x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

 

Semerusatunews.net, SURABAYA – Perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menyeret nama Aipda Slamet Hutoyo memasuki babak baru. Setelah hampir empat bulan bergulir sejak laporan dibuat, perkara tersebut kini telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

 

Dalam perkara ini, Aipda Slamet Hutoyo telah berstatus sebagai tersangka. Namun, pihak kuasa hukum korban mempertanyakan mengapa proses penahanan baru menjadi perhatian setelah perkara memasuki tahap II.

 

Aipda Slamet Hutoyo sebelumnya dilaporkan oleh Moch. Umar (41), orang tua dari SBR (14), ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dalam tanda bukti lapor Nomor : LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.

 

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya. Saat itu, SBR bersama sejumlah anak lainnya sedang bermain sepak bola.

 

Menurut keterangan yang disampaikan pihak korban, Aipda Slamet Hutoyo kemudian datang ke lokasi dan diduga melempar batu ke arah anak-anak tersebut. Setelah itu, terjadi dugaan kekerasan terhadap sejumlah anak.

 

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian. Dari informasi yang disampaikan kuasa hukum, tiga dari empat anak yang berada di lokasi saat kejadian akhirnya membuat laporan melalui orang tua masing-masing.

 

Belakangan, pihak korban menyebut jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai delapan orang. Namun, tidak seluruh anak tersebut membuat laporan secara resmi ke Polrestabes Surabaya.

 

Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penahanan

 

Sukardi, S.H., selaku kuasa hukum korban, menilai proses hukum terhadap perkara tersebut seharusnya dapat berjalan lebih cepat dan transparan.

 

Menurutnya, status tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak semestinya diikuti dengan langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak melihat status maupun golongan seseorang. Kalau memang unsur tindak pidananya terpenuhi, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sukardi.

 

Ia juga mempertanyakan lamanya proses perkara yang hingga kini telah berjalan hampir empat bulan sejak laporan dibuat.

 

“Orang tua korban sampai sekarang masih menunggu kepastian hukum. Kami mempertanyakan mengapa prosesnya begitu lama. Apalagi perkara ini berkaitan dengan anak-anak yang masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar,” katanya.

 

Sukardi menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan selesai. Ia berharap pelimpahan tahap II menjadi momentum agar penanganan perkara berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada korban maupun keluarganya.

 

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ke pengadilan dan putusan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta keluarga,” tegasnya.

 

Kuasa hukum korban juga meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum terkait untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif dan transparan, serta mengambil langkah hukum terhadap tersangka sesuai aturan yang berlaku.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Aipda Slamet Hutoyo maupun kuasa hukumnya mengenai tuduhan yang dilaporkan tersebut. (Red)

Artikel Terbaru
Selasa, 01 Sep 2026 14:37 WIB | Hukum dan Kriminal

Truk Ugal-Ugalan dari Suramadu hingga Jalan Dupak Viral di TikTok, Polisi Amankan Sopir dan Kernet

    Semerusatunews.net, SURABAYA – Aksi berbahaya sebuah truk yang melaju ugal-ugalan dari kawasan Jembatan Suramadu hingga Jalan Dupak, Surabaya, menjadi sor ...
Selasa, 01 Sep 2026 11:36 WIB | Ekonomi dan Bisnis

PT Rahasia Sang Juara Resmi Berdiri, Dokumen Pendirian Perseroan Perorangan Tunjukkan Legalitas Usaha Resmi.

  SemeruSatuNews.net, SURABAYA – Keberadaan PT Rahasia Sang Juara di Kota Surabaya tercatat secara resmi sebagai Perseroan Perorangan, sebagaimana terlihat da ...
Senin, 31 Agu 2026 18:06 WIB | Entertaiment

Faisol Majid Prakarsai Lahirnya PRKB, Satukan Potensi Pemuda Rabasan Kedungdung

  Semerusatunews.net, Sampang – Semangat persatuan dan kepedulian terhadap kemajuan generasi muda menjadi dasar terbentuknya organisasi Pemuda Rabasan Ke ...
Senin, 31 Agu 2026 14:24 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo kota Tahan Kakek 70 Tahun Tersangka Pencabulan Balita di  Probolinggo

Semerusatunews.net, Probolinggo kota - Polres Probolinggo Kota menahan seorang pria lanjut usia berinisial SHR (70) yang telah ditetapkan sebagai tersangka ...
Senin, 31 Agu 2026 14:10 WIB | Hukum dan Kriminal

Kapolres Probolinggo Kota Soroti Kualitas Bahan Pangan Untuk Program MBG

Semerusatunews.net, Probolinggo - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber ...
Senin, 31 Agu 2026 12:24 WIB | Hukum dan Kriminal

Laka Tunggal Di Krucil Berujung Penyelidikan Narkotika, Polisi Amankan Satu Orang Dan Sabu 2,3 Gram.

Semerusatunews.net, PROBOLINGGO - Peristiwa kecelakaan tunggal yang melibatkan sebuah mobil Toyota Rush di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, beberapa ...