Semerusatunews.net, SURABAYA, 13 Agustus 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara atas nama tersangka *JL* dari Penyidik PPA Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Penipuan pengadaan Sarung Rp 22 M,Tersangka SW dan 2 Putranya Di Proses Hukum
Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Baca juga: IBU ANAK DPO KREDIT FIKTIF 4,5 MILYAR DIAMANKAN TIM TANGKAP BURON KEJARI SURABAYA
JL diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di salah satu hotel di Surabaya pada bulan Maret 2026. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.(Ard)
Editor : Redaksi