x semerusatunews.net skyscraper
x semerusatunews.net skyscraper

Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu di Menganti, 30 Paket Seberat 81,46 Gram 

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

 

Semerusatunews.net, GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AD (28), warga Kecamatan Menganti.

 

AD diamankan petugas pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik. Dari tangan dan tempat kos tersangka, polisi mengamankan total 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat total bruto sekitar 81,46 gram.

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Gresik, khususnya kawasan Menganti.

 

“Setelah mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka AD. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan sebelum akhirnya mengamankan tersangka,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

 

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 21 plastik klip berisi diduga sabu di dalam pakaian yang dikenakan tersangka. Sementara sembilan plastik klip lainnya ditemukan di kamar kos tersangka.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, AD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Barang haram tersebut diperoleh tersangka dengan sistem ranjau sebanyak satu paket sekitar 100 gram di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, pada Senin (27/7/2026).

 

“Tersangka berperan sebagai kurir atau kuda. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau,” jelasnya.

 

Polisi mengungkap, tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Wilayah peredarannya meliputi kawasan Gresik bagian selatan, di antaranya wilayah Menganti dan sekitarnya.

 

Dalam satu minggu, tersangka mengaku dapat mengedarkan sekitar 20 hingga 100 gram sabu.

 

Sabu tersebut kemudian dikemas dalam berbagai ukuran paket dengan harga mulai Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, paket setengah gram hingga paket satu gram.

 

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya lima pack plastik klip, empat plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, potongan isolasi, satu bekas bungkus permen, satu timbangan elektrik, bekas kotak plastik cotton buds, satu unit handphone Realme warna emas, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro.

 

Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomis sabu yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp146,6 juta dengan estimasi harga eceran Rp1,8 juta per gram.

 

Kepada penyidik, AD mengaku tergiur menjalankan bisnis haram tersebut karena mendapatkan imbalan Rp1 juta serta dijanjikan sabu sebanyak lima gram.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, Polres Gresik akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

 

Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait tindak pidana melalui Call Centre 110. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

 

Polres Gresik mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.(Mstr)

Artikel Terbaru
Jumat, 14 Agu 2026 18:34 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Pamekasan Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima (A) dari Kapolri.

Semerusatunews.net, PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Polda Jawa Timur, sukses mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih p ...
Jumat, 14 Agu 2026 18:09 WIB | Hukum dan Kriminal

Evy Susantie : Tuntut APH Tangkap Pelaku Terkait Tantangan Hafalan Al Quran Berhadiah Minuman Miras 

Semerusatu news.net SIDOARJO | Pengacara muslim Evy Susantie, SH, MH, CM dari Kantor Hukum Evy Sukarno and Partners mengecam keras peristiwa tantangan hafalan ...
Jumat, 14 Agu 2026 17:55 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Ungkap Kejahatan Jalanan dan Peredaran Miras Lintas Daerah, Amankan Sejumlah Tersangka 

Semerusatunews.net, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jatim mengungkap sejumlah kasus tindak pidana meliputi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), p ...
Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Silaturahmi ke Wali Kota Surabaya jalin sinergitas.

Semerusatunews.net, SURABAYA – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan melakukan kunjungan silaturahmi ke Balai Kota Surabaya, Rabu (12/8/2026). P ...
Jumat, 14 Agu 2026 12:15 WIB | Hukum dan Kriminal

Uang Rp57Juta Hilang Saat Pedagang Tertidur, CCTV Jadi Petunjuk Polisi

  Semerusatunews.net, SURABAYA – Seorang warga Kabupaten Blitar mengalami kerugian besar setelah menjadi korban pencurian di Kota Surabaya. Tas ransel mi ...
Jumat, 14 Agu 2026 08:14 WIB | Hukum dan Kriminal

Lima Tahun Berlalu, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Berhasil Diamankan Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya

Semerusatunews.net, Surabaya – Ibu dari korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NA menyampaikan apresiasi atas respons c ...