x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil gagalkan 399,15 Gram Sabu siap Edar.

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan barang bukti mencapai 399,15 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IRF (20), warga Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Sementara seorang pria berinisial HSM yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/423/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tanggal 12 Agustus 2026. Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP A. Adik Agus Putrawan, SH., MH., didampingi Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Edi, menjelaskan bahwa tersangka IRF ditangkap pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

 

 

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 672 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 399,15 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan poket sabu tersebut diduga milik HSM. Barang tersebut dititipkan kepada IRF untuk dijual dan diedarkan kepada pembeli. Dalam menjalankan aksinya, IRF mengedarkan sabu mulai sekitar pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Atas pekerjaannya tersebut, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp150 ribu dari HSM.

 

 

Sabu tersebut diedarkan dalam beberapa ukuran dengan harga berbeda. Poket hemat dijual sekitar Rp100 ribu, poketan seperempat sekitar Rp250 ribu, sedangkan poketan setengah dijual sekitar Rp400 ribu. Selain ratusan poket sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum disetorkan tersangka kepada HSM.

 

 

Dari hasil pendalaman penyidik, IRF mengaku telah membantu menjual dan mengedarkan sabu milik HSM sejak September 2025 hingga Agustus 2026. Tersangka mengaku menjalankan bisnis haram tersebut karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain mendapatkan upah, IRF juga mengaku memperoleh sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi.

 

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni: 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 399,15 gram; 1 unit timbangan digital warna hitam; 2 bendel plastik klip kosong; 1 sendok kecil warna kuning; 3 kotak bersekat warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu; uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil penjualan sabu; 1 tas ransel warna abu-abu dan hitam; serta 1 unit telepon seluler.

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut sekaligus memburu keberadaan HSM yang telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan kasus dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

 

 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan dan pemasoknya sebagai upaya melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Red)

Artikel Terbaru
Rabu, 07 Okt 2026 14:29 WIB | Hukum dan Kriminal

CCTV Diputar di Persidangan, Keterangan Yusuf dan Poerwantoro Berbeda

  Semerusatu news.net, Surabaya – Pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di gudang Agrimax, Jalan Tanjungsari, Su ...
Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB | Hukum dan Kriminal

‎Gudang Diduga Penampungan Solar Mendadak Kosong Usai Dilaporkan, Ada Apa?

‎PROBOLINGGO – Dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi di wilayah Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan tajam. Pas ...
Rabu, 07 Okt 2026 08:38 WIB | Politik dan Pemerintahan

Momen Kapolresta Sidoarjo beri Kejutan Tumpeng saat HUT TNI ke 81

‎Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Desa K ...
Selasa, 06 Okt 2026 16:38 WIB | Hukum dan Kriminal

Tim Tabur Gabungan Kejari Surabaya Berhasil Menangkap Terpidana Buron Oktavanus Katili setelah 6 tahun buron

  Semerusatu news.net, - Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kejari ...
Selasa, 06 Okt 2026 13:54 WIB | Hukum dan Kriminal

HUT ke-81 TNI, Polres Gresik Beri Kejutan ke Makodim

  Semerusatu news.net , Gresik - Polres Gresik memberikan kejutan kepada jajaran Kodim 0817/Gresik dalam rangka memperingati HUT ke-81 TNI. Dipimpin Kapolres ...
Selasa, 06 Okt 2026 12:32 WIB | Hukum dan Kriminal

RJ Ditolak, Kubu Korban Desak Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Polisi Diadili

  Semerusatu news.net, SURABAYA — Kubu korban dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sl ...