x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Dugaan"Tebus Perkara" tidak benar!!, AKP Adik Agus P : seluruh proses penanganan Perkara sudah sesuai Prosedur.

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, SURABAYA — Pemberitaan mengenai dugaan praktik “tebus perkara” senilai Rp70 juta dalam penanganan perkara narkotika yang dikaitkan dengan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapat bantahan dari pihak kepolisian.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak pernah ada praktik “tebus perkara” sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat maupun pemberitaan sebelumnya.

 

Menurutnya, penanganan terhadap warga berinisial RHF dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. RHF disebut telah menjalani proses rehabilitasi berdasarkan mekanisme yang semestinya.

 

Semerusatu news konfirmasi ke Kasat Resnarkoba: Tidak Ada Tebus Perkara

AKP Adik Agus Putrawan membantah adanya permintaan maupun pembayaran uang untuk menghentikan atau menyelesaikan perkara RHF melalui mekanisme “tebus perkara”.

 

“Tidak ada Mas,, Tebus Perkara terkait pemberitaan yang beredar Tidak Benar, seluruh proses penanganan perkara sudah sesuai Prosedur.” jelas AKP Adik Agus Putrawan saat di konfirmasi Semerusatu news Via WhatsApp (7/9/26)

 

Ia menjelaskan bahwa proses yang dijalani RHF merupakan bagian dari penanganan perkara narkotika yang dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai prosedur.

 

RHF disebut telah ditempatkan untuk menjalani rehabilitasi melalui mekanisme yang berlaku, bukan karena adanya pembayaran sejumlah uang kepada pihak kepolisian.

 

Keterangan tersebut sekaligus membantah narasi yang sebelumnya menyebut adanya uang sebesar Rp70 juta yang diklaim keluarga sebagai pembayaran untuk dua orang.

 

Tersangka RHF Bantah Pemberitaan Media online yang Beredar melalui dokumentasi video.

Selain bantahan dari pihak kepolisian, dalam video akun TikTok Semerusatu news, RHF juga menyampaikan bantahan terhadap pemberitaan yang sebelumnya beredar di Media oline 

 

Dalam keterangannya dalam video tersebut,RHF menyatakan bahwa informasi yang beredar mengenai tebusan 70juta tidak benar, Pernyataan RHF tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memberikan informasi secara berimbang kepada masyarakat, khususnya terkait proses hukum yang sebelumnya dikaitkan dengan dirinya.

 

Dengan adanya bantahan langsung dari RHF, informasi mengenai dugaan “tebus perkara” tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

 

Rehabilitasi Disebut Dilakukan Sesuai Prosedur

Pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa rehabilitasi terhadap RHF dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.

 

Rehabilitasi sendiri merupakan salah satu mekanisme yang dapat diterapkan dalam penanganan penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan dan hasil asesmen yang berlaku.

 

Karena itu, penempatan RHF di tempat rehabilitasi tidak dapat langsung diartikan sebagai hasil dari transaksi atau pembayaran tertentu.

 

Bantahan Ini Menjawab Isu yang Berkembang

Sebelumnya beredar pemberitaan yang memuat pengakuan pihak keluarga mengenai dugaan permintaan uang Rp70 juta serta permintaan tambahan Rp8 juta.

 

Dalam pemberitaan tersebut juga muncul klaim mengenai adanya seseorang yang disebut sebagai penasihat hukum atau PH yang disebut-sebut terlibat dalam proses tersebut.

 

Namun, dengan adanya klarifikasi dari Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan bantahan langsung dari RHF, informasi tersebut kini mendapatkan perspektif berbeda.

 

Redaksi menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya “tebus perkara” tidak boleh dianggap sebagai fakta yang telah terbukti tanpa dukungan bukti yang sah dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

 

 

Penanganan perkara narkotika merupakan proses hukum yang memiliki mekanisme dan tahapan tersendiri.

Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam proses hukum perlu diklarifikasi dan diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun merugikan pihak tertentu.

 

Dalam kasus ini, klarifikasi dari AKP Adik Agus Putrawan menjadi penegasan bahwa tidak ada praktik “tebus perkara” sebagaimana tudingan yang beredar terkait tersangka RHF.

 

Redaksi Semerusatu news Utamakan Keberimbangan

Dengan adanya bantahan dari kepolisian dan pihak RHF, pemberitaan terkait perkara tersebut selanjutnya perlu ditempatkan secara proporsional.

 

Redaksi Semeru Satu News memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

 

Pemberitaan sebelumnya yang memuat dugaan maupun pengakuan pihak tertentu merupakan informasi yang masih membutuhkan verifikasi. Sementara klarifikasi terbaru dari pihak kepolisian dan RHF menjadi bagian dari informasi pembanding yang perlu diketahui publik.

 

Dengan demikian, hingga adanya bukti atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan sebaliknya, dugaan “tebus perkara” Rp70 juta terkait RHF tidak dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. (REDAKSI)

Artikel Terbaru
Jumat, 23 Okt 2026 08:06 WIB | News

Matangkan Program POLIRAN, Polda Jatim Siapkan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Ketahanan Pangan dan Bank Sampah

Polda Jawa Timur terus mematangkan program Polisi Peduli Pengangguran (POLIRAN) sebagai salah satu upaya mendorong pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan ...
Jumat, 23 Okt 2026 08:00 WIB | News

Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Upaya Memicu Kericuhan di Tengah Aksi Mahasiswa Surabaya

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 11 orang terkait dugaan upaya memicu kericuhan di tengah kegiatan penyampaian aspirasi m ...
Kamis, 22 Okt 2026 17:26 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kapolres Blitar: Perkuat Kepedulian Berorientasi pada Kepentingan Warga Blitar

Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa jajaran Polres Blitar harus senantiasa mengedepankan kepentingan m ...
Kamis, 22 Okt 2026 15:32 WIB | News

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Sinergitas Media Diperkuat

BLITAR – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Blitar terus diperkuat melalui sinergitas antara kepolisian d ...
Kamis, 22 Okt 2026 11:29 WIB | Pendidikan dan Kesehatan

Menebar Inspirasi, Menguatkan Dedikasi: Kunjungan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak di SMP Kemala Bhayangkari 8 Surabaya

  Semerusatu news.net, SURABAYA — Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti SMP Kemala Bhayangkari 8 Surabaya pada Rabu, 21 Oktober 2026, saat sekolah me ...
Rabu, 21 Okt 2026 16:03 WIB | Politik dan Pemerintahan

Perkuat Penanganan Karhutla, Polda Jatim Terjunkan Pasukan BKO Selama Sepekan

SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono memimpin Apel Gelar Pasukan Bantuan Kendali Operasi (BKO) penanganan dan pemadaman kebakaran h ...