x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu di Menganti, 30 Paket Seberat 81,46 Gram 

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

 

Semerusatunews.net, GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AD (28), warga Kecamatan Menganti.

 

AD diamankan petugas pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik. Dari tangan dan tempat kos tersangka, polisi mengamankan total 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat total bruto sekitar 81,46 gram.

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Gresik, khususnya kawasan Menganti.

 

“Setelah mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka AD. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan sebelum akhirnya mengamankan tersangka,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

 

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 21 plastik klip berisi diduga sabu di dalam pakaian yang dikenakan tersangka. Sementara sembilan plastik klip lainnya ditemukan di kamar kos tersangka.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, AD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Barang haram tersebut diperoleh tersangka dengan sistem ranjau sebanyak satu paket sekitar 100 gram di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, pada Senin (27/7/2026).

 

“Tersangka berperan sebagai kurir atau kuda. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau,” jelasnya.

 

Polisi mengungkap, tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Wilayah peredarannya meliputi kawasan Gresik bagian selatan, di antaranya wilayah Menganti dan sekitarnya.

 

Dalam satu minggu, tersangka mengaku dapat mengedarkan sekitar 20 hingga 100 gram sabu.

 

Sabu tersebut kemudian dikemas dalam berbagai ukuran paket dengan harga mulai Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, paket setengah gram hingga paket satu gram.

 

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya lima pack plastik klip, empat plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, potongan isolasi, satu bekas bungkus permen, satu timbangan elektrik, bekas kotak plastik cotton buds, satu unit handphone Realme warna emas, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro.

 

Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomis sabu yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp146,6 juta dengan estimasi harga eceran Rp1,8 juta per gram.

 

Kepada penyidik, AD mengaku tergiur menjalankan bisnis haram tersebut karena mendapatkan imbalan Rp1 juta serta dijanjikan sabu sebanyak lima gram.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, Polres Gresik akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

 

Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait tindak pidana melalui Call Centre 110. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

 

Polres Gresik mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.(Mstr)

Artikel Terbaru
Senin, 28 Sep 2026 16:13 WIB | Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Tuban Amankan Dua residivis Specialis Pembobol Sekolahan, 13 Tkp Terungkap

TUBAN - Polresta Tuban melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian yakni pencurian dengan pemberatan yang ...
Senin, 28 Sep 2026 14:49 WIB | Ekonomi dan Bisnis

🌙✨ UMRAH PRIVATE — BISA REQUEST JADWAL & DESTINASI! ✨🌙

🌙✨ UMRAH PRIVATE — BISA REQUEST JADWAL & DESTINASI! ✨🌙 Ingin menjalankan ibadah Umrah dengan lebih nyaman, fleksibel, dan eksklusif? Kini tersedia p ...
Senin, 28 Sep 2026 14:49 WIB | Politik dan Pemerintahan

Jaga Kebugaran Petugas, Rutan Kelas I Surabaya Bagikan Suplemen dan Vitamin

Surabaya, Kesiapan fisik petugas menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelayanan pemasyarakatan yang sigap, ramah, cepat, dan profesional. Untuk ...
Senin, 28 Sep 2026 11:39 WIB | Ekonomi dan Bisnis

‎Samsat Trosobo Perkuat Pelayanan Prima, Transparansi Jadi Kunci Cegah Praktik Calo

‎Sidoarjo — Komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus menjadi perhatian dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Tropodo. P ...
Minggu, 27 Sep 2026 00:52 WIB | Opini

Warga Desa Betes Ucapkan Terima Kasih Kepada Dirut PDAM Bangkalan Atas Bantuan Air Tangki Untuk Rumah Duka Hj. Sie

  Semerusatunews.net, BANGKALAN – Rasa haru dan terima kasih mendalam disampaikan oleh keluarga besar Almarhumah Hj. Sie dan warga Dusun Betes, Kecamatan Bl ...
Jumat, 25 Sep 2026 22:10 WIB | Hukum dan Kriminal

Dua Bulan Lebih Dilaporkan, Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Wartawan di Lamongan Belum Ada Tersangka

LAMONGAN – Kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan yang dialami dua wartawan asal Surabaya saat melakukan investigasi di Desa Sumengko, Kecamatan K ...