x semerusatunews.net skyscraper
x semerusatunews.net skyscraper

KEJARI SURABAYA MENERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA PUNGLI DI DINAS ESDM PROVINSI JAWA TIMUR*

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

 

 

Semerusatunews.net, SURABAYA – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada hari ini telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

 

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kasus ini, terdapat 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan pada hari ini yaitu *AM* (Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, *OS* (Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur) dan *H* (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur). Ketiga tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis dengan rincian sebagai berikut:

Pertama :

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

 

atau

Kedua:

Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

 

atau

Ketiga:

Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo.pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,-

 

Saat ini ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan.(Red)

 

 

 

Artikel Terbaru
Selasa, 11 Agu 2026 22:40 WIB | Opini

Profil Kapolsek Tambaksari Kompol Didik Tri Wahyudi, S.H. "Perkuat Keamanan dan Pelayanan Masyarakat"

Semerusatunews.net, SURABAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari, jajaran Polrestabes Surabaya, memasuki tahun 2026 dengan kepemimpinan baru. Sosok yang d ...
Selasa, 11 Agu 2026 21:00 WIB | Hukum dan Kriminal

Tak Sekadar Mengatur Lalu Lintas, Aipda Ikhwan Bantu Sopir Truk Pecah Ban

  Semerusatunews.net, SURABAYA, – Aksi humanis ditunjukkan Aipda Ikhwan Restianto, anggota lalu lintas yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Su ...
Selasa, 11 Agu 2026 19:25 WIB | Pendidikan dan Kesehatan

Membangun Generasi Emas: DP3A Kota Surabaya Gelar Dinamika Arek Suroboyo Hebat (DASH) Bersama Plato Foundation Di SMP PG

    Semerusatunews.net, - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya k ...
Selasa, 11 Agu 2026 17:25 WIB | Hukum dan Kriminal

Profil dan Karier AKBP Irwan Kurniawan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Semerusatunews.net, SURABAYA – AKBP Irwan Kurniawan resmi dipercaya memimpin Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 2026. Penunjukan tersebut menjadi b ...
Selasa, 11 Agu 2026 14:11 WIB | Hukum dan Kriminal

PROFIL KAPOLSEK SEMAMPIR,KOMPOL HERRY ISWANTO, S.H., DARI KASATBINMAS HINGGA MEMIMPIN POLSEK SEMAMPIR

  Semerusatunews.net, Surabaya – Sosok Kompol Herry Iswanto, S.H. menjadi salah satu perwira yang mendapat perhatian dalam jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Pe ...
Selasa, 11 Agu 2026 13:24 WIB | Hukum dan Kriminal

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo,Pimpin Giat Binrohtal Kamisan, Perkuat Keimanan dan Kebersamaan Personel

Semerusatunews.net, Surabaya – Polsek Pabean Cantikan kembali menggelar kegiatan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) rutin setiap hari Kamis di Musholla A ...