Semerusatunews.net, Pasuruan - Polisi menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan dan pembongkaran sepeda motor hasil kejahatan di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan belasan sepeda motor, sembilan mesin motor, serta empat kendaraan dalam kondisi protolan.
Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pertolongan jahat atau penadahan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo mengatakan, sebagian kendaraan yang diamankan telah berhasil diidentifikasi. Namun, sejumlah kendaraan sudah dipreteli sehingga identitasnya sulit diketahui.
“Barang bukti yang diamankan tadi ada beberapa sepeda motor yang berhasil kita identifikasi. Ada motor yang sudah dipreteli yang sudah enggak bisa diidentifikasi,” kata Arief dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2026) petang kemarin.
Dari kendaraan yang berhasil diidentifikasi, satu unit telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara dua korban lainnya belum datang mengambil kendaraan mereka.
“Dari yang bisa diidentifikasi tadi ada satu yang kita kembalikan kepada korbannya. Dua lagi korbannya belum datang,” ujarnya.
Menurut Arief, lokasi tersebut diduga telah lama digunakan sebagai bengkel sekaligus tempat pembongkaran motor. Dugaan itu terlihat dari kondisi sejumlah kendaraan yang sudah lama dipreteli.
“Sepertinya kalau melihat lokasinya, ini bengkel sudah lama. Sudah lama, karena bentuk motor-motornya itu sudah dipreteli sudah lama itu. Nanti dijual lagi,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain Honda Beat biru N 3758 TAC, Suzuki Satria hitam tanpa nomor polisi, Honda Vario merah tanpa nomor polisi, Suzuki Smash hitam tanpa nomor polisi, Kawasaki Kaze R N 2054 WF, Suzuki Shogun hitam L 4341 DW, Yamaha Vega ZR W 4906 YG, dan Honda GL N 5161 WL.
Polisi juga mengamankan Kawasaki 150 warna hitam Trail Daden, Honda Supra Fit X, Honda Supra N 5559 TA, Yamaha Soul L 2292 IN, Kawasaki Kaze R, Yamaha Vega, serta Honda Supra warna hijau.
Selain kendaraan utuh, ditemukan sembilan mesin sepeda motor dari berbagai merek. Empat unit lainnya dalam kondisi protolan, telah terbongkar, atau tidak utuh.
Diketahui, pengungkapan bengkel tersebut bermula dari penyelidikan kasus pencurian satu unit Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam. Motor tersebut merupakan barang bukti perkara pencurian yang dilaporkan melalui LP/B/57/VII/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Juli 2026.
Motor ditemukan di Dusun Pohgedang Lor, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan. Polisi kemudian mengamankan motor tersebut bersama M.T. (32), warga Pohgedang Lor, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan.
Hasil pengembangan mengungkap M.T. mendapatkan motor itu dari M.W. (17), warga Meggah Kulon, Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan. Polisi kemudian mengamankan M.W.
Dari pemeriksaan, M.W. mengaku diperintah M.S. (38), warga Karanganyar Barat, Desa Kangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, untuk menjual sepeda motor tersebut.
Polisi selanjutnya mengamankan M.S. beserta barang bukti.
Dalam perkara ini, M.S. ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan. Sementara M.T. dan M.W. ditetapkan sebagai tersangka pertolongan jahat atau penadahan.
Untuk kendaraan yang sudah tidak utuh, polisi masih kesulitan melakukan identifikasi.
“Untuk kendaraan yang tidak bisa diidentifikasi, kita tidak bisa berbuat apa-apa karena kendaraan tersebut sudah kendaraan lama,” kata Arief.
M.S. dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP. Sementara M.T. dan M.W. dijerat Pasal 591 huruf a KUHP.
Tersangka pencurian dengan pemberatan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dengan denda maksimal Rp500 juta. Sedangkan tersangka penadahan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dengan denda maksimal Rp500 juta.(Red)
Editor : Redaksi