Semerusatunews.net, BANGKALAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Madrasah Diniyah Jami’yatut Tholibin, Dusun Masjid, Desa Soket Dajah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
Olah TKP dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan dan mengamankan barang bukti serta memperkuat rangkaian pembuktian atas dugaan tindak pidana asusila tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bagian di lingkungan madrasah yang diduga berkaitan dengan perkara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang dari lokasi, salah satunya berupa alas tidur seperti samak atau tikar yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk diamankan dan digunakan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah anak yang masih di bawah umur, didampingi keluarga masing-masing, melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Hingga saat ini, tercatat sebanyak enam korban telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Bangkalan.
Kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya guna mengungkap secara terang perkara tersebut.(07/09/2026)
Penyidik juga terus melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Identitas korban yang masih di bawah umur tetap dirahasiakan untuk melindungi hak dan kepentingan anak.(Imam)
Editor : Redaksi