x semerusatunews.net skyscraper
x semerusatunews.net skyscraper

Polrestabes Surabaya Tangkap 3 anggota LSM yang viral serobot ruko Ngagel Rejo

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, Surabaya - 

Aksi arogan kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) yang viral karena diduga menyerobot rumah toko (ruko) di Jalan Krukah Utara, Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, berujung bui. Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan tiga oknum anggotanya yang disebut menjadi dalang di balik tindakan premanisme tersebut sebagai tersangka.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA (36), warga Sidotopo Jaya, SL (46), asal Sampang yang tinggal di Gubeng Klingsingan, serta NH (45), asal Sidodadi yang bermukim di Simogunung Kramat Barat.

 

Aksi penyerobotan yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) lalu ini bermula saat korban berinisial BADP hendak memasuki rukonya sendiri. Korban merupakan pemenang lelang sah yang telah mengantongi penetapan resmi dari KPKNL serta dokumen balik nama. Namun, saat hendak mengakses properti miliknya, ia justru diadang dan dihalangi secara paksa oleh sekelompok massa.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aksi premanisme dan pengerahan massa yang mencederai  hukum di Kota Pahlawan.

 

"Pada prinsipnya Polrestabes Surabaya berkomitmen, tidak ada aksi premanisme, aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumah dan sebagainya," ujar Kombes Pol Lutfi.

 

Pihaknya juga memberikan peringatan keras tanpa kompromi kepada ormas maupun LSM agar tidak coba-coba bertindak di luar koridor hukum.

 

"Saya sampaikan ormas harus tetap mematuhi peraturan hukum jangan nabrak peraturan, tidak ada hal-hal demikian di Kota Surabaya," tegasnya.

 

Kombes Pol Lutfi menambahkan, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pelaku lain yang turut terlibat, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan korban, di antaranya fotokopi leges Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemkot Surabaya, gembok dan anak kunci, telepon genggam, serta flashdisk rekaman CCTV. Sementara dari tangan para tersangka, disita barang bukti berupa ponsel iPhone, surat kuasa, surat tugas, dua banner BNPM DPD Surabaya, kipas angin, printer, hingga pompa air.

 

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(Ard)

Artikel Terbaru
Jumat, 07 Agu 2026 23:53 WIB | Politik dan Pemerintahan

Profil Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Komitmen Mewujudkan Pelayanan Pertanahan yang Profesional, Modern, dan

  Semerusatunews.net, GRESIK – Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik di bawah kepemimpinan Rarif Setiawan, S.ST., M.H. terus menunjukkan komitmennya dalam me ...
Jumat, 07 Agu 2026 23:27 WIB | Politik dan Pemerintahan

Profil Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Membangun Pelayanan Pertanahan yang Profesional, Modern.

Semerusatunews.net, Jombang -  Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat, transparan, dan akuntabel, sosok Wawas Setiawan, S.SiT., M.M. hadir ...
Jumat, 07 Agu 2026 22:21 WIB | Hukum dan Kriminal

Jatanras Polda Jatim Terus Buru DPO Pelaku pembunuhan Sekretaris Dinas PRKP Kab Bangkalan hingga ke Luar Jatim.

Semerusatu news.net, Surabaya - Polisi memastikan upaya pengejaran Erlan, pria terduga pembunuh Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) ...
Jumat, 07 Agu 2026 15:05 WIB | Politik dan Pemerintahan

Proyek Drainase Jalan Ngemplak Disorot, Wali Kota Eri Cahyadi Jatuhkan SP 1 kepada Kontraktor.

Semerusatunews.net, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan proyek drainase di Jalan Ngemplak, Kecamatan S ...
Jumat, 07 Agu 2026 14:29 WIB | Politik dan Pemerintahan

Tanggapi Aksi preman di Ruko Ngagel, Wali Kota Eri : Tak Ada Ruang bagi Premanisme di Surabaya.

  Semerusatunews.net, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan penanganan dugaan penyerobotan dan intimidasi terhadap sebuah ruko di kawasan Ng ...
Kamis, 06 Agu 2026 16:36 WIB | Hukum dan Kriminal

Kapolres Aryo Bongkar Modus Penggelapan di KSP, Uang Angsuran Nasabah Raib Ratusan Juta Rupiah

  Semerusatunews.net, BONDOWOSO – Kepercayaan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Polres Bondowoso be ...