Kejaksaan Tinggi Jatim Tahan Mantan Dirut KBS Kasus Korupsi Rp10,2 Miliar
Semerusatunews.net, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan sekaligus menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya berinisial CA atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan senilai Rp10,2 miliar pada Selasa (21/7/2026).
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026. Penyidik langsung menahan tersangka CA selama 20 hari terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja menyampaikan keterangan resmi terkait penetapan status hukum pimpinan pengelola kebun binatang tersebut di Surabaya.
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Punia.
Penyidikan mengungkap bahwa CA yang menjabat selama periode 2016–2024 diduga menyalahgunakan wewenang dengan memanipulasi anggaran operasional perusahaan. Tersangka memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mengeluarkan kas perusahaan demi pengeluaran fiktif, kegiatan tidak relevan, hingga kepentingan pribadi.
Aksi penyelewengan ini juga diselubungi dengan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif. Khusus pada rentang 2023–2024, pengeluaran kas tidak sah tersebut turut mengantongi persetujuan dari Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN.
Berdasarkan perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60. Sebanyak Rp7,4 miliar di antaranya ditengarai mengalir langsung ke kantong pribadi tersangka.
Dampak penyelewengan anggaran ini secara langsung merusak fasilitas operasional dan menurunkan kualitas perawatan satwa di Kebun Binatang Surabaya hingga memicu kondisi kritis pada hewan koleksi.
"Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan semestinya. Akibatnya, fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati. Salah satu modusnya adalah manipulasi anggaran pakan binatang," ujar Punia.
Atas perbuatannya, Kejati Jatim menjerat tersangka dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Ard)
Editor : Redaksi