x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Diminta Tindak Tegas, Dugaan Lahan Pemkot di Kyai Tambak Deres Dipakai Warung Kopi

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

SURABAYA – Dugaan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk kepentingan usaha warung kopi (warkop) di Jalan Kyai Tambak Deres Nomor 134, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Surabaya, menjadi sorotan masyarakat.

 

Lahan yang diduga merupakan aset Pemkot Surabaya tersebut disebut digunakan untuk kegiatan usaha pribadi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait status, peruntukan, serta legalitas pemanfaatan lahan tersebut.

 

Saat diklarifikasi, pihak RT setempat menyampaikan bahwa lokasi tersebut disebut telah memiliki kontrak dengan Pemerintah Kota Surabaya. Menurut keterangan RT, nilai kontrak pemanfaatan lahan tersebut mencapai Rp15 juta untuk jangka waktu satu tahun.

 

Namun demikian, hingga kini belum diketahui secara jelas siapa pihak yang tercantum dalam kontrak, luas lahan yang dimanfaatkan, dasar penetapan nilai kontrak Rp15 juta per tahun, serta apakah penggunaan lahan sebagai warung kopi memang sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam kontrak.

 

Selain persoalan legalitas usaha, fungsi lahan tersebut juga menjadi perhatian. Lokasi tersebut sebelumnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum (fasum) dan area parkir bagi pengguna lapangan futsal. Apabila sebagian lahan digunakan untuk kegiatan usaha, pengguna maupun pengunjung lapangan futsal praktis berpotensi tidak memiliki area parkir yang layak.

 

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemkot Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi diminta untuk turun tangan dan melakukan pengecekan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pemanfaatan aset daerah yang tidak sesuai dengan peruntukan atau ketentuan yang berlaku.

 

Pemkot Surabaya melalui instansi terkait juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan, dokumen kontrak, pihak yang melakukan pemanfaatan, nilai sewa, dasar hukum, serta peruntukan lahan tersebut.

 

Jika pemanfaatan lahan tersebut memang telah melalui prosedur resmi sesuai ketentuan Barang Milik Daerah (BMD), maka informasi tersebut perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan maupun polemik.

 

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penggunaan aset daerah yang tidak sesuai dengan kontrak atau ketentuan yang berlaku, Pemkot Surabaya diharapkan segera melakukan penertiban dan mengambil langkah sesuai aturan.

 

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak RT, pengelola warung kopi, BPKAD, Pemerintah Kota Surabaya, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status, kontrak, serta penggunaan lahan tersebut.(Ard)

Artikel Terbaru
Jumat, 02 Okt 2026 13:05 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kapolres Gresik Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan

Gresik - Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution memimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lapangan Apel Mapolres Gresik, Kamis (1/10/2026) ...
Kamis, 01 Okt 2026 19:36 WIB | Hukum dan Kriminal

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur Ungkap Dugaan Penggelapan 9 Ton Beras Bulog

Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penggelapan beras bantuan pangan milik Bulog dengan total mencapai 9 ton. Dalam p ...
Kamis, 01 Okt 2026 19:29 WIB | Hukum dan Kriminal

Ditreskrimum Polda Jatim Amankan 5 Pelaku Sindikat Pencurian dengan Modus Ganjal Mesin ATM

Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap lima orang pelaku sindikat pencurian dengan modus ganjal mesin ...
Kamis, 01 Okt 2026 11:13 WIB | Pendidikan dan Kesehatan

Polemik Pendidikan di Mojokerto Mengemuka, YLBH Garda Sakera Soroti Dugaan Penahanan Ijazah dan Pungutan Sekolah

Mojokerto,  - Sekolah adalah tempat seorang siswa / siswi menuntut ilmu untuk merencanakan masa depannya. Dari sekolah juga lahirah sumber daya manusia (SDM) ...
Kamis, 01 Okt 2026 06:07 WIB | Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Pengedar Sabu, Total Barang Bukti Capai 50 Gram Lebih  

  Semerusatu news.net, SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menindak tegas peredaran narkotika di wilayah h ...
Rabu, 30 Sep 2026 22:52 WIB | Hukum dan Kriminal

Babak Baru Pencurian Kabel Telkom di Rungkut Industri, Diana ditetapkan Sebagai Tersangka

SURABAYA, Perkembangan kasus dugaan pencurian atau pengambilan kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Jalan Raya Rungkut Industri, Kecamatan Tenggilis ...