), asal Surabaya, diamankan ap ...
Kamis, 17 Sep 2026 16:06 WIB | Hukum dan Kriminal

Mesin Kapal Hampir 1 Ton, Mengapa Hanya Satu Tersangka? Kuasa Hukum H. Utomo Soroti Penyitaan dan Barang Bukti ‎

‎Semerusatunews.net, Pati –Sebuah perkara dugaan pencurian komponen mesin kapal di wilayah hukum Polresta Pati menjadi sorotan Tim Kuasa Hukum H. Utomo. Bukan h ...
Kamis, 17 Sep 2026 16:01 WIB | Hukum dan Kriminal

Saksi Independen Buka Rangkaian Dugaan Pengeroyokan Louis Prasetya

  Semerusatunews.net, Surabaya – Kesaksian seorang sopir angkutan dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis Prasetya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu ( ...
Rabu, 16 Sep 2026 17:16 WIB | Hukum dan Kriminal

Profil AKBP Galih Bayu Raditya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya yang Aktif Kawal Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas

  Semerusatu news.net, SURABAYA – Sosok AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M. menjadi salah satu pejabat yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ke ...