Semerusatunews.net, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan tersangka berinisial JL, Kamis (13/8/2026).
Baca juga: Penipuan pengadaan Sarung Rp 22 M,Tersangka SW dan 2 Putranya Di Proses Hukum
Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kepada JPU Kejaksaan Negeri Surabaya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Surabaya, tersangka JL diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu hotel di wilayah Surabaya pada Maret 2026.
Atas perbuatannya, JL disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Setelah proses pelimpahan Tahap II, tersangka beserta barang bukti selanjutnya menjadi tanggung jawab penuntut umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, tersangka JL menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: IBU ANAK DPO KREDIT FIKTIF 4,5 MILYAR DIAMANKAN TIM TANGKAP BURON KEJARI SURABAYA
Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan hingga persidangan. Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya sesuai prosedur hukum acara pidana.
Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keterangan terkait pelimpahan Tahap II perkara tersebut disampaikan atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Yogi Aryanto, SH., MH., pada 13 Agustus 2026.(Ard)
Editor : Redaksi