Semerusatunews.net, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Tumpas Semeru. Sebanyak 23 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 27 tersangka diamankan, terdiri dari 24 laki-laki dan 3 perempuan.
Gelar pers rilis dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Iwan Kurniawan, SH, SIK, didampingi Kasat Narkoba AKBP Adik Agus Putrawan serta Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram dan tembakau sintetis seberat 148,99 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan 2 unit timbangan, uang tunai sebesar Rp9.120.000, 13 bendel klip plastik, serta 20 unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil investigasi dan penyelidikan yang dilakukan jajarannya dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Berkat investigasi yang dilakukan anggota, kami berhasil mengungkap 23 laporan polisi dan mengamankan 27 tersangka.
Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegas AKBP Iwan.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga berperan sebagai pengedar maupun perantara aktif. Mereka diduga menguasai dan mengedarkan barang terlarang tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Jogo Perak merupakan semangat kami untuk menjaga keamanan wilayah. Terhadap para pelaku narkotika, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1).
Para tersangka terancam pidana penjara hingga 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sesuai pasal yang diterapkan.(Ard)
Editor : Redaksi