SURABAYA – Dugaan adanya pemberian sejumlah nominal uang kepada oknum penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mencuat dalam penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 31 Agustus 2026.
Perkara tersebut dilaporkan berkaitan dengan kejadian di depan SMP Al Mizan, Jalan Candi Lontar Nomor 106, Surabaya. Dugaan yang berkembang menyebut adanya pemberian sejumlah uang dengan tujuan agar proses pemberkasan perkara dapat berjalan lebih cepat dibandingkan perkara lainnya.
Informasi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena apabila benar terdapat pemberian imbalan untuk mempercepat penanganan suatu perkara, hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, profesionalitas, dan objektivitas proses penyidikan.
Polri sendiri dalam sejumlah materi resmi menegaskan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas. Kajian internal Polri juga mencatat praktik meminta imbalan dalam penanganan perkara sebagai salah satu bentuk pungutan yang berpotensi terjadi di lingkungan kepolisian.
Aturan etika profesi Polri juga menekankan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu. Polri melalui Perpol Nomor 7 Tahun 2022 memiliki mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap dugaan pelanggaran anggota.
Karena itu, dugaan adanya pembayaran untuk mempercepat proses perkara tersebut perlu diuji berdasarkan fakta, dokumen, keterangan pihak-pihak terkait, serta bukti transaksi apabila memang ada.
Media ini mendorong adanya transparansi terkait sejauh mana proses perkara dugaan pengeroyokan tersebut telah berjalan, termasuk dasar dan alasan apabila penanganannya dinilai lebih cepat dibandingkan perkara lain.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya mengenai benar atau tidaknya dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyidik Jatanras tersebut. Dikarenakan pada saat di konfirmasi awak media ini (Selasa 29/9/26). Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Rasyad dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung belum merespon pesan WhatsApp tersebut.
Konfirmasi kepada pihak terkait tetap terbuka dan akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan hanya menyangkut penanganan satu perkara, tetapi juga menyangkut integritas proses penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Editor : Redaksi