x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Polrestabes Surabaya Tangkap 3 anggota LSM yang viral serobot ruko Ngagel Rejo

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, Surabaya - 

Aksi arogan kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) yang viral karena diduga menyerobot rumah toko (ruko) di Jalan Krukah Utara, Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, berujung bui. Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan tiga oknum anggotanya yang disebut menjadi dalang di balik tindakan premanisme tersebut sebagai tersangka.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA (36), warga Sidotopo Jaya, SL (46), asal Sampang yang tinggal di Gubeng Klingsingan, serta NH (45), asal Sidodadi yang bermukim di Simogunung Kramat Barat.

 

Aksi penyerobotan yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) lalu ini bermula saat korban berinisial BADP hendak memasuki rukonya sendiri. Korban merupakan pemenang lelang sah yang telah mengantongi penetapan resmi dari KPKNL serta dokumen balik nama. Namun, saat hendak mengakses properti miliknya, ia justru diadang dan dihalangi secara paksa oleh sekelompok massa.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aksi premanisme dan pengerahan massa yang mencederai  hukum di Kota Pahlawan.

 

"Pada prinsipnya Polrestabes Surabaya berkomitmen, tidak ada aksi premanisme, aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumah dan sebagainya," ujar Kombes Pol Lutfi.

 

Pihaknya juga memberikan peringatan keras tanpa kompromi kepada ormas maupun LSM agar tidak coba-coba bertindak di luar koridor hukum.

 

"Saya sampaikan ormas harus tetap mematuhi peraturan hukum jangan nabrak peraturan, tidak ada hal-hal demikian di Kota Surabaya," tegasnya.

 

Kombes Pol Lutfi menambahkan, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pelaku lain yang turut terlibat, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan korban, di antaranya fotokopi leges Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemkot Surabaya, gembok dan anak kunci, telepon genggam, serta flashdisk rekaman CCTV. Sementara dari tangan para tersangka, disita barang bukti berupa ponsel iPhone, surat kuasa, surat tugas, dua banner BNPM DPD Surabaya, kipas angin, printer, hingga pompa air.

 

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(Ard)

Artikel Terbaru
Selasa, 22 Sep 2026 21:24 WIB | Hukum dan Kriminal

Dirjen ATR/BPN Lampri Jadi Tersangka KPK, Harta Rp7,33 Miliar Disorot: OTT HGB Summarecon Masuk Tahap Penggeledahan

  Semerusatu news.net, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan serta p ...
Selasa, 22 Sep 2026 08:08 WIB | Hukum dan Kriminal

Polsek Wagir Patroli & Amankan Kegiatan PKT-CARMAL SMA Taruna Nusantara di Lapangan Precet  

  Semerusatunews.net, MALANG — Polsek Wagir melaksanakan patroli sekaligus pemantauan keamanan kegiatan Pilih Ksatria Tangkas (PKT) dan Caraka Malam (CARMAL) K ...
Selasa, 22 Sep 2026 05:56 WIB | Politik dan Pemerintahan

Parade 450 Polwan dari 43 Negara Meriahkan IAWP 2026 di Bali.

    Semerusatu news.net, BALI – Sebanyak 450 Polisi Wanita (Polwan) dari 43 negara mengikuti parade dalam rangkaian International Association of Women Police ...
Selasa, 22 Sep 2026 05:26 WIB | Hukum dan Kriminal

Cegah Karhutla, Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel Gabungan di Lereng Kelud

*Cegah Karhutla, Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel Gabungan di Lereng Kelud*   Semerusatunews.net, KEDIRI — Guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan ...
Selasa, 22 Sep 2026 05:23 WIB | Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu, 15 Klip Seberat 7,356 Gram Diamankan

  Semerusatunews.net, Gresik - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar wilayah ...
Senin, 21 Sep 2026 20:38 WIB | Politik dan Pemerintahan

Mobil Wartawan Digembok Dishub Surabaya Saat Hajatan Warga, Penegakan Perda Dipertanyakan

Surabaya- Seorang wartawan di Kota Surabaya mengaku mengalami kejadian tidak mengenakkan terkait penegakan aturan parkir yang dilakukan oleh petugas Dinas ...