x semerusatunews.net skyscraper
x semerusatunews.net skyscraper

Penipuan pengadaan Sarung Rp 22 M,Tersangka SW dan 2 Putranya Di Proses Hukum

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

 

 

Semerusatunews.net, SURABAYA- Suwandi Wibowo, terdakwa kasus penipuan sarung senilai Rp 22 miliar dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP seperti dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.

 

"Menuntut pidana penjara terhadap Terdakwa Suwandi Wibowo selama 4  tahun dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan sampai dengan putusanya berkekuatan hukum tetap,"tertulis dalam sipp PN Surabaya, Kamsi (17/6/2021).

 

 

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa Beny Prayogi Nyotoraharjo terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

 

Mengetahui putusan Majelis Hakim anjlok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut tedakwa Beny Prayogi Nyotoraharjo dengan hukuman 4 tahun penjara, menyatakan banding.

 

JPU Yusuf Akbar Amin pun ingin bertahan dengan tuntutannya. Suwandi Wibowo yang satu perusahaan dengan Beny Prayogi Nyotoraharjo, menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan, Irwan Suwandi (berkas terpisah) anak kedua dari terdakwa Suwandi Wibowo dituntut 2 tahun penjara, Kamis (17/6/2021).

 

Untuk diketahui, dalam dakwaan, Beny Prayogi, direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK), bersama ayahnya, Suwandi Wibowo, didakwa menipu PT Sukorejo Indah Textile (SIT). Saat itu terdakwa awalnya memesan 24.237,83 kodi sarung Wadimor senilai Rp 22,1 miliar pada akhir 2019. Rencananya untuk dikirim pada Maret hingga Juni 2020.

 

Terdakwa memberikan lima bilyet giro (BG) untuk jaminan nota pemesanan tersebut tetapi, pada saat dilakukan pencairan sesuai dengan tanggal jatuh tempo, pihak bank memberitahukan kepada PT Sukorejo Indah Textile bahwa BG tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak cukup.

 

Dua lembar BG yang tidak bisa cair masing-masing senilai Rp 5 miliar dan Rp 5,4 miliar diganti dengan tiga BG bank lain. Masing-masing dua BG senilai Rp 3,5 miliar dan satu lagi Rp 3,4 miliar.

 

Sementara itu, tiga BG lain yang juga tidak bisa dicairkan senilai total Rp 13 miliar diganti dengan tujuh lembar BG bank lain. Masing-masing Rp 1 miliar, Rp 330 juta, Rp 450 juta, Rp 3,59 miliar, Rp 2,85 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 718,1 juta. Jamil lantas mengkliring 10 lembar BG pengganti tersebut.

 

Tetapi kembali mendapatkan surat keterangan penolakan dari pihak bank dengan keterangan bahwa dan atau saldo tidak cukup. Sehingga PT SIT merugi Rp 22,1 miliar dari pengiriman sarung yang tidak dibayar.

 

Perkara ini juga menyeret Irwan Suwandi warga Kejawan Utara Blok C4 Surabaya, tidak lain anak kedua dari pasangan Yenny Sintawati Purwo dan Suwandi Wibowo, kakak Beny Prayogi Nyotoraharjo. Irwan Suwandi dianggap terlibat ikut menandatangani BG tersebut.(Red).

 

Artikel Terbaru
Selasa, 04 Agu 2026 15:52 WIB | Hukum dan Kriminal

LSM FAAM dan BPH-RI Resmi Ajukan Hearing ke DPRD Nganjuk, Minta Transparansi Pelaksanaan KUR dan KUPRA BRI

      Semerusatunews.net, Nganjuk – Upaya penyelesaian berbagai pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit KUPRA di BRI Ka ...
Selasa, 04 Agu 2026 15:26 WIB | Hukum dan Kriminal

Kapolda Jatim Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kapal Laut di Perairan Sumenep, Pencarian Korban Hilang Terus Dilakukan.

  Semerusatunews.net, SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa KMP Mutiara Sentosa II di pe ...
Selasa, 04 Agu 2026 14:54 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi dan Kantor Pertanahan Perkuat Sinergi, Wujudkan Kepastian Hukum di Bidang Pertanahan

      Ngawi – Polres Ngawi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi di ...
Selasa, 04 Agu 2026 14:50 WIB | Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Intervensi dalam Kasus Kekerasan Anak, Penanganan Oknum Polisi Disorot

      Semerusatunews.net, Surabaya, - Independensi Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dipertaruhkan dalam menangani kasus dugaan tindak pi ...
Selasa, 04 Agu 2026 14:38 WIB | Hukum dan Kriminal

BIDDOKES Polda Jatim Dirikan Posko DVI dan Posko Darurat Tangani Korban Tragedi KMP Mutiara Sentosa II.

      Semerusatunews.net, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bergerak cepat menangani dampak tragedi kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP ...
Selasa, 04 Agu 2026 13:40 WIB | Politik dan Pemerintahan

Polemik Dugaan Penelantaran dan Eksploitasi Anak, Wali Kota Eri: “Tunggu Keputusan Hukum”

    Semerusatunews.net, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindaklanjuti adanya dugaan penelantaran dan eksploitasi anak oleh seorang ayah y ...