x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Polres Tanjung Perak Tancap Gas Berantas Narkoba, 27 Tersangka dan 1,01 Kg Sabu Disikat

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Tumpas Semeru. Sebanyak 23 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 27 tersangka diamankan, terdiri dari 24 laki-laki dan 3 perempuan.

 

Gelar pers rilis dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Iwan Kurniawan, SH, SIK, didampingi Kasat Narkoba AKBP Adik Agus Putrawan serta Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram dan tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

 

Selain itu, petugas turut mengamankan 2 unit timbangan, uang tunai sebesar Rp9.120.000, 13 bendel klip plastik, serta 20 unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil investigasi dan penyelidikan yang dilakukan jajarannya dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkotika.

 

“Berkat investigasi yang dilakukan anggota, kami berhasil mengungkap 23 laporan polisi dan mengamankan 27 tersangka.

 

Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegas AKBP Iwan.

 

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga berperan sebagai pengedar maupun perantara aktif. Mereka diduga menguasai dan mengedarkan barang terlarang tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan.

 

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

“Jogo Perak merupakan semangat kami untuk menjaga keamanan wilayah. Terhadap para pelaku narkotika, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1).

 

Para tersangka terancam pidana penjara hingga 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sesuai pasal yang diterapkan.(Ard)

Artikel Terbaru
Kamis, 08 Okt 2026 19:56 WIB | Politik dan Pemerintahan

Keluarga Besar Polda Jatim Lepas Irjen Pol. Pasma Royce Emban Amanah sebagai Kapolda Bali

‎Surabaya, – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai acara silaturahmi dan pelepasan tugas Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H. di Gedung Mahameru Ma ...
Kamis, 08 Okt 2026 10:57 WIB | Hukum dan Kriminal

LPK Jagad Keadilan Indonesia Dampingi Matali: Dugaan Penggelapan Agunan Petok D oleh Oknum BRI Lawang

Malang - Oknum pegawai PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI Tbk Unit Lawang dianggap zalim oleh Debiturnya. Bagaimana tidak. Agunan berupa surat petok D tanpa ...
Rabu, 07 Okt 2026 14:29 WIB | Hukum dan Kriminal

CCTV Diputar di Persidangan, Keterangan Yusuf dan Poerwantoro Berbeda

  Semerusatu news.net, Surabaya – Pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di gudang Agrimax, Jalan Tanjungsari, Su ...
Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB | Hukum dan Kriminal

‎Gudang Diduga Penampungan Solar Mendadak Kosong Usai Dilaporkan, Ada Apa?

‎PROBOLINGGO – Dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi di wilayah Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan tajam. Pas ...
Rabu, 07 Okt 2026 08:38 WIB | Politik dan Pemerintahan

Momen Kapolresta Sidoarjo beri Kejutan Tumpeng saat HUT TNI ke 81

‎Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Desa K ...
Selasa, 06 Okt 2026 16:38 WIB | Hukum dan Kriminal

Tim Tabur Gabungan Kejari Surabaya Berhasil Menangkap Terpidana Buron Oktavanus Katili setelah 6 tahun buron

  Semerusatu news.net, - Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kejari ...