x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Dijanjikan Masuk Pemkot Surabaya, Warga Gubeng Masjid Mengaku Rugi Rp65 Juta: Diduga Libatkan Oknum RT.

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

 

Semerusatunews.net, SURABAYA — Seorang warga Gubeng Masjid, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, bernama Debi, mengaku menjadi korban dugaan penipuan setelah menyerahkan uang sebesar Rp65 juta kepada seorang oknum Ketua RT berinisial RK

 

Uang tersebut disebut diberikan dengan iming-iming Debi dapat masuk sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pada awalnya, Debi dijanjikan dapat bekerja di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

 

Menurut keterangan Debi, pembayaran uang sebesar Rp65 juta tersebut telah dilakukan secara lunas pada April 2024. Namun, hingga September 2026, atau lebih dari dua tahun setelah pembayaran, pekerjaan yang dijanjikan belum juga terealisasi.

 

Debi mengaku telah menunggu cukup lama dan berharap adanya kejelasan mengenai status uang serta pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan kepadanya.

 

Dijanjikan Masuk pegawai di Pemkot Surabaya 

Persoalan ini bermula ketika Debi mendapat informasi mengenai adanya kesempatan untuk masuk bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

 

Dalam prosesnya, Debi disebut diminta menyediakan uang sebesar Rp65 juta. Uang tersebut kemudian dibayarkan hingga lunas pada April 2024.

 

Awalnya, posisi yang dijanjikan kepada Debi disebut berkaitan dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

 

Namun setelah pembayaran dilakukan, menurut pengakuan Debi, realisasi pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada.

 

Waktu terus berjalan hingga lebih dari dua tahun, sementara Debi mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai pekerjaan tersebut.

 

Kondisi tersebut membuat Debi mempertanyakan penggunaan uang yang telah diberikan.

 

Debi merasa dirugikan karena uang sebesar Rp65 juta telah diserahkan secara lunas, tetapi janji untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya tidak terealisasi.

 

Ia juga mempertanyakan kapan janji tersebut akan direalisasikan serta bagaimana pertanggungjawaban atas uang yang telah dibayarkan.

 

Bagi Debi, persoalan tersebut bukan lagi sekadar mengenai pekerjaan yang belum didapatkan, tetapi juga menyangkut kejelasan mengenai uang puluhan juta rupiah yang telah dikeluarkannya.

 

Diduga Manfaatkan Posisi sebagai Ketua RT

Yang membuat persoalan ini menjadi perhatian adalah pihak yang disebut Debi menerima uang tersebut merupakan Ketua RT setempat(RK)

 

Sebagai pengurus lingkungan, seorang ketua RT memiliki posisi yang dekat dengan masyarakat. Karena itu, apabila benar terdapat permintaan uang dengan janji memasukkan seseorang menjadi pegawai pemerintahan, persoalan tersebut perlu mendapat klarifikasi secara serius.

 

Namun demikian, tudingan terhadap RK tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Debi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

 

Pemkot Surabaya Perlu Klarifikasi

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penerimaan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

 

Masyarakat perlu mengetahui apakah benar terdapat jalur atau proses sebagaimana yang dijanjikan kepada Debi untuk dapat masuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya, khususnya pada Dinas Perhubungan.

 

Jika penerimaan pegawai dilakukan melalui mekanisme resmi, masyarakat tentunya perlu mendapatkan informasi yang jelas agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang.

 

Apalagi nominal yang disebut dalam kasus ini mencapai Rp65 juta.

 

Menunggu Penjelasan RK

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tudingan tersebut dari pihak Rina Kurniawati belum diperoleh secara lengkap.

 

Konfirmasi kepada RK penting dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai apakah benar menerima uang Rp65 juta dari Debi, apa dasar pemberian uang tersebut, serta apakah benar pernah menjanjikan Debi masuk sebagai pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya atau Dishub.

 

Media juga perlu memperoleh bukti pendukung berupa bukti transfer, kuitansi, percakapan, maupun dokumen lain yang dapat menjelaskan duduk perkara secara utuh.

 

Berpotensi Dibawa ke Jalur Hukum

Apabila Debi memiliki bukti pembayaran dan bukti komunikasi terkait janji pekerjaan tersebut, bukti-bukti tersebut dapat menjadi bahan untuk meminta pendampingan maupun melaporkan persoalan kepada aparat penegak hukum.

 

Namun, unsur pidana dalam perkara ini tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak dan bukti-bukti yang ada.

 

Masyarakat juga diimbau tidak langsung memberikan uang kepada siapa pun yang mengaku dapat menjamin seseorang diterima menjadi pegawai pemerintah.

 

Proses penerimaan pegawai pemerintah pada prinsipnya memiliki mekanisme dan persyaratan resmi. Janji masuk sebagai pegawai dengan imbalan sejumlah uang patut dipertanyakan dan perlu diverifikasi.

 

Kini Debi mengaku hanya menginginkan satu hal, yakni kejelasan.Setelah uang Rp65 juta dibayarkan lunas pada April 2024, ia ingin mengetahui apakah pekerjaan yang pernah dijanjikan benar-benar dapat direalisasikan atau justru uang tersebut harus dikembalikan.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut nominal uang yang cukup besar dan adanya dugaan penggunaan janji pekerjaan sebagai dasar penyerahan uang.

 

Semeru Satu News akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk RK, Pemkot Surabaya, serta instansi yang disebut dalam perkara ini, untuk memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan pemberitaan tidak hanya berdasarkan keterangan satu pihak.(Red)

Artikel Terbaru
Minggu, 06 Sep 2026 17:33 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pemkot Surabaya Tindak Tegas Dugaan Pungli Petugas DLH di Tugu Pahlawan, Dua Orang Disanksi

  Semerusatunews.net, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindak tegas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas Dinas ...
Minggu, 06 Sep 2026 16:56 WIB | Hukum dan Kriminal

Ops Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lamongan Ungkap 11 Kasus Dengan 15 Tersangka

  Semerusatunews.net, Lamongan, – Satresnarkoba Polres Lamongan menggelar konferensi pers terkait ungkap tindak pidana narkoba dalam pelaksanaan Operasi Tu ...
Minggu, 06 Sep 2026 13:41 WIB | Hukum dan Kriminal

Aktivitas Sabung Ayam Rutin Berlangsung di Perbatasan Klurak,Kalipecabean,Kawasan Candi Sidoarjo, APH diminta Tindak teg

  Semersatunews.net , SIDOARJO — Luar biasa Aktivitas sabung ayam yang diduga berlangsung di kawasan perbatasan Desa Klurak dan Desa Kalipecabean, Kecamatan Ca ...
Minggu, 06 Sep 2026 11:56 WIB | Hukum dan Kriminal

AKBP Damus Asa Putra Dayak Kenyah Resmi Pimpin Polres Ponorogo.

  Semerusatunews.net, PONOROGO – Tongkat komando Polres Ponorogo berganti. AKBP Damus Asa dipercaya menjadi Kapolres Ponorogo menggantikan AKBP Andin Wisnu Su ...
Minggu, 06 Sep 2026 11:18 WIB | Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba 2026 : Polres Lumajang Amankan 29 Tersangka dan 172,62 gram Sabu

  Semerusatunews.net, LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim mengungkap 23 kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Op ...
Minggu, 06 Sep 2026 11:02 WIB | Hukum dan Kriminal

Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polda Jatim Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla di Jawa Timur 

  Semerusatnews.net, Surabaya – Polda Jawa Timur memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di se ...