x semerusatunews.net skyscraper
x semerusatunews.net skyscraper

Kementrian ATR/ BPN Tegaskan Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Kelar 10 Hari, Berlaku Mulai 17 Agustus 2026.

Avatar Redaksi

Politik dan Pemerintahan

 

Semerusatunews.net,- 

Pemerintah menyiapkan terobosan untuk mempercepat layanan pertanahan. Mulai 17 Agustus 2026, proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah ditargetkan rampung maksimal 10 hari.

 

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, kebijakan tersebut akan diberlakukan secara bertahap. Pada tahap awal, layanan percepatan diterapkan di 17 kabupaten/kota.

 

Selanjutnya, mulai 24 Agustus 2026, cakupan layanan diperluas ke 24 kabupaten/kota lainnya. Dengan demikian, sepanjang Agustus terdapat 41 kabupaten/kota yang akan menerapkan standar penyelesaian maksimal 10 hari.

 

 

“Mulai 17 Agustus untuk tahap pertama di 17 kabupaten/kota. Kemudian seminggu kemudian, tanggal 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ujar Nusron di Jakarta, Senin (10/8/2026).

 

 

Nusron menjelaskan, daerah yang menjadi prioritas dipilih berdasarkan tingginya volume pelayanan pertanahan. Pemerintah menargetkan transformasi layanan di 76 kabupaten/kota dalam waktu tiga bulan.

 

 

Menurutnya, sekitar 70 persen pelayanan pertanahan nasional terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota tersebut. Karena itu, percepatan layanan akan difokuskan terlebih dahulu di wilayah dengan beban pelayanan tinggi.

 

 

Salah satu kendala utama yang selama ini membuat proses balik nama berlangsung lama adalah verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah.

 

 

Nusron menyebut proses tersebut secara nasional rata-rata membutuhkan waktu 22 hingga 26 hari. Di sejumlah daerah, proses verifikasi bahkan bisa berlangsung hingga hampir 40 hari.

 

 

Untuk memangkas waktu tersebut, pemerintah menetapkan batas verifikasi BPHTB maksimal tiga hari dengan mekanisme fiktif positif. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada verifikasi dari pemerintah daerah, permohonan dianggap telah disetujui.

 

 

Setelah proses BPHTB, pembuatan akta jual beli ditargetkan selesai paling lama dua hari. Sementara proses penyelesaian di internal ATR/BPN diberi waktu maksimal lima hari.

 

 

Dengan skema tersebut, pemerintah menargetkan seluruh rangkaian proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.(Red)

Artikel Terbaru
Sabtu, 15 Agu 2026 01:09 WIB | Politik dan Pemerintahan

Baktiono Dorong Tiga Direksi Baru Lakukan Kerjasama untuk Kembangkan PDAM Surya Sembada.

Semerusatunews.net, Surabaya – Menanggapi Wali Kota Surabaya resmi mengumumkan tiga nama jajaran direksi baru Perumda Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota S ...
Sabtu, 15 Agu 2026 00:38 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Gerebek Bengkel Penadah, Belasan Motor dan Protolan Mesin Disita

Semerusatunews.net, Pasuruan - Polisi menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan dan pembongkaran sepeda motor hasil kejahatan di ...
Jumat, 14 Agu 2026 20:10 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu di Menganti, 30 Paket Seberat 81,46 Gram 

  Semerusatunews.net, GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gr ...
Jumat, 14 Agu 2026 18:34 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Pamekasan Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima (A) dari Kapolri.

Semerusatunews.net, PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Polda Jawa Timur, sukses mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih p ...
Jumat, 14 Agu 2026 18:09 WIB | Hukum dan Kriminal

Evy Susantie : Tuntut APH Tangkap Pelaku Terkait Tantangan Hafalan Al Quran Berhadiah Minuman Miras 

Semerusatu news.net SIDOARJO | Pengacara muslim Evy Susantie, SH, MH, CM dari Kantor Hukum Evy Sukarno and Partners mengecam keras peristiwa tantangan hafalan ...
Jumat, 14 Agu 2026 17:55 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Ungkap Kejahatan Jalanan dan Peredaran Miras Lintas Daerah, Amankan Sejumlah Tersangka 

Semerusatunews.net, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jatim mengungkap sejumlah kasus tindak pidana meliputi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), p ...