Semerusatunews.net, Blitar - Kasus penyalahgunaan niaga ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung, menyeret sejumlah nama. Satu orang yang bertugas sebagai Sopir truk pengangkut Solar ilegal bernama Yudhi Andika Ferdian bin Sailan (20 tahun) telah dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun. 1 orang bernama Tyo jadi daftar pencarian orang (DPO).
Sementara seorang pria bernama Khomarudin yang disebut sebagai bos penyalahgunaan niaga Solar subsidi tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Minggu, 23 Agu 2026 12:47 WIB
Penyalahgunaan Solar subsidi tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota. Pengungkapan berawal saat Whi Yudo Betsaida Del Fuigo dan Edy Embun Kuswoyo, yang merupakan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan tugas penyelidikan terkait informasi adanya penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan kendaraan truck yang terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Kemudian di depan toko Graha Bangunan di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Whi Yudo Betsaida Del Fuigo dan Edy Embun Kuswoyo menangkap dan menggeledah terhadap Yudhi Andika Ferdian. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa :
1 unit kendaraan truck warna hijau, dengan nomor polisi (nopol) terpasang AG 8594 RR yang dikendarai oleh Yudhi Andika Ferdian.
12 lembar nota pembelian SPBU;
Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 979 liter;
1 handphone (HP) OPPO A16, warna silver;
1 HP merk Iphone 13 warna putih ;
Uang tunai sebesar Rp 200.000.
1 Kartu ATM BCA atas nama Yudhi Andika Ferdian;
1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan truck merk Hino warna hijau nopol A 9260 X atas nama Mastubihah.
Saat Whi Yudo Betsaida Del Fuigo dan Edy Embun Kuswoyo memeriksa kendaraan tersebut, di bagian bak truck ditemukan sudah dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga dapat menampung bahan bakar minyak Solar dengan kapasitas 4.000 liter yang disamarkan dengan cara ditutup atau ditimbun menggunakan sekam padi. Dan di dalamnya ditemukan sekitar 1.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar yang tersimpan dalam bak penampungan.
Pada saat dilakukan interogasi, Yudhi Andika Ferdian mengatakan membeli bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan harga yang berbeda-beda, yaitu:
Wilayah hukum Blitar Kota :
- SPBU togokan membeli dengan harga Rp 1 juta ;
- SPBU Srengat membeli dengan harga Rp 1 juta.
- SPBU Tugurante membeli dengan harga Rp 1 juta.
Wilayah hukum Blitar Kabupaten :
- SPBU Jaring Lodoyo membeli dengan harga Rp 1 juta. Kemudian membeli dengan plat nomor dan Barcode yang berbeda dengan harga Rp 900 ribu.
Wilayah Tulungagung :
- SPBU Bago membeli dengan harga Rp 600 ribu.
- SPBU Sawahan membeli dengan harga Rp 600 ribu.
- SPBU Tanggung membeli dengan harga Rp 600 ribu.
Sebelumnya, Yudhi Andika Ferdian berangkat dari rumah bosnya, yaitu Khomarudin (Daftar Pencarian Saksi/DPS) bersama dengan kernetnya, Tiyo (Daftar Pencarian Orang/DPO), dimulai pada Rabu, 22 April 2026 sekira jam 06.30 WIB dengan diberi uang untuk membeli BBM jenis Bio Solar (subsidi) sebanyak Rp 7,5 juta. Kemudian Yudhi Andika Ferdian dan kernet bernama Tiyo (DPO) berangkat menuju SPBU yakni :
SPBU 5466215 Gamping, Kecamatan Campur Darat, mengisi sebanyak 7 kali, terdiri dari :
- Jam 13.18 membeli sejumlah Rp 600.000, yakni 88,24 liter;
- Jam 13.20 membeli sejumlah Rp 600.000, yakni 88,24 liter;
- Jam 13.23 membeli sejumlah Rp 600.000, yakni 88,24 liter;
- Jam 13.38 membeli sejumlah Rp 600.000, yakni 88,24 liter;
- Jam 13.41 membeli sejumlah Rp 600.000, yakni 88,24 liter;
- Jam 14.06 membeli sejumlah Rp. 400.000, yakni 44,12 liter;
Kamis, 20 Agu 2026 22:25 WIB
SPBU Srengat membeli sebanyak 2 kali yakni :
- Sebesar Rp 1 juta yakni 147,06 liter;
- Sebesar Rp 1 juta yakni 185,87 liter;
- Sebesar Rp 400 ribu yakni 44,12 liter;
SPBU Tugurante, Kecamatan Po
Editor : Redaksi