Satreskrim Polresta Banjarmasin Siap Dalami Persoalan DP Jasa Angkut Pupuk, Jika PT ISAN Ingkar Janji kepada Suriani

Reporter : Redaksi

BANJARMASIN — Persoalan pengembalian uang muka atau down payment (DP) jasa pengangkutan pupuk antara Suriani dan PT Inti Samudra Abdi Nusantara (PT ISAN) masih menjadi perhatian. Satreskrim Polresta Banjarmasin disebut siap melakukan penyelidikan lebih lanjut apabila pihak PT ISAN tidak memenuhi kesepakatan pengembalian dana kepada Suriani.

 

Baca juga: Suriani Resmi Laporkan Dugaan Penggelapan Uang Rp90 Juta ke Polresta Banjarmasin, Refund Dari PT ISAN Baru Rp25 Juta

Persoalan tersebut bermula dari kerja sama jasa pengangkutan pupuk dengan rencana pengiriman dari Pelabuhan Bontang menuju Pelabuhan Kumai. Berdasarkan dokumen yang sebelumnya ditunjukkan, Suriani telah menyerahkan DP sebesar Rp90 juta kepada PT ISAN sebagaimana kuitansi Nomor 05/KU/ISAN/II-2026 tertanggal 23 Februari 2026.

 

Dalam perkembangannya, terdapat persoalan terkait pelaksanaan kerja sama dan pengembalian dana. Suriani sebelumnya menyebut masih terdapat sekitar Rp65 juta yang belum dikembalikan. Pihak PT ISAN melalui Direktur Fery Sugiarto sebelumnya juga membenarkan adanya kekurangan pengembalian tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya masih berupaya menyelesaikannya.

 

Suriani kemudian menyiapkan kesepakatan tertulis sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah. Dalam kesepakatan tersebut, pengembalian dana diharapkan dilakukan sesuai nilai dan batas waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.

 

Namun, apabila kesepakatan tersebut tidak dipenuhi atau terjadi ingkar janji, Suriani menyatakan akan melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

 

Sebelumnya, Suriani juga telah mengajukan pengaduan ke Polresta Banjarmasin. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pengaduan tersebut diterima pada 2 September 2026 dan berkaitan dengan persoalan uang muka jasa pengangkutan pupuk.

 

Baca juga: Rapat Koordinasi di Kejari Tanjung Perak Bahas Sengketa Aset Tanah Pemkot Surabaya di Tambak Wedi.

Dalam kondisi tersebut, Satreskrim Polresta Banjarmasin memiliki ruang untuk melakukan pendalaman terhadap duduk perkara apabila terdapat laporan atau pengaduan yang memenuhi ketentuan. Pemeriksaan nantinya dapat mencakup dokumen kerja sama, kuitansi pembayaran, bukti transfer, komunikasi antara para pihak, serta bukti pengembalian dana.

 

Langkah penyelidikan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi merupakan sengketa perjanjian atau terdapat dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

 

Suriani sendiri berharap PT ISAN tetap memenuhi komitmen pengembalian dana sesuai kesepakatan sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

 

Sementara itu, apabila pihak PT ISAN tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat, Suriani menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen dan bukti yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Hingga proses hukum berjalan, dugaan adanya tindak pidana belum dapat disimpulkan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Inti Samudra Abdi Nusantara maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai penyelesaian pengembalian dana tersebut.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru