x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Dugaan"Tebus Perkara" tidak benar!!, AKP Adik Agus P : seluruh proses penanganan Perkara sudah sesuai Prosedur.

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, SURABAYA — Pemberitaan mengenai dugaan praktik “tebus perkara” senilai Rp70 juta dalam penanganan perkara narkotika yang dikaitkan dengan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapat bantahan dari pihak kepolisian.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak pernah ada praktik “tebus perkara” sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat maupun pemberitaan sebelumnya.

 

Menurutnya, penanganan terhadap warga berinisial RHF dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. RHF disebut telah menjalani proses rehabilitasi berdasarkan mekanisme yang semestinya.

 

Semerusatu news konfirmasi ke Kasat Resnarkoba: Tidak Ada Tebus Perkara

AKP Adik Agus Putrawan membantah adanya permintaan maupun pembayaran uang untuk menghentikan atau menyelesaikan perkara RHF melalui mekanisme “tebus perkara”.

 

“Tidak ada Mas,, Tebus Perkara terkait pemberitaan yang beredar Tidak Benar, seluruh proses penanganan perkara sudah sesuai Prosedur.” jelas AKP Adik Agus Putrawan saat di konfirmasi Semerusatu news Via WhatsApp (7/9/26)

 

Ia menjelaskan bahwa proses yang dijalani RHF merupakan bagian dari penanganan perkara narkotika yang dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai prosedur.

 

RHF disebut telah ditempatkan untuk menjalani rehabilitasi melalui mekanisme yang berlaku, bukan karena adanya pembayaran sejumlah uang kepada pihak kepolisian.

 

Keterangan tersebut sekaligus membantah narasi yang sebelumnya menyebut adanya uang sebesar Rp70 juta yang diklaim keluarga sebagai pembayaran untuk dua orang.

 

Tersangka RHF Bantah Pemberitaan Media online yang Beredar melalui dokumentasi video.

Selain bantahan dari pihak kepolisian, dalam video akun TikTok Semerusatu news, RHF juga menyampaikan bantahan terhadap pemberitaan yang sebelumnya beredar di Media oline 

 

Dalam keterangannya dalam video tersebut,RHF menyatakan bahwa informasi yang beredar mengenai tebusan 70juta tidak benar, Pernyataan RHF tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memberikan informasi secara berimbang kepada masyarakat, khususnya terkait proses hukum yang sebelumnya dikaitkan dengan dirinya.

 

Dengan adanya bantahan langsung dari RHF, informasi mengenai dugaan “tebus perkara” tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

 

Rehabilitasi Disebut Dilakukan Sesuai Prosedur

Pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa rehabilitasi terhadap RHF dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.

 

Rehabilitasi sendiri merupakan salah satu mekanisme yang dapat diterapkan dalam penanganan penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan dan hasil asesmen yang berlaku.

 

Karena itu, penempatan RHF di tempat rehabilitasi tidak dapat langsung diartikan sebagai hasil dari transaksi atau pembayaran tertentu.

 

Bantahan Ini Menjawab Isu yang Berkembang

Sebelumnya beredar pemberitaan yang memuat pengakuan pihak keluarga mengenai dugaan permintaan uang Rp70 juta serta permintaan tambahan Rp8 juta.

 

Dalam pemberitaan tersebut juga muncul klaim mengenai adanya seseorang yang disebut sebagai penasihat hukum atau PH yang disebut-sebut terlibat dalam proses tersebut.

 

Namun, dengan adanya klarifikasi dari Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan bantahan langsung dari RHF, informasi tersebut kini mendapatkan perspektif berbeda.

 

Redaksi menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya “tebus perkara” tidak boleh dianggap sebagai fakta yang telah terbukti tanpa dukungan bukti yang sah dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

 

 

Penanganan perkara narkotika merupakan proses hukum yang memiliki mekanisme dan tahapan tersendiri.

Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam proses hukum perlu diklarifikasi dan diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun merugikan pihak tertentu.

 

Dalam kasus ini, klarifikasi dari AKP Adik Agus Putrawan menjadi penegasan bahwa tidak ada praktik “tebus perkara” sebagaimana tudingan yang beredar terkait tersangka RHF.

 

Redaksi Semerusatu news Utamakan Keberimbangan

Dengan adanya bantahan dari kepolisian dan pihak RHF, pemberitaan terkait perkara tersebut selanjutnya perlu ditempatkan secara proporsional.

 

Redaksi Semeru Satu News memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

 

Pemberitaan sebelumnya yang memuat dugaan maupun pengakuan pihak tertentu merupakan informasi yang masih membutuhkan verifikasi. Sementara klarifikasi terbaru dari pihak kepolisian dan RHF menjadi bagian dari informasi pembanding yang perlu diketahui publik.

 

Dengan demikian, hingga adanya bukti atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan sebaliknya, dugaan “tebus perkara” Rp70 juta terkait RHF tidak dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. (REDAKSI)

Artikel Terbaru
Senin, 07 Sep 2026 22:51 WIB | Politik dan Pemerintahan

DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMAT KOTA SURABAYA SOSIALISASI KEBAKARAN DI KRAMPUNG RW 03 KEL PLOSO,KEC TAMBAKSARI 

  SEMERUSATUNEWS.Net, Senen 7 September 2026, Pukul 19:00 Wib - selesai. Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya menggelar Sosialisasi penanggulangan ...
Senin, 07 Sep 2026 20:42 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Gelar Olah TKP Dugaan Pencabulan Anak di Madrasah Diniyah Soket Dajah 

  Semerusatunews.net, BANGKALAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan tindak pi ...
Senin, 07 Sep 2026 20:35 WIB | Hukum dan Kriminal

Pria Lamongan Dibekuk Usai Sewa Kontrakan di Surabaya buat Simpan Sabu.

  Semerusatunews.net, Surabaya - Sebuah kontrakan di Jalan Bringin Harapan Gang Buntu, Sambikerep, Surabaya, digerebek polisi. Kontrakan tersebut diduga ...
Senin, 07 Sep 2026 19:10 WIB | Hukum dan Kriminal

Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Pasar Pucang, Usut Beras Premium di Atas HET.

  Semerusatunews.net, SURABAYA – Satgas Pangan Polda Jawa Timur bersama Perum Bulog dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim menggelar in ...
Senin, 07 Sep 2026 11:34 WIB | Hukum dan Kriminal

Dijanjikan Masuk Pemkot Surabaya, Warga Gubeng Masjid Mengaku Rugi Rp65 Juta: Diduga Libatkan Oknum RT.

  Semerusatunews.net, SURABAYA — Seorang warga Gubeng Masjid, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, bernama Debi, mengaku menjadi korban du ...
Minggu, 06 Sep 2026 17:33 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pemkot Surabaya Tindak Tegas Dugaan Pungli Petugas DLH di Tugu Pahlawan, Dua Orang Disanksi

  Semerusatunews.net, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindak tegas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas Dinas ...