x semerusatunews.net skyscraper
x semerusatunews.net skyscraper

Kejaksaan Tinggi Jatim Tahan Mantan Dirut KBS Kasus Korupsi Rp10,2 Miliar.

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Tinggi Jatim Tahan Mantan Dirut KBS Kasus Korupsi Rp10,2 Miliar

 

 

 

Semerusatunews.net, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan sekaligus menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya berinisial CA atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan senilai Rp10,2 miliar pada Selasa (21/7/2026).

 

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026. Penyidik langsung menahan tersangka CA selama 20 hari terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja menyampaikan keterangan resmi terkait penetapan status hukum pimpinan pengelola kebun binatang tersebut di Surabaya.

 

"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Punia.

 

Penyidikan mengungkap bahwa CA yang menjabat selama periode 2016–2024 diduga menyalahgunakan wewenang dengan memanipulasi anggaran operasional perusahaan. Tersangka memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mengeluarkan kas perusahaan demi pengeluaran fiktif, kegiatan tidak relevan, hingga kepentingan pribadi.

 

Aksi penyelewengan ini juga diselubungi dengan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif. Khusus pada rentang 2023–2024, pengeluaran kas tidak sah tersebut turut mengantongi persetujuan dari Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN.

 

Berdasarkan perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60. Sebanyak Rp7,4 miliar di antaranya ditengarai mengalir langsung ke kantong pribadi tersangka.

 

Dampak penyelewengan anggaran ini secara langsung merusak fasilitas operasional dan menurunkan kualitas perawatan satwa di Kebun Binatang Surabaya hingga memicu kondisi kritis pada hewan koleksi.

 

"Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan semestinya. Akibatnya, fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati. Salah satu modusnya adalah manipulasi anggaran pakan binatang," ujar Punia.

 

Atas perbuatannya, Kejati Jatim menjerat tersangka dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Ard)

Artikel Terbaru
Sabtu, 08 Agu 2026 11:53 WIB | Politik dan Pemerintahan

Mediasi Sengketa Lahan Pandegiling 145 Surabaya Berakhir Deadlock, Polrestabes Imbau Kedua Pihak Jaga Kamtibmas

Semerusatunews.net, Surabaya – Upaya penyelesaian sengketa lahan di Jalan Pandegiling Nomor 145, Surabaya, kembali dilakukan melalui jalur mediasi yang d ...
Sabtu, 08 Agu 2026 11:30 WIB | Hukum dan Kriminal

Direktorat reserse kriminal umum Polda Jatim tangkap tersangka pembunuhan lansia di Pasuruan.        

Semerusatunews.net, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menangkap YA (35), tersangka pembunuhan Nurami (79), warga warga Dusun Talang ...
Jumat, 07 Agu 2026 23:53 WIB | Politik dan Pemerintahan

Profil Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Komitmen Mewujudkan Pelayanan Pertanahan yang Profesional, Modern, dan

  Semerusatunews.net, GRESIK – Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik di bawah kepemimpinan Rarif Setiawan, S.ST., M.H. terus menunjukkan komitmennya dalam me ...
Jumat, 07 Agu 2026 23:27 WIB | Politik dan Pemerintahan

Profil Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Membangun Pelayanan Pertanahan yang Profesional, Modern.

Semerusatunews.net, Jombang -  Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat, transparan, dan akuntabel, sosok Wawas Setiawan, S.SiT., M.M. hadir ...
Jumat, 07 Agu 2026 22:54 WIB | Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Tangkap 3 anggota LSM yang viral serobot ruko Ngagel Rejo

Semerusatunews.net, Surabaya -  Aksi arogan kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) yang viral karena diduga ...
Jumat, 07 Agu 2026 22:21 WIB | Hukum dan Kriminal

Jatanras Polda Jatim Terus Buru DPO Pelaku pembunuhan Sekretaris Dinas PRKP Kab Bangkalan hingga ke Luar Jatim.

Semerusatu news.net, Surabaya - Polisi memastikan upaya pengejaran Erlan, pria terduga pembunuh Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) ...