x semerusatunews.net skyscraper
x semerusatunews.net skyscraper

Diduga Lahan Pemkot Surabaya di Kyai Tambak Deres Dipakai Warung Kopi, RT Sebut Ada Kontrak Rp15 Juta

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, SURABAYA – Dugaan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk kepentingan usaha warung kopi menjadi sorotan. Lahan yang berada di Jalan Kyai Tambak Deres Nomor 134, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Surabaya, diduga dimanfaatkan untuk kegiatan usaha pribadi.

 

 

Saat diklarifikasi mengenai penggunaan lahan tersebut, pihak RT setempat menyampaikan bahwa lokasi tersebut disebut telah memiliki kontrak dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut keterangan RT, nilai kontrak pemanfaatan lahan tersebut sebesar Rp15 juta untuk jangka waktu satu tahun.

 

 

Namun, hingga kini belum jelas siapa pihak yang tercantum dalam kontrak, luas lahan yang disewa, dasar penetapan nilai Rp15 juta per tahun, serta apakah peruntukan dalam kontrak memang untuk usaha warung kopi.

 

 

Bahwa lokasi yang dibangun untuk warung kopi (warkop) tersebut pada dasarnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum (fasum) dan area parkir bagi pengguna lapangan futsal. Dengan adanya pembangunan warkop di lokasi tersebut, pengguna maupun pengunjung lapangan futsal praktis tidak memiliki tempat parkir yang layak, sehingga kondisi tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan, ketertiban, serta fungsi fasilitas yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan pengguna lapangan futsal.

 

 

Persoalan ini perlu mendapat penjelasan dari Pemkot Surabaya, khususnya instansi yang menangani pengelolaan aset daerah, guna memastikan status lahan dan legalitas pemanfaatannya.

Jika benar merupakan aset Pemkot Surabaya, masyarakat berhak mengetahui apakah penggunaan lahan tersebut telah melalui prosedur sewa atau pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Sebaliknya, apabila kontrak tersebut memang resmi dan seluruh kewajiban telah dipenuhi, maka Pemkot Surabaya perlu menjelaskan dasar hukum serta mekanisme pemanfaatannya agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

 

*Catatan:

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak RT, pengelola warung kopi, BPKAD maupun Pemerintah Kota Surabaya terkait status dan penggunaan lahan tersebut.

Artikel Terbaru
Sabtu, 15 Agu 2026 19:24 WIB | Opini

Kapolda Jatim Irjen pol Nanang Avianto Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Dusun Mingging,Ponorogo 

Semerusatunews.net, Ponorogo - Penantian warga Dusun Mingging, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, untuk kembali memiliki akses jembatan yang ...
Sabtu, 15 Agu 2026 16:13 WIB | Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan 15,5Gram sabu siap edar

Semerusatunews.net, SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas p ...
Sabtu, 15 Agu 2026 07:02 WIB | Politik dan Pemerintahan

Menteri ATR/BPN Berikan Pengarahan ke KANWIL BPN JawaTimur beserta Seluruh Kantah Se-Jatim.

  Semerusatunews.net, Surabaya - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki fase baru dalam upaya meningkatkan kualitas ...
Sabtu, 15 Agu 2026 01:09 WIB | Politik dan Pemerintahan

Baktiono Dorong Tiga Direksi Baru Lakukan Kerjasama untuk Kembangkan PDAM Surya Sembada.

Semerusatunews.net, Surabaya – Menanggapi Wali Kota Surabaya resmi mengumumkan tiga nama jajaran direksi baru Perumda Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota S ...
Sabtu, 15 Agu 2026 00:54 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kementrian ATR/ BPN Tegaskan Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Kelar 10 Hari, Berlaku Mulai 17 Agustus 2026.

  Semerusatunews.net,-  Pemerintah menyiapkan terobosan untuk mempercepat layanan pertanahan. Mulai 17 Agustus 2026, proses peralihan hak atau balik nama s ...
Sabtu, 15 Agu 2026 00:38 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Gerebek Bengkel Penadah, Belasan Motor dan Protolan Mesin Disita

Semerusatunews.net, Pasuruan - Polisi menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan dan pembongkaran sepeda motor hasil kejahatan di ...