x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan 15,5Gram sabu siap edar

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Surabaya.

 

Petugas berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 15,4 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.T. (32), warga Jalan Tambak Dukuh, Surabaya.

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah gang di Jalan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

 

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 28 poket sabu yang disimpan di dalam saku celana pendek yang saat itu dikenakan tersangka.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.T. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial MSR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diduga berperan sebagai pengedar dengan sistem titip jual.

 

Setiap satu poket sabu yang berhasil terjual, A.T. dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar Rp20 ribu. Sementara sabu tersebut diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu per poket.

 

Modus yang dilakukan tersangka yakni menerima sabu yang sudah dikemas siap edar, kemudian mencari lokasi untuk menunggu calon pembeli. Ketika pembeli datang, tersangka langsung menyerahkan barang tersebut.

 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR dalam kurun waktu sekitar satu bulan. Titipan pertama sebanyak 20 poket, sedangkan titipan kedua sebanyak 13 poket.

 

Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum disetorkan kepada MSR.

 

Dari keterangan tersangka, motif mengedarkan sabu tersebut antara lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka juga mengaku dapat menggunakan sabu secara gratis sebagai bagian dari keuntungan dari aktivitasnya tersebut.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 15,4 gram, uang tunai Rp500 ribu, satu buah celana pendek warna cokelat merek Sufine, serta satu unit telepon seluler.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait dalam KUHP beserta penyesuaian pidana yang berlaku.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk mengejar pihak yang memasok barang kepada para pengedar di lapangan.

 

Penyidik selanjutnya akan menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengembangkan perkara dan memburu MSR yang masih berstatus DPO.

 

JOGO PERAK, Berantas Narkoba, Selamatkan Generasi. (Red)

Artikel Terbaru
Selasa, 29 Sep 2026 15:29 WIB | Hukum dan Kriminal

‎Diduga Ada Setoran untuk Percepatan Perkara Pengeroyokan, Jatanras Polrestabes Surabaya Disorot

SURABAYA – Dugaan adanya pemberian sejumlah nominal uang kepada oknum penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mencuat dalam penanganan perkara d ...
Selasa, 29 Sep 2026 15:12 WIB | Politik dan Pemerintahan

KASBI Jatim Gelar Aksi di Grahadi dan DPRD, Desak Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Pro Buruh

SURABAYA - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Wilayah Jawa Timur menggelar aksi massa di kawasan Grahadi dan DPRD Jawa Timur, Selasa (29/9/2026). ...
Selasa, 29 Sep 2026 09:39 WIB | Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Jaringan  Narkoba Bangkalan-Surabaya.

  Semerusatu news.net, Surabaya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran  narkotika yang diduga memasok s ...
Selasa, 29 Sep 2026 09:24 WIB | Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Berlakukan Tilang Manual, Kombes Lutfhie Berikan Alasannya

  Semerusatu news.net, SURABAYA – Polrestabes Surabaya memberlakukan tilang manual terhadap pengendara kendaraan yang melanggar lalu lintas secara kasat mata d ...
Selasa, 29 Sep 2026 09:17 WIB | Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Paket Vespa Berisi 10,8 Kg Ganja di Ekspedisi Gresik

  Semerusatu news.net, GRESIK - Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan 10,858 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam satu unit sepeda motor Piaggio Vespa ...
Selasa, 29 Sep 2026 09:11 WIB | Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Gresik Tangkap 2 Pelaku Pencurian Motor di Rest Area Wahas.

  Semerusatu news.net, GRESIK – Satreskrim Polres Gresik menangkap dua terduga pencuri sepeda motor milik Asnan Rosadi (48), yang dibawa anaknya untuk me ...