x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Diduga Lahan Pemkot Surabaya di Kyai Tambak Deres Dipakai Warung Kopi, RT Sebut Ada Kontrak Rp15 Juta

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, SURABAYA – Dugaan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk kepentingan usaha warung kopi menjadi sorotan. Lahan yang berada di Jalan Kyai Tambak Deres Nomor 134, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Surabaya, diduga dimanfaatkan untuk kegiatan usaha pribadi.

 

 

Saat diklarifikasi mengenai penggunaan lahan tersebut, pihak RT setempat menyampaikan bahwa lokasi tersebut disebut telah memiliki kontrak dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut keterangan RT, nilai kontrak pemanfaatan lahan tersebut sebesar Rp15 juta untuk jangka waktu satu tahun.

 

 

Namun, hingga kini belum jelas siapa pihak yang tercantum dalam kontrak, luas lahan yang disewa, dasar penetapan nilai Rp15 juta per tahun, serta apakah peruntukan dalam kontrak memang untuk usaha warung kopi.

 

 

Bahwa lokasi yang dibangun untuk warung kopi (warkop) tersebut pada dasarnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum (fasum) dan area parkir bagi pengguna lapangan futsal. Dengan adanya pembangunan warkop di lokasi tersebut, pengguna maupun pengunjung lapangan futsal praktis tidak memiliki tempat parkir yang layak, sehingga kondisi tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan, ketertiban, serta fungsi fasilitas yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan pengguna lapangan futsal.

 

 

Persoalan ini perlu mendapat penjelasan dari Pemkot Surabaya, khususnya instansi yang menangani pengelolaan aset daerah, guna memastikan status lahan dan legalitas pemanfaatannya.

Jika benar merupakan aset Pemkot Surabaya, masyarakat berhak mengetahui apakah penggunaan lahan tersebut telah melalui prosedur sewa atau pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Sebaliknya, apabila kontrak tersebut memang resmi dan seluruh kewajiban telah dipenuhi, maka Pemkot Surabaya perlu menjelaskan dasar hukum serta mekanisme pemanfaatannya agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

 

*Catatan:

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak RT, pengelola warung kopi, BPKAD maupun Pemerintah Kota Surabaya terkait status dan penggunaan lahan tersebut.

Artikel Terbaru
Rabu, 30 Sep 2026 14:21 WIB | Pendidikan dan Kesehatan

Polresta Tuban Bersama Bhayangkari Tuban Tunjukkan Kepedulian, Bantuan Sosial 17 Tangki Air Bersih untuk Warga

TUBAN - Polresta Tuban kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat melalui pendistribusian bantuan sosial berupa air bersih bagi warga yang mengalami ...
Selasa, 29 Sep 2026 20:17 WIB | Hukum dan Kriminal

Kapolres Gresik Kembalikan Motor Milik Korban Curian, Dua Pelaku Diberi Tindakan Tegas Terukur.

  Semerusatu news.net, GRESIK – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (c ...
Selasa, 29 Sep 2026 15:29 WIB | Hukum dan Kriminal

‎Diduga Ada Setoran untuk Percepatan Perkara Pengeroyokan, Jatanras Polrestabes Surabaya Disorot

SURABAYA – Dugaan adanya pemberian sejumlah nominal uang kepada oknum penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mencuat dalam penanganan perkara d ...
Selasa, 29 Sep 2026 15:12 WIB | Politik dan Pemerintahan

KASBI Jatim Gelar Aksi di Grahadi dan DPRD, Desak Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Pro Buruh

SURABAYA - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Wilayah Jawa Timur menggelar aksi massa di kawasan Grahadi dan DPRD Jawa Timur, Selasa (29/9/2026). ...
Selasa, 29 Sep 2026 09:39 WIB | Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Jaringan  Narkoba Bangkalan-Surabaya.

  Semerusatu news.net, Surabaya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran  narkotika yang diduga memasok s ...
Selasa, 29 Sep 2026 09:24 WIB | Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Berlakukan Tilang Manual, Kombes Lutfhie Berikan Alasannya

  Semerusatu news.net, SURABAYA – Polrestabes Surabaya memberlakukan tilang manual terhadap pengendara kendaraan yang melanggar lalu lintas secara kasat mata d ...