x semerusatunews.net skyscraper
x semerusatunews.net skyscraper

JPU Kejari Surabaya Terima Tahap II Kasus Pencabulan Anak, Tersangka JL Ditahan di Rutan

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan tersangka berinisial JL, Kamis (13/8/2026).

 

Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kepada JPU Kejaksaan Negeri Surabaya.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Surabaya, tersangka JL diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu hotel di wilayah Surabaya pada Maret 2026.

 

Atas perbuatannya, JL disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Setelah proses pelimpahan Tahap II, tersangka beserta barang bukti selanjutnya menjadi tanggung jawab penuntut umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Saat ini, tersangka JL menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan hingga persidangan. Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya sesuai prosedur hukum acara pidana.

 

Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Keterangan terkait pelimpahan Tahap II perkara tersebut disampaikan atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Yogi Aryanto, SH., MH., pada 13 Agustus 2026.(Ard)

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terbaru
Kamis, 13 Agu 2026 12:52 WIB | Politik dan Pemerintahan

Tiga Direksi Baru PDAM Surya Sembada Periode 2026 - 2029 Resmi Ditetapkan

  Semerusatunews.net, Surabaya Susunan Direksi Baru PDAM Surya Sembada 2026 - 2029 Resmi Diumumkan, Bawa Visi Budaya Kerja Berbasis Data dan Disiplin ...
Kamis, 13 Agu 2026 12:35 WIB | Pendidikan dan Kesehatan

Dugaan Maladministrasi di SMKN 1 Labang Nilai Rapor Diduga Dikerjakan Satu Orang hingga Siswa Gagal Ikut Tes Masuk Kulia

Semerusatunews.net, BANGKALAN — Forum Pemuda Bangkalan menerima sejumlah aduan serius dari wali murid dan siswa terkait dugaan pelanggaran administratif serta m ...
Kamis, 13 Agu 2026 12:22 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Mojokerto Amankan 3 Tersangka Pencurian Brankas isi Rp.1,4 Miliar Milik Kampus UAC Pacet  

Semerusatunews.net, MOJOKERTO – Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan U ...
Kamis, 13 Agu 2026 09:09 WIB | Opini

Profil dan Karier Kombes Pol Iman Setiawan, Kabid Propam Polda Jatim yang Sarat Pengalaman

Semerusatunews.net, SURABAYA — Sosok Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K. menjadi salah satu perwira menengah yang memiliki perjalanan karier cukup panjang di l ...
Kamis, 13 Agu 2026 03:34 WIB | Hukum dan Kriminal

Direktorat Siber Polda Jatim akan panggil sejumlah Public Figur dan Selebgram yang ikut promosikan Arisan Fiktif.

Semerusatunews.net, Surabaya - Direktorat Siber Polda Jatim telah menetapkan dan menahan perempuan berinisial JNK (27) asal Bali terkait dugaan kasus arisan ...
Rabu, 12 Agu 2026 18:31 WIB | Hukum dan Kriminal

DPO Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menyerahkan Diri.

Semerusatunews.net, SURABAYA — Buron dalam kasus pembacokan dua petugas valet di kawasan tempat hiburan Ambyar, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Laurens L ...