Pria Lamongan Dibekuk Usai Sewa Kontrakan di Surabaya buat Simpan Sabu.

Reporter : Redaksi

 

Semerusatunews.net, Surabaya -

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Brutal di Diskotek Triple X Surabaya Ditangkap, Ini Identitas dan Motifnya

Sebuah kontrakan di Jalan Bringin Harapan Gang Buntu, Sambikerep, Surabaya, digerebek polisi. Kontrakan tersebut diduga sengaja disewa seorang pengedar asal Lamongan untuk menyimpan sabu sebelum diedarkan kepada pelanggan.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan kontrakan itu digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial BN (23) yang menyewa kontrakan tersebut.

 

"Pelaku tersebut menyewa kamar khusus untuk menyimpan barang yang akan diedarkan ke pelanggan," kata Dodi dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

 

 

Dodi menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat. Pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, polisi mendalami informasi itu dan mendapati seorang pria berinisial BN yang menyewa kontrakan tersebut.

 

Saat pendalaman, polisi langsung mengkroscek kontrakan itu dan langsung meringkus pria berusia 23 tahun itu. Menurut Dodi, BN diamankan ketika berada dalam kamar kontrakan saat sedang beristirahat sembari memandangi sebuah ruangan yang diduga menjadi gudang penyimpanan sabu.

 

Baca juga: Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

 

"Dalam penyidikan, tersangka (BN) mengakui semua temuan anggota adalah milik dia. Sabu tersebut awalnya didapatnya sebanyak 10 gram, dari CA (DPO) dengan perantara AYP yang juga sudah diamankan," ujarnya.

 

Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu menerangkan BN mengaku telah membeli sabu dari CA dengan perantara AYP. BN mengakui barang haram itu akan menjual kembali demi mendapatkan keuntungan.

 

 

"BN ini menjual sabu paket kecil dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp. 300 ribu per poket," imbuh Dodi.

Baca juga: Laporan Pencemaran Nama Baik di Polrestabes Surabaya Dipertanyakan, Pelapor Akan Lapor ke Bid Propam Polda Jatim

 

Kepada polisi, pria asal Dusun Modo, Desa Kobonsari, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, itu mengaku telah menekuni penjualan sabu sejak bulan Juni 2026. BN mengaku keuntungan rata-rata yang diperoleh sebesar Rp 200 ribu setiap gramnya.

 

Tak hanya mengamankan BN, polisi juga menyita 1 bungkus plastik klip sabu dengan berat 8,032 gram, 1 bungkus plastik klip sabu dengan berat netto 0,981 gram, 1 bungkus plastik klip sabu dengan berat 0,557 gram, timbangan elektronik, 2 pak plastik klip, 2 buku catatan penjualan sabu, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 900 ribu sebagai barang bukti.(Jmd)

 

 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru