x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Pembunuhan Mahasiswa Stikes Kendedes Malang, Cemburu Kekasih Digoda 

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, MALANG, - Cemburu karena kekasihnya digoda menjadi penyebab SK (26), mahasiswa Stikes Kendedes, Kota Malang, membunuh teman sekamarnya, AVG (25), di asrama kampus. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji, menyebutkan bahwa korban dan pelaku merupakan teman satu kamar di asrama kampus.

 

Keduanya juga merupakan mahasiswa yang berasal dari daerah yang sama, yakni Papua Selatan. Meskipun demikian, api cemburu membuat tersangka gelap mata sehingga tega menghabisi nyawa temannya. 

 

“Motif penusukan ini lantaran pelaku sakit hati karena korban pernah menggoda wanitanya. Sempat cekcok juga karena kecemburuan,” kata Aji, Rabu (19/8/2026).

 

 

Aji menjelaskan, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran antara SK dan AVG. Keduanya bahkan sempat terlibat baku hantam. Dalam kondisi emosi, SK mengambil pisau yang berada di kamar asrama. SK lalu menganiaya temannya itu dengan pisau tersebut. “Pisau yang digunakan pelaku yaitu pisau yang biasa digunakan untuk mengupas buah dengan panjang 17 centimeter,” ujar Aji.

 

 

“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” tuturnya. Usai kejadian, SK tidak langsung ditangkap oleh polisi. Ia sempat melarikan diri dari lokasi. "Pelakunya memang sempat kabur. Kemudian berhasil kita amankan di depan Stikes Kendedes, tepatnya di Perumahan Piranha," ungkapnya.

 

Polresta Malang Kota masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan AVG meninggal dunia. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi.

 

Penyidik juga masih mendalami pertengkaran yang terjadi sebelum penganiayaan, termasuk rangkaian kejadian yang berawal dari persoalan kecemburuan tersebut. SK kini telah ditangkap dan sedang diperiksa di Polresta Malang Kota. 

 

Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Lmbd)

Artikel Terbaru
Minggu, 04 Okt 2026 13:54 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjen Pol Arie Ardian Rishadi Sebagai Kokartas Tipikor

Jakarta — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan perubahan pada jajaran pimpinan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. S ...
Sabtu, 03 Okt 2026 17:18 WIB | Hukum dan Kriminal

UANG ARISAN TAK KUNJUNG CAIR! Puluhan Korban MS Blesse Bigget Klaim Rugi Nyaris Rp1 Miliar

Semerusatu news.net, SURABAYA — Puluhan orang yang mengaku menjadi korban dugaan persoalan arisan online MS Blesse Bigget mendatangi Kantor Hukum D. Firmansyah ...
Sabtu, 03 Okt 2026 17:13 WIB | Politik dan Pemerintahan

LPK-JKI Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen, Pitriono Pimpin DPC Surabaya

SURABAYA – Lembaga Perlindungan Konsumen Jagad Keadilan Indonesia (LPK-JKI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan pendampingan terhadap m ...
Sabtu, 03 Okt 2026 16:47 WIB | Hukum dan Kriminal

Korban Terus Bermunculan, Arisan Online MS Blesse Bigget Diduga Telan Kerugian Hampir Rp1 Miliar

SURABAYA — Puluhan orang yang mengaku menjadi korban dugaan persoalan arisan online MS Blesse Bigget mendatangi Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner, Jl. J ...
Sabtu, 03 Okt 2026 11:06 WIB | Politik dan Pemerintahan

‎19 Kapolda dan 2 Wakapolda di Ganti, Brigjen Pol Pasma Royce Resmi Jabat Kapolda Bali

‎Jakarta: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto merotasi jabatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) usai resmi memegang tongkat komando Korps Bhayangkara. Salah s ...
Jumat, 02 Okt 2026 22:30 WIB | Teknologi dan Gaya Hidup

Wadir Binmas Polda Jatim Disorot, Diduga Live TikTok Pakai Seragam Dinas di Lingkungan Kantor Tuai Pertanyaan Etika

Surabaya – Di lansir dari media Datacyber.id menyebutkan bahwa diduga Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat (Wadir Binmas) Polda Jawa Timur, AKBP Ary Murtini, di ...