x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

 Polres Blitar tangkap sopir truck angkut solar ilegal 1 orang dinyatakan DPO

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, Blitar - Kasus penyalahgunaan niaga ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung, menyeret sejumlah nama. Satu orang yang bertugas sebagai Sopir truk pengangkut Solar ilegal bernama Yudhi Andika Ferdian bin Sailan (20 tahun) telah dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun. 1 orang bernama Tyo jadi daftar pencarian orang (DPO).

 

Sementara seorang pria bernama Khomarudin yang disebut sebagai bos penyalahgunaan niaga Solar subsidi tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).

 

 

Minggu, 23 Agu 2026 12:47 WIB

Penyalahgunaan Solar subsidi tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota. Pengungkapan berawal saat Whi Yudo Betsaida Del Fuigo dan Edy Embun Kuswoyo, yang merupakan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan tugas penyelidikan terkait informasi adanya penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan kendaraan truck yang terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. 

 

Kemudian di depan toko Graha Bangunan di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Whi Yudo Betsaida Del Fuigo dan Edy Embun Kuswoyo menangkap dan menggeledah terhadap Yudhi Andika Ferdian. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa :

 

1 unit kendaraan truck warna hijau, dengan nomor polisi (nopol) terpasang AG 8594 RR yang dikendarai oleh Yudhi Andika Ferdian.

 

12 lembar nota pembelian SPBU;

 

Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 979 liter;

 

1 handphone (HP) OPPO A16, warna silver;

 

1 HP merk Iphone 13 warna putih ;

 

Uang tunai sebesar Rp 200.000.

 

1 Kartu ATM BCA atas nama Yudhi Andika Ferdian;

 

1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan truck merk Hino warna hijau nopol A 9260 X atas nama Mastubihah.

 

Saat Whi Yudo Betsaida Del Fuigo dan Edy Embun Kuswoyo memeriksa kendaraan tersebut, di bagian bak truck ditemukan sudah dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga dapat menampung bahan bakar minyak Solar dengan kapasitas 4.000 liter yang disamarkan dengan cara ditutup atau ditimbun menggunakan sekam padi. Dan di dalamnya ditemukan sekitar 1.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar yang tersimpan dalam bak penampungan.

 

Pada saat dilakukan interogasi, Yudhi Andika Ferdian mengatakan membeli bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan harga yang berbeda-beda, yaitu:

 

Wilayah hukum Blitar Kota :

 

- SPBU togokan membeli dengan harga Rp 1 juta ;

 

- SPBU Srengat membeli dengan harga Rp 1 juta.

 

- SPBU Tugurante membeli dengan harga Rp 1 juta.

 

Wilayah hukum Blitar Kabupaten :

 

- SPBU Jaring Lodoyo membeli dengan harga Rp 1 juta. Kemudian membeli dengan plat nomor dan Barcode yang berbeda dengan harga Rp 900 ribu.

 

Wilayah Tulungagung :

 

- SPBU Bago membeli dengan harga Rp 600 ribu.

 

- SPBU Sawahan membeli dengan harga Rp 600 ribu.

 

- SPBU Tanggung membeli dengan harga Rp 600 ribu.

 

Sebelumnya, Yudhi Andika Ferdian berangkat dari rumah bosnya, yaitu Khomarudin (Daftar Pencarian Saksi/DPS) bersama dengan kernetnya, Tiyo (Daftar Pencarian Orang/DPO), dimulai pada Rabu, 22 April 2026 sekira jam 06.30 WIB dengan diberi uang untuk membeli BBM jenis Bio Solar (subsidi) sebanyak Rp 7,5 juta. Kemudian Yudhi Andika Ferdian dan kernet bernama Tiyo (DPO) berangkat menuju SPBU yakni :

 

SPBU 5466215 Gamping, Kecamatan Campur Darat, mengisi sebanyak 7 kali, terdiri dari :

 

- Jam 13.18 membeli sejumlah Rp 600.000, yakni 88,24 liter;

 

- Jam 13.20 membeli sejumlah Rp 600.000, yakni 88,24 liter;

 

- Jam 13.23 membeli sejumlah Rp 600.000, yakni 88,24 liter;

 

- Jam 13.38 membeli sejumlah Rp 600.000, yakni 88,24 liter;

 

- Jam 13.41 membeli sejumlah Rp 600.000, yakni 88,24 liter;

 

- Jam 14.06 membeli sejumlah Rp. 400.000, yakni 44,12 liter;

 

 

Kamis, 20 Agu 2026 22:25 WIB

SPBU Srengat membeli sebanyak 2 kali yakni :

 

- Sebesar Rp 1 juta yakni 147,06 liter;

 

- Sebesar Rp 1 juta yakni 185,87 liter;

 

- Sebesar Rp 400 ribu yakni 44,12 liter;

 

SPBU Tugurante, Kecamatan Po

Artikel Terbaru
Senin, 24 Agu 2026 00:11 WIB | Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Tindaklanjuti Dumas Terhadap Penyidik Polresta Malang Kota, Kuasa Hukum Pelapor Dipanggil Klarifikasi

Semerusatunews.net, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Bagwassidik mulai menindaklanjuti pengaduan masyarakat ...
Minggu, 23 Agu 2026 23:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Proyek Dana Kelurahan Asemrowo Surabaya Disorot, Diduga Terjadi Penyimpangan Proyek Infrastruktur.

Semerusatunews.net, SURABAYA – Pelaksanaan Proyek Dana Kelurahan (Dakel) di Kota Surabaya, yang bertujuan membangun fasilitas dasar seperti pavingisasi, d ...
Minggu, 23 Agu 2026 22:13 WIB | Hukum dan Kriminal

Kapolsek Pabean Cantikan terjun langsung giat patroli Harkamtibmas jaga kondusivitas akhir pekan 

Semerusatunews.net, Surabaya – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama akhir pekan, Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, S.H., ...
Minggu, 23 Agu 2026 19:25 WIB | Teknologi dan Gaya Hidup

Rembol76 Pusat Salurkan Bantuan dan Kawal Tuntas Kasus Pengeroyokan Jombang

Semerusatunews.net Lamongan & Tuban (23/08/2026) Menanggapi tragedi kekerasan di Jombang yang merenggut dua nyawa, Komunitas Rembol76 Pusat mengambil langkah ...
Minggu, 23 Agu 2026 19:25 WIB | Opini

Umat Islam Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 di Rangkah Rejo1

SEMERUSATUNEWS.net, Surabaya - 23 Agustus 2026– Mayoritas kaum muslimin diseluruh Indonesia selalu memperingati Hari Lahirnya Nabi Muhammad Shallallahu' Alaihi ...
Minggu, 23 Agu 2026 17:06 WIB | Hukum dan Kriminal

Kantor Hukum D. Firmansyah Sampaikan Apresiasi kepada Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Wali Kota atas Ditutupnya P

    Semerusatunews.net, SURABAYA – Kantor Hukum D. Firmansyah, S.H. & Rekan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tim ...