x semerusatunews.net skyscraper
x semerusatunews.net skyscraper

Polres Pasuruan Kota Gerebek Bengkel Penadah, Belasan Motor dan Protolan Mesin Disita

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, Pasuruan - Polisi menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan dan pembongkaran sepeda motor hasil kejahatan di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan belasan sepeda motor, sembilan mesin motor, serta empat kendaraan dalam kondisi protolan.

 

Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pertolongan jahat atau penadahan.

 

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo mengatakan, sebagian kendaraan yang diamankan telah berhasil diidentifikasi. Namun, sejumlah kendaraan sudah dipreteli sehingga identitasnya sulit diketahui.

 

“Barang bukti yang diamankan tadi ada beberapa sepeda motor yang berhasil kita identifikasi. Ada motor yang sudah dipreteli yang sudah enggak bisa diidentifikasi,” kata Arief dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2026) petang kemarin.

 

Dari kendaraan yang berhasil diidentifikasi, satu unit telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara dua korban lainnya belum datang mengambil kendaraan mereka.

 

“Dari yang bisa diidentifikasi tadi ada satu yang kita kembalikan kepada korbannya. Dua lagi korbannya belum datang,” ujarnya.

 

Menurut Arief, lokasi tersebut diduga telah lama digunakan sebagai bengkel sekaligus tempat pembongkaran motor. Dugaan itu terlihat dari kondisi sejumlah kendaraan yang sudah lama dipreteli.

 

“Sepertinya kalau melihat lokasinya, ini bengkel sudah lama. Sudah lama, karena bentuk motor-motornya itu sudah dipreteli sudah lama itu. Nanti dijual lagi,” ungkapnya.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain Honda Beat biru N 3758 TAC, Suzuki Satria hitam tanpa nomor polisi, Honda Vario merah tanpa nomor polisi, Suzuki Smash hitam tanpa nomor polisi, Kawasaki Kaze R N 2054 WF, Suzuki Shogun hitam L 4341 DW, Yamaha Vega ZR W 4906 YG, dan Honda GL N 5161 WL.

 

Polisi juga mengamankan Kawasaki 150 warna hitam Trail Daden, Honda Supra Fit X, Honda Supra N 5559 TA, Yamaha Soul L 2292 IN, Kawasaki Kaze R, Yamaha Vega, serta Honda Supra warna hijau.

 

Selain kendaraan utuh, ditemukan sembilan mesin sepeda motor dari berbagai merek. Empat unit lainnya dalam kondisi protolan, telah terbongkar, atau tidak utuh.

 

Diketahui, pengungkapan bengkel tersebut bermula dari penyelidikan kasus pencurian satu unit Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam. Motor tersebut merupakan barang bukti perkara pencurian yang dilaporkan melalui LP/B/57/VII/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Juli 2026.

 

Motor ditemukan di Dusun Pohgedang Lor, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan. Polisi kemudian mengamankan motor tersebut bersama M.T. (32), warga Pohgedang Lor, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan.

 

Hasil pengembangan mengungkap M.T. mendapatkan motor itu dari M.W. (17), warga Meggah Kulon, Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan. Polisi kemudian mengamankan M.W.

 

Dari pemeriksaan, M.W. mengaku diperintah M.S. (38), warga Karanganyar Barat, Desa Kangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, untuk menjual sepeda motor tersebut.

 

Polisi selanjutnya mengamankan M.S. beserta barang bukti.

 

Dalam perkara ini, M.S. ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan. Sementara M.T. dan M.W. ditetapkan sebagai tersangka pertolongan jahat atau penadahan.

 

Untuk kendaraan yang sudah tidak utuh, polisi masih kesulitan melakukan identifikasi.

 

“Untuk kendaraan yang tidak bisa diidentifikasi, kita tidak bisa berbuat apa-apa karena kendaraan tersebut sudah kendaraan lama,” kata Arief.

 

M.S. dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP. Sementara M.T. dan M.W. dijerat Pasal 591 huruf a KUHP.

 

Tersangka pencurian dengan pemberatan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dengan denda maksimal Rp500 juta. Sedangkan tersangka penadahan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dengan denda maksimal Rp500 juta.(Red)

Artikel Terbaru
Sabtu, 15 Agu 2026 01:09 WIB | Politik dan Pemerintahan

Baktiono Dorong Tiga Direksi Baru Lakukan Kerjasama untuk Kembangkan PDAM Surya Sembada.

Semerusatunews.net, Surabaya – Menanggapi Wali Kota Surabaya resmi mengumumkan tiga nama jajaran direksi baru Perumda Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota S ...
Sabtu, 15 Agu 2026 00:54 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kementrian ATR/ BPN Tegaskan Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Kelar 10 Hari, Berlaku Mulai 17 Agustus 2026.

  Semerusatunews.net,-  Pemerintah menyiapkan terobosan untuk mempercepat layanan pertanahan. Mulai 17 Agustus 2026, proses peralihan hak atau balik nama s ...
Jumat, 14 Agu 2026 20:10 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu di Menganti, 30 Paket Seberat 81,46 Gram 

  Semerusatunews.net, GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gr ...
Jumat, 14 Agu 2026 18:34 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Pamekasan Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima (A) dari Kapolri.

Semerusatunews.net, PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Polda Jawa Timur, sukses mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih p ...
Jumat, 14 Agu 2026 18:09 WIB | Hukum dan Kriminal

Evy Susantie : Tuntut APH Tangkap Pelaku Terkait Tantangan Hafalan Al Quran Berhadiah Minuman Miras 

Semerusatu news.net SIDOARJO | Pengacara muslim Evy Susantie, SH, MH, CM dari Kantor Hukum Evy Sukarno and Partners mengecam keras peristiwa tantangan hafalan ...
Jumat, 14 Agu 2026 17:55 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Ungkap Kejahatan Jalanan dan Peredaran Miras Lintas Daerah, Amankan Sejumlah Tersangka 

Semerusatunews.net, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jatim mengungkap sejumlah kasus tindak pidana meliputi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), p ...