x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Polda Jatim Ungkap Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

SURABAYA – Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari berbagai bentuk tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual melalui praktik prostitusi daring di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.

Keduanya diduga memiliki peran dalam perekrutan dan eksploitasi seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).

“Sore hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan,” ujar Kombes Pol Abast.

Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan eksploitasi terhadap korban berlangsung dalam kurun waktu Februari hingga Juli 2026.

Korban awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan dijanjikan memperoleh penghasilan sebesar Rp8 juta per bulan. Dalam perkembangannya, korban kemudian diduga diarahkan dan dieksploitasi dalam praktik prostitusi daring.

“Kedua tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” kata Kombes Pol Ganis.

Tersangka ADR diduga berperan dalam merekrut dan menampung korban, serta mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. ADR juga diduga mengatur operasional prostitusi serta mengoordinasikan joki.

Sementara tersangka AA diduga berperan sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 38 kondom, tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai sebesar Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.

Para tersangka disangkakan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar namun tidak disertai informasi mengenai jenis pekerjaan, perusahaan, maupun mekanisme kerja yang jelas.

Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menduga adanya praktik perekrutan, penampungan maupun eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai dengan hasil penyidikan.

Artikel Terbaru
Kamis, 15 Okt 2026 15:06 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penghinaan di Ruang Unit PPA Polres Sampang, Celana Dalam Terlapor Disebut Jadi Bahan Tertawaan

SAMPANG, - Ironi pahit diduga terjadi di ruang yang seharusnya paling aman bagi perempuan.   Seorang perempuan berinisial AI, anak dari pensiunan polisi ...
Rabu, 14 Okt 2026 22:52 WIB | Entertaiment

Segenap Keluarga Besar Semerusatunews.net Ucapkan Selamat atas Kelahiran Putra Redaktur Cekpos.id, Hanafi

SURABAYA, Semerusatunews.net – Kabar bahagia datang dari keluarga besar Bapak Hanafi, selaku redaktur media Cekpos.id. Atas kelahiran putra tercinta, segenap k ...
Selasa, 13 Okt 2026 20:34 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kapolda Bali Irjen Pol. Pasma Royce Tiba di Pulau Dewata, Disambut Tari Pendet di Lanud Ngurah Rai

BALI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali yang baru, Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., bersama Ketua Bhayangkari Daerah Bali, Ny. Vitha Pasma R ...
Selasa, 13 Okt 2026 13:02 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Intimidasi dalam Penyelidikan Kasus di Sampang, Kapolri dan Kapolda Jatim Diminta Turun Tangan

SAMPANG, - Kasus dugaan hubungan terlarang yang menyeret oknum Kepala Puskesmas Robatal berinisial B dan berinisial AI terus bergulir di Polres Sampang. Namun, ...
Senin, 12 Okt 2026 12:19 WIB | Politik dan Pemerintahan

Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri

  Semerusatu news.net, SURABAYA – Estafet tugas Ibu Asuh Polisi Wanita (Polwan) Polda Jawa Timur resmi bergulir. Ny. Lenia M. Dekananto kini mengemban amanah s ...
Senin, 12 Okt 2026 12:07 WIB | Ekonomi dan Bisnis

🎙️ PROMOSI UMRAH JANUARI 2027 ✨ UMRAH NYAMAN, IBADAH TENANG, BERSAMA STC! ✨

🎙️ PROMOSI UMRAH JANUARI 2027 ✨ UMRAH NYAMAN, IBADAH TENANG, BERSAMA STC! ✨   Ingin mewujudkan impian beribadah ke Tanah Suci Makkah dan Madinah ber ...