x semerusatunews.net skyscraper
x semerusatunews.net skyscraper

Kapolres Aryo Bongkar Modus Penggelapan di KSP, Uang Angsuran Nasabah Raib Ratusan Juta Rupiah

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

 

Semerusatunews.net, BONDOWOSO – Kepercayaan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Polres Bondowoso berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan uang angsuran nasabah dan penggadaian aset inventaris milik KSP Multi Daya Sentosa Jatim dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

 

Kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/196/VI/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tanggal 19 Juni 2026.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bondowoso, Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dan dunia usaha dari tindak pidana yang merugikan banyak pihak.

 

Tersangka dalam perkara ini adalah Arief Panca Nurul Hidayat alias Panca alias AP (38), warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, yang bekerja sebagai karyawan swasta.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di kantor KSP Multi Daya Sentosa Jatim yang berlokasi di Ruko AB Perumahan Poncogati Regency, Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso.

 

Saat tim audit internal yang dipimpin Saiful Anwar melakukan pemeriksaan lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara pembayaran angsuran yang diakui sejumlah nasabah dengan pencatatan administrasi di kantor. Beberapa nasabah mengaku telah membayar angsuran kepada petugas lapangan, namun dana tersebut tidak pernah masuk ke kas koperasi.

 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka yang bertugas menagih angsuran secara langsung kepada nasabah diduga tidak menyetorkan uang hasil penagihan kepada perusahaan. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga diduga menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam yang merupakan aset inventaris milik KSP Multi Daya Sentosa Jatim.

 

Akibat perbuatan tersebut, koperasi mengalami kerugian sebesar Rp237.041.701.

 

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bendel BPKB sepeda motor Honda Revo bernomor polisi P 6302 BN, satu lembar kwitansi tanda terima, satu bendel hasil audit internal, serta satu bendel tangkapan layar bukti transfer. Sementara satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga telah digadaikan masih dalam proses pencarian.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta.

 

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Aryo Dwi Wibowo mengimbau masyarakat, khususnya para nasabah lembaga keuangan maupun koperasi, agar lebih peka terhadap setiap hal yang mencurigakan sejak awal.

 

"Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak mengabaikan tanda tanda yang mencurigakan dalam setiap transaksi keuangan. Pastikan setiap pembayaran dilakukan sesuai prosedur dan selalu meminta bukti pembayaran yang sah. Apabila menemukan kejanggalan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti sedini mungkin. Kepekaan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah semakin banyaknya korban akibat tindak pidana seperti ini," tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo kepada awak media masbhabinnews.

 

Kapolres menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Bondowoso masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan aset inventaris yang diduga telah digadaikan agar dapat segera dikembalikan kepada pemilik yang sah.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa setiap penyalahgunaan kepercayaan akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Polres Bondowoso juga mengajak masyarakat untuk membangun budaya saling peduli, berani melapor, dan tidak menunda ketika menemukan indikasi penyimpangan, sehingga potensi kerugian dapat dicegah sebelum semakin meluas| ( red)

Artikel Terbaru
Kamis, 06 Agu 2026 15:55 WIB | Hukum dan Kriminal

Nancy Club di Surabaya Diduga Sediakan Minuman Beralkohol Oplosan, Menejement Berkilah Saat di Konfirmasi

  Semerusatunews.net, Surabaya – Nancy Club yang beralamat di Ruko Fira 51, Jl. Kenjeran No. 475, Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, menjadi perhatian se ...
Kamis, 06 Agu 2026 14:41 WIB | Hukum dan Kriminal

Rapat Koordinasi di Kejari Tanjung Perak Bahas Sengketa Aset Tanah Pemkot Surabaya di Tambak Wedi.

Semerusatunews.net, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar rapat koordinasi terkait b ...
Kamis, 06 Agu 2026 11:31 WIB | Hukum dan Kriminal

Profil AKBP Arbaridi Jumhur: Perwira Jatanras Polda Jatim yang Berkiprah Mengungkap Berbagai Kasus Kriminal Menonjol

Semerusatunews.net, SURABAYA – Nama AKBP Arbaridi Jumhur dikenal luas di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai salah satu perwira menengah yang b ...
Rabu, 05 Agu 2026 18:22 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Curanmor di Rusun Randu Surabaya, Pelaku Ditangkap Setelah Terekam CCTV.

Semerusatunews.net, surabaya– Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda d ...
Rabu, 05 Agu 2026 17:55 WIB | Hukum dan Kriminal

AKP Margono Jabat Kasatreskrim Tanjung Perak gantikan AKP Mohammad Prasetyo,Kabalog ikut Bergeser

Semerusatu news.net, Surabaya - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengalami penyegaran pejabat melalui mutasi yang dilakukan Polri. Jabatan Kasatreskrim ...
Rabu, 05 Agu 2026 17:40 WIB | Hukum dan Kriminal

Mengenal Lebih Dekat Profil Ipda Mustofa Kanit Jatanras Polres Tanjung Perak  

  Semerusatunews.net, SURABAYA,– Dua tahun lamanya Inspektur Dua (Ipda) Muhammad Mustofa, S.H., menjadi Kepala Opsnal di Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal ...