x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Jaringan  Narkoba Bangkalan-Surabaya.

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

 

Semerusatu news.net, Surabaya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran  narkotika yang diduga memasok sabu dari Bangkalan, Madura, ke wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial MR (42), warga Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, ditangkap setelah diduga mengedarkan sabu kepada sejumlah pelanggan di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.

 

 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bratang yang dinilai meresahkan warga.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan tersangka diamankan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian berdasarkan informasi yang diterima.

 

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Bratang. Barang yang dijualnya diakui berasal dari daerah Bangkalan, Madura,” kata Dodi, Minggu (27/9/2026).

 

 

Hasil penggeledahan di rumah tersangka mengungkap sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika. Petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bersih total 0,908 gram yang disembunyikan dalam dompet boneka berbentuk harimau yang digantung di dinding kamar.

 

“Anggota menemukan empat kantong plastik berisi sabu dengan berat netto total 0,908 gram yang ditemukan dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah tersangka,” ujarnya.

 

 

Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IL. Transaksi dilakukan secara langsung di wilayah Rabesan, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Sabtu (29/8/2026).

 

Setelah menerima barang tersebut, tersangka diduga membagi dan menjual kembali sabu kepada sejumlah pembeli yang sebagian besar berasal dari lingkungan sekitar rumahnya.

 

Polisi mengungkap bahwa metode transaksi yang digunakan tergolong sederhana. Pembeli datang langsung ke rumah tersangka dan melakukan pembayaran secara tunai.

 

 

Selain memperoleh keuntungan dari hasil penjualan, tersangka juga mengaku mendapatkan bagian sabu untuk dikonsumsi sendiri tanpa harus membayar.

 

“Pembeli datang ke rumah MR dan uang diberikan secara tunai. Sebagian sabu juga dikonsumsi sendiri secara gratis,” kata Dodi.

 

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juli 2026. Selama periode tersebut, ia disebut telah lima kali membeli sabu dari pemasok yang sama untuk kemudian diedarkan kembali.

 

 

Dari aktivitas ilegal tersebut, MR mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu untuk setiap tiga gram sabu yang berhasil terjual habis, di samping mendapatkan narkotika untuk konsumsi pribadi.

 

 

Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam distribusi narkotika dari Madura ke Surabaya.

 

 

Kasus ini kembali menyoroti jalur distribusi narkotika antardaerah yang masih menjadi perhatian aparat penegak  hukum, terutama jaringan peredaran sabu yang menyasar lingkungan permukiman dan pengguna di tingkat lokal.

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal subsider terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan jaringan narkoba melalui pengembangan kasus dan kerja sama dengan masyarakat guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Pahlawan. (Red)

 

Artikel Terbaru
Selasa, 29 Sep 2026 09:17 WIB | Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Paket Vespa Berisi 10,8 Kg Ganja di Ekspedisi Gresik

  Semerusatu news.net, GRESIK - Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan 10,858 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam satu unit sepeda motor Piaggio Vespa ...
Selasa, 29 Sep 2026 09:11 WIB | Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Gresik Tangkap 2 Pelaku Pencurian Motor di Rest Area Wahas.

  Semerusatu news.net, GRESIK – Satreskrim Polres Gresik menangkap dua terduga pencuri sepeda motor milik Asnan Rosadi (48), yang dibawa anaknya untuk me ...
Selasa, 29 Sep 2026 08:57 WIB | Hukum dan Kriminal

Polda Jatim siagakan 2.580 personel dalam Operasi Aman Mataraman 2026.

    Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Jawa Timur Kombes Pol Jhoni Iskandar menyematkan tanda kepada perwakilan personel pengamanan pada kegiatan apel p ...
Senin, 28 Sep 2026 16:13 WIB | Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Tuban Amankan Dua residivis Specialis Pembobol Sekolahan, 13 Tkp Terungkap

TUBAN - Polresta Tuban melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian yakni pencurian dengan pemberatan yang ...
Senin, 28 Sep 2026 14:49 WIB | Ekonomi dan Bisnis

🌙✨ UMRAH PRIVATE — BISA REQUEST JADWAL & DESTINASI! ✨🌙

🌙✨ UMRAH PRIVATE — BISA REQUEST JADWAL & DESTINASI! ✨🌙 Ingin menjalankan ibadah Umrah dengan lebih nyaman, fleksibel, dan eksklusif? Kini tersedia p ...
Senin, 28 Sep 2026 14:49 WIB | Politik dan Pemerintahan

Jaga Kebugaran Petugas, Rutan Kelas I Surabaya Bagikan Suplemen dan Vitamin

Surabaya, Kesiapan fisik petugas menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelayanan pemasyarakatan yang sigap, ramah, cepat, dan profesional. Untuk ...