x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Tak Sampai 24 Jam, Satreskrim Polres Bangkalan Ringkus Pelaku Jambret Perhiasan Emas Senilai Rp1,4 Miliar di Modung 

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, Bangkalan – Nasib malang menimpa seorang pedagang emas di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang menjadi korban perampasan tas berisi perhiasan emas. Akibat kasus kriminal itu korban kehilangan perhiasan emas ditaksir senilai Rp1,2 miliar.

 

Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.,H. mengatakan jika korban diduga telah diincar pelaku sejak meninggalkan toko perhiasannya di Pasar Kedungdung, Kecamatan Modung. Aksi perampasan tersebut terekam CCTV di Jalan Raya Patereman, Kecamatan Modung. Dalam rekaman, pelaku terlihat dengan cepat mengambil tas ransel milik korban yang diletakkan di sampingnya, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat.

 

AKBP Wibowo menyatakan jika polisi telah mengamankan seorang pria berinisial S, 39 tahun, warga Desa Daleman, Kecamatan Galis, Bangkalan. Tersangka diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.

 

“Kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin Kasatreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian emas yang terjadi di Kecamatan Modung,” ujar AKBP Wibowo pada Selasa siang kemarin (1/9/2026) di Mapolres Bangkalan.

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

 

“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Polisi mengamankan tujuh item barang bukti, di antaranya cincin dengan berat sekitar 400 gram senilai Rp400 juta, kalung seberat 200 gram senilai Rp200 juta, serta gelang seberat 300 gram dengan nilai sekitar Rp300 juta,” tambah Kapolres.

 

Selain itu, menurut AKBP Wibowo polisi turut menyita bandol senilai Rp150 juta, cincin anak senilai Rp250 juta, leburan emas senilai Rp80 juta, serta uang tunai 2.500 ringgit Malaysia yang jika dikonversikan sekitar Rp9 juta.

 

“Total seluruh kerugian atau barang bukti yang diamankan senilai Rp1,189 miliar,” beber orang nomor satu di Mapolres Bangkalan.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pada hari yang sama sebelum melakukan penjambretan di Modung, pelaku juga sempat melakukan aksi serupa di wilayah Sreseh, Sampang.

 

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menceritakan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, korban sebelumnya pulang dari toko dan ternyata telah diikuti oleh pelaku.

 

“Korban dari toko kemudian pulang ke rumah sudah diikuti pelaku, kemudian setelah sampai pelaku mengambil barang emas tersebut,” tutup alumnus Akpol tahun 2005 tersebut.

 

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Imam)

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 22:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Korban Dugaan Penipuan Arisan Online MS Blesse Bigget Rugi Rp 886 Juta, Laporan Tercatat di Polrestabes Surabaya

SURABAYA, – Dugaan penipuan berkedok bisnis dana pinjaman yang dikaitkan dengan arisan online MS Blesse Bigget dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Seorang w ...
Sabtu, 17 Okt 2026 22:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk

NGANJUK – Kapolri Jenderal Polisi Prof. Dr. H. Suyudi Ario Seto berziarah ke makam Marsinah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026). Dalam r ...
Sabtu, 17 Okt 2026 10:07 WIB | Entertaiment

Aksi Nyata Peduli Yatim, Ketua PKDI Madura Raya Gelontorkan Santun untuk 1.500 Anak di Sampang

SAMPANG – Kepedulian terhadap anak yatim kembali ditunjukkan oleh H. Moh Widjan, Ketua PKDI Madura Raya yang dikenal sebagai sosok peduli anak yatim dan kaum k ...
Jumat, 16 Okt 2026 21:40 WIB | Pendidikan dan Kesehatan

Gelorakan Semangat ‘Jogo Omah’, Kapolda Jatim Tekankan Polisi Bersama Masyarakat Jaga Kamtibmas

SURABAYA – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Irjen Pol Dekananto Eko Purwono memberikan arahan tegas kepada jajarannya usai melaksanakan i ...
Jumat, 16 Okt 2026 17:41 WIB | Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo

SURABAYA – Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari berbagai bentuk tindak p ...
Kamis, 15 Okt 2026 15:06 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penghinaan di Ruang Unit PPA Polres Sampang, Celana Dalam Terlapor Disebut Jadi Bahan Tertawaan

SAMPANG, - Ironi pahit diduga terjadi di ruang yang seharusnya paling aman bagi perempuan.   Seorang perempuan berinisial AI, anak dari pensiunan polisi ...