Diduga Lahan Pemkot Surabaya di Kyai Tambak Deres Dipakai Warung Kopi, RT Sebut Ada Kontrak Rp15 Juta

Reporter : Redaksi

Semerusatunews.net, SURABAYA – Dugaan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk kepentingan usaha warung kopi menjadi sorotan. Lahan yang berada di Jalan Kyai Tambak Deres Nomor 134, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Surabaya, diduga dimanfaatkan untuk kegiatan usaha pribadi.

 

Baca juga: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Silaturahmi ke Wali Kota Surabaya jalin sinergitas.

 

Saat diklarifikasi mengenai penggunaan lahan tersebut, pihak RT setempat menyampaikan bahwa lokasi tersebut disebut telah memiliki kontrak dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut keterangan RT, nilai kontrak pemanfaatan lahan tersebut sebesar Rp15 juta untuk jangka waktu satu tahun.

 

 

Namun, hingga kini belum jelas siapa pihak yang tercantum dalam kontrak, luas lahan yang disewa, dasar penetapan nilai Rp15 juta per tahun, serta apakah peruntukan dalam kontrak memang untuk usaha warung kopi.

 

 

Bahwa lokasi yang dibangun untuk warung kopi (warkop) tersebut pada dasarnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum (fasum) dan area parkir bagi pengguna lapangan futsal. Dengan adanya pembangunan warkop di lokasi tersebut, pengguna maupun pengunjung lapangan futsal praktis tidak memiliki tempat parkir yang layak, sehingga kondisi tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan, ketertiban, serta fungsi fasilitas yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan pengguna lapangan futsal.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Dorong Ratusan Pelajar Jadi Pemimpin Berkarakter,saat hadiri MPLS SRT 2 Surabaya.

 

 

Persoalan ini perlu mendapat penjelasan dari Pemkot Surabaya, khususnya instansi yang menangani pengelolaan aset daerah, guna memastikan status lahan dan legalitas pemanfaatannya.

Jika benar merupakan aset Pemkot Surabaya, masyarakat berhak mengetahui apakah penggunaan lahan tersebut telah melalui prosedur sewa atau pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Baca juga: Proyek Drainase Jalan Ngemplak Disorot, Wali Kota Eri Cahyadi Jatuhkan SP 1 kepada Kontraktor.

 

Sebaliknya, apabila kontrak tersebut memang resmi dan seluruh kewajiban telah dipenuhi, maka Pemkot Surabaya perlu menjelaskan dasar hukum serta mekanisme pemanfaatannya agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

 

*Catatan:

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak RT, pengelola warung kopi, BPKAD maupun Pemerintah Kota Surabaya terkait status dan penggunaan lahan tersebut.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru