x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Pembunuhan Mahasiswa Stikes Kendedes Malang, Cemburu Kekasih Digoda 

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, MALANG, - Cemburu karena kekasihnya digoda menjadi penyebab SK (26), mahasiswa Stikes Kendedes, Kota Malang, membunuh teman sekamarnya, AVG (25), di asrama kampus. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji, menyebutkan bahwa korban dan pelaku merupakan teman satu kamar di asrama kampus.

 

Keduanya juga merupakan mahasiswa yang berasal dari daerah yang sama, yakni Papua Selatan. Meskipun demikian, api cemburu membuat tersangka gelap mata sehingga tega menghabisi nyawa temannya. 

 

“Motif penusukan ini lantaran pelaku sakit hati karena korban pernah menggoda wanitanya. Sempat cekcok juga karena kecemburuan,” kata Aji, Rabu (19/8/2026).

 

 

Aji menjelaskan, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran antara SK dan AVG. Keduanya bahkan sempat terlibat baku hantam. Dalam kondisi emosi, SK mengambil pisau yang berada di kamar asrama. SK lalu menganiaya temannya itu dengan pisau tersebut. “Pisau yang digunakan pelaku yaitu pisau yang biasa digunakan untuk mengupas buah dengan panjang 17 centimeter,” ujar Aji.

 

 

“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” tuturnya. Usai kejadian, SK tidak langsung ditangkap oleh polisi. Ia sempat melarikan diri dari lokasi. "Pelakunya memang sempat kabur. Kemudian berhasil kita amankan di depan Stikes Kendedes, tepatnya di Perumahan Piranha," ungkapnya.

 

Polresta Malang Kota masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan AVG meninggal dunia. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi.

 

Penyidik juga masih mendalami pertengkaran yang terjadi sebelum penganiayaan, termasuk rangkaian kejadian yang berawal dari persoalan kecemburuan tersebut. SK kini telah ditangkap dan sedang diperiksa di Polresta Malang Kota. 

 

Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Lmbd)

Artikel Terbaru
Kamis, 20 Agu 2026 16:23 WIB | Hukum dan Kriminal

Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim POLRI Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan.

Semerusatunews.net, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap sejumlah k ...
Rabu, 19 Agu 2026 22:04 WIB | Hukum dan Kriminal

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 46 Tersangka Sindikat Internasional “Love Scamming”

Semerusatunews.net, SURABAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Penyidik Satreskrim P ...
Rabu, 19 Agu 2026 21:57 WIB | Ekonomi dan Bisnis

Cuci Wax Wibowo Car Service, Solusi Bikin Mobil Lebih Kinclong dan Terawat

Surabaya, - Bagi pemilik kendaraan yang ingin menjaga tampilan mobil tetap bersih, mengilap, sekaligus memberikan perlindungan tambahan pada permukaan cat, ...
Rabu, 19 Agu 2026 14:15 WIB | Hukum dan Kriminal

Aiptu Affan.H anggota Polsek Pabean Cantikan Kembali Jadi Sorotan Berkat Kepedulian kepada Warga

Semerusatunews.net, SURABAYA – Sosok anggota Polri, Aiptu Affan Hermansyah, kembali menjadi perhatian masyarakat setelah aksi kepeduliannya membantu warga yang ...
Rabu, 19 Agu 2026 13:14 WIB | Opini

HUT ke-81 RI: Sahabat Indonesia Wartawan & LSM Serukan Persatuan Lawan Korupsi

  Semerusatunews.net, PASURUAN,  — Dalam momentum memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Komunitas SAHABAT INDONESIA WAR ...
Selasa, 18 Agu 2026 19:49 WIB | Politik dan Pemerintahan

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI APRESIASI DITRESSIBER POLDA JAWA TIMUR: PROFESIONAL, PRESISI DAN PATUT MENJADI TELADAN

Semerusatunews.net, Jawa Timur — Advokat Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Ditressiber P ...