x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Operasi Tumpas Narkoba 2026 : Polres Lumajang Amankan 29 Tersangka dan 172,62 gram Sabu

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

 

Semerusatunews.net, LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim mengungkap 23 kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

 

Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026 tersebut, Polisi menangkap 29 tersangka yang terdiri dari 28 laki-laki dan satu perempuan.

 

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Lumajang.

 

 

"Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara," kata AKBP Riki, Kamis (3/9/2026).

 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 172,62 gram sabu, 4.505 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya), uang tunai Rp 29,8 juta, 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor yang digunakan para pelaku, empat timbangan digital, serta empat alat hisap sabu.

 

Menurut AKBP Riki, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku maupun pengguna narkoba.

 

Petugas juga menggunakan metode counter delivery untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.

 

"Dalam proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang," ujar AKBP Riki.

 

Kapolres Lumajang mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba. Selain transaksi secara langsung, sebagian pelaku memanfaatkan jaringan online dan jasa kurir. Modus lain yang ditemukan yakni sistem ranjau.

 

AKBP Riki mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Masyarakat maupun media diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.

 

"Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa," ujar AKBP Riki.

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan, dari 29 tersangka yang diamankan, sebanyak 21 orang merupakan pengedar dan delapan lainnya pengguna.

 

"Yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba ini, kami menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna," kata Iptu Dwi.

 

Polisi juga mengidentifikasi seorang bandar yang beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.

 

Iptu Dwi menambahkan, terhadap para tersangka yang berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Sementara terhadap tersangka yang berstatus pengguna, polisi menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Lmbd)

Artikel Terbaru
Rabu, 21 Okt 2026 12:53 WIB | Politik dan Pemerintahan

Polda Jatim dan Insan Pers Gelar Donor Darah, Wujud Sinergi Kemanusiaan di Hari Jadi ke-75 Humas Polri

 SURABAYA – Menyambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar aksi donor darah di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa ...
Rabu, 21 Okt 2026 09:57 WIB | Politik dan Pemerintahan

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Silaturahmi dengan BEM se-Jawa Timur Bangun Dialog Konstruktif

SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, S.I.K., M.H., menggelar silaturahmi bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jawa T ...
Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB | Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Lamongan Ungkap Dugaan Pengeroyokan di Pucuk, Berawal dari Tantangan Duel di Media Sosial

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan ...
Rabu, 21 Okt 2026 09:46 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kapolres Lamongan Tegaskan Hak Demonstrasi dan Dilindungi UU, Rangkul HMI dan GMNI

Lamongan - Hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Karena itu, pelayanan dan pengamanan ...
Selasa, 20 Okt 2026 20:08 WIB | Hukum dan Kriminal

‎HOTLINE 110 POLRES BLITAR DIPERTANYAKAN! Aduan Dugaan Judi Sabung Ayam di Talun, Warga Menanti Tindakan Nyata

BLITAR – Lagi dan lagi, efektivitas layanan pengaduan masyarakat melalui hotline 110 Dipertanyakan, kali ini terjadi di wilayah hukum Polres Blitar, Aduan m ...
Selasa, 20 Okt 2026 17:09 WIB | Hukum dan Kriminal

SANTUNAN Rp1 JUTA DINILAI TAK SEBANDING DENGAN DAMPAK KECELAKAAN, KELUARGA KORBAN BERHARAP AYAHNYA PULIH SEPERTI SEMULA

Surabaya - Keluarga korban kecelakaan yang diduga berkaitan dengan pekerjaan proyek mempertanyakan tanggung jawab pihak kontraktor setelah korban hanya ...