x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

IBU ANAK DPO KREDIT FIKTIF 4,5 MILYAR DIAMANKAN TIM TANGKAP BURON KEJARI SURABAYA  

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatu news.net, Surabaya - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak tahun 2022, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja akhirnya dapat dihentikan pelariannya dan ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya pada Selasa 2 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan cluster salah satu perumahan elit di Lakarsantri Surabaya. Kedua terpidana yang merupakan pasangan ibu dan anak tersebut dapat diamankan tanpa perlawanan setelah Tim melakukan pengamatan dan pengejaran yang memakan waktu sekitar 3 minggu. 

 

Sebelumnya Tim sempat mengalami kesulitan dalam mendeteksi keberadaan kedua terpidana karena kerap berpindah-pindah lokasi pelarian ke beberapa lokasi di Magetan dan Surabaya serta mengganti identitas dan menghapus jejak digital. Namun berkat kejelian Tim, akhirnya keduanya dapat ditangkap untuk diserahkan ke Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.

 

Diketahui bahwa Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan buronan kasus kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai 4,75 milyar rupiah dimana keduanya tidak pernah hadir dalam proses persidangan (in absentia). Liauw Inggarwati diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara 8 (delapan) tahun, denda 500 juta rupiah dan mengganti kerugian negara sebesar 3,08 milyar rupiah. Sedangkan Bastian Widjaja dijatuhi hukuman pidana penjara sekama 12 (dua belas) tahun dan denda 500 juta rupiah. Saat ini kedua terpidana telah dieksekusi di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.

 

Kasus korupsi ini juga menjerat Liem Susilowati yang merupakan adik Liauw Inggarwati yang saat ini masih dalam status DPO dan dalam pencarian Tim Tabur Kejari Surabaya. Sedangkan terpidana lainnya yaitu Wonggo Prayitno (mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim) sudah dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

 

Pengejaran dan penangkapan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu program prioritas Jaksa Agung RI untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dan hal ini merupakan pesan tegas Jaksa Agung RI agar para buronan terpidana lainnya untuk secara kooperatif menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi buronan, Tim Tangkap Buron akan selalu mengejar kapanpun dan dimanapun mereka bersembunyi.(Ard)

 

 

Artikel Terbaru
Selasa, 22 Sep 2026 21:24 WIB | Hukum dan Kriminal

Dirjen ATR/BPN Lampri Jadi Tersangka KPK, Harta Rp7,33 Miliar Disorot: OTT HGB Summarecon Masuk Tahap Penggeledahan

  Semerusatu news.net, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan serta p ...
Selasa, 22 Sep 2026 08:08 WIB | Hukum dan Kriminal

Polsek Wagir Patroli & Amankan Kegiatan PKT-CARMAL SMA Taruna Nusantara di Lapangan Precet  

  Semerusatunews.net, MALANG — Polsek Wagir melaksanakan patroli sekaligus pemantauan keamanan kegiatan Pilih Ksatria Tangkas (PKT) dan Caraka Malam (CARMAL) K ...
Selasa, 22 Sep 2026 05:56 WIB | Politik dan Pemerintahan

Parade 450 Polwan dari 43 Negara Meriahkan IAWP 2026 di Bali.

    Semerusatu news.net, BALI – Sebanyak 450 Polisi Wanita (Polwan) dari 43 negara mengikuti parade dalam rangkaian International Association of Women Police ...
Selasa, 22 Sep 2026 05:26 WIB | Hukum dan Kriminal

Cegah Karhutla, Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel Gabungan di Lereng Kelud

*Cegah Karhutla, Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel Gabungan di Lereng Kelud*   Semerusatunews.net, KEDIRI — Guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan ...
Selasa, 22 Sep 2026 05:23 WIB | Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu, 15 Klip Seberat 7,356 Gram Diamankan

  Semerusatunews.net, Gresik - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar wilayah ...
Senin, 21 Sep 2026 20:38 WIB | Politik dan Pemerintahan

Mobil Wartawan Digembok Dishub Surabaya Saat Hajatan Warga, Penegakan Perda Dipertanyakan

Surabaya- Seorang wartawan di Kota Surabaya mengaku mengalami kejadian tidak mengenakkan terkait penegakan aturan parkir yang dilakukan oleh petugas Dinas ...