x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Kementrian ATR/ BPN Tegaskan Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Kelar 10 Hari, Berlaku Mulai 17 Agustus 2026.

Avatar Redaksi

Politik dan Pemerintahan

 

Semerusatunews.net,- 

Pemerintah menyiapkan terobosan untuk mempercepat layanan pertanahan. Mulai 17 Agustus 2026, proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah ditargetkan rampung maksimal 10 hari.

 

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, kebijakan tersebut akan diberlakukan secara bertahap. Pada tahap awal, layanan percepatan diterapkan di 17 kabupaten/kota.

 

Selanjutnya, mulai 24 Agustus 2026, cakupan layanan diperluas ke 24 kabupaten/kota lainnya. Dengan demikian, sepanjang Agustus terdapat 41 kabupaten/kota yang akan menerapkan standar penyelesaian maksimal 10 hari.

 

 

“Mulai 17 Agustus untuk tahap pertama di 17 kabupaten/kota. Kemudian seminggu kemudian, tanggal 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ujar Nusron di Jakarta, Senin (10/8/2026).

 

 

Nusron menjelaskan, daerah yang menjadi prioritas dipilih berdasarkan tingginya volume pelayanan pertanahan. Pemerintah menargetkan transformasi layanan di 76 kabupaten/kota dalam waktu tiga bulan.

 

 

Menurutnya, sekitar 70 persen pelayanan pertanahan nasional terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota tersebut. Karena itu, percepatan layanan akan difokuskan terlebih dahulu di wilayah dengan beban pelayanan tinggi.

 

 

Salah satu kendala utama yang selama ini membuat proses balik nama berlangsung lama adalah verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah.

 

 

Nusron menyebut proses tersebut secara nasional rata-rata membutuhkan waktu 22 hingga 26 hari. Di sejumlah daerah, proses verifikasi bahkan bisa berlangsung hingga hampir 40 hari.

 

 

Untuk memangkas waktu tersebut, pemerintah menetapkan batas verifikasi BPHTB maksimal tiga hari dengan mekanisme fiktif positif. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada verifikasi dari pemerintah daerah, permohonan dianggap telah disetujui.

 

 

Setelah proses BPHTB, pembuatan akta jual beli ditargetkan selesai paling lama dua hari. Sementara proses penyelesaian di internal ATR/BPN diberi waktu maksimal lima hari.

 

 

Dengan skema tersebut, pemerintah menargetkan seluruh rangkaian proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.(Red)

Artikel Terbaru
Senin, 28 Sep 2026 16:13 WIB | Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Tuban Amankan Dua residivis Specialis Pembobol Sekolahan, 13 Tkp Terungkap

TUBAN - Polresta Tuban melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian yakni pencurian dengan pemberatan yang ...
Senin, 28 Sep 2026 14:49 WIB | Ekonomi dan Bisnis

🌙✨ UMRAH PRIVATE — BISA REQUEST JADWAL & DESTINASI! ✨🌙

🌙✨ UMRAH PRIVATE — BISA REQUEST JADWAL & DESTINASI! ✨🌙 Ingin menjalankan ibadah Umrah dengan lebih nyaman, fleksibel, dan eksklusif? Kini tersedia p ...
Senin, 28 Sep 2026 14:49 WIB | Politik dan Pemerintahan

Jaga Kebugaran Petugas, Rutan Kelas I Surabaya Bagikan Suplemen dan Vitamin

Surabaya, Kesiapan fisik petugas menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelayanan pemasyarakatan yang sigap, ramah, cepat, dan profesional. Untuk ...
Senin, 28 Sep 2026 11:39 WIB | Ekonomi dan Bisnis

‎Samsat Trosobo Perkuat Pelayanan Prima, Transparansi Jadi Kunci Cegah Praktik Calo

‎Sidoarjo — Komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus menjadi perhatian dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Tropodo. P ...
Minggu, 27 Sep 2026 00:52 WIB | Opini

Warga Desa Betes Ucapkan Terima Kasih Kepada Dirut PDAM Bangkalan Atas Bantuan Air Tangki Untuk Rumah Duka Hj. Sie

  Semerusatunews.net, BANGKALAN – Rasa haru dan terima kasih mendalam disampaikan oleh keluarga besar Almarhumah Hj. Sie dan warga Dusun Betes, Kecamatan Bl ...
Jumat, 25 Sep 2026 22:10 WIB | Hukum dan Kriminal

Dua Bulan Lebih Dilaporkan, Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Wartawan di Lamongan Belum Ada Tersangka

LAMONGAN – Kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan yang dialami dua wartawan asal Surabaya saat melakukan investigasi di Desa Sumengko, Kecamatan K ...