x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Usut Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Lokasi

Avatar Redaksi

Entertaiment

PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan yang merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan selama sekitar satu bulan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta 41 paket sabu dengan berat bervariasi yang disita dari tiga tempat kejadian perkara (TKP).

 

Kapolres Pasuruan melalui Satresnarkoba menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan wilayah Pasuruan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

 

"Satresnarkoba Polres Pasuruan akan selalu dan tetap berkomitmen memerangi jaringan narkoba untuk mewujudkan wilayah Pasuruan BERSINAR (Bersih Narkoba). Dalam kurun waktu satu bulan, tim berhasil mengungkap tiga TKP dan mengamankan 41 paket narkotika golongan I jenis sabu siap edar," ujar Kapolres melalui keterangan resmi.

 

Dalam pengungkapan tersebut, Tim I Unit I Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Satria Buana berhasil mengungkap tiga kasus berbeda di Kecamatan Prigen dan Sukorejo.

 

TKP Pertama di Prigen

 

Kasus pertama diungkap pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial M.R.B. (25) dan A.S. (28).

 

Dari tangan M.R.B., petugas menyita 26 paket sabu dengan total berat 2,715 gram, sebuah kotak hitam, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Sementara dari A.S., polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,105 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, sekrop plastik, dan telepon genggam.

 

Menurut hasil penyelidikan, A.S. diduga berperan mencari pembeli, sedangkan M.R.B. bertugas menyimpan atau meranjau sabu di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli.

 

"Peredaran narkotika jenis sabu antara A.S. dan M.R.B. saling berbagi peran, yakni A.S. menyediakan sabu dan mencari pembeli, sedangkan M.R.B. berperan sebagai peranjau yang meletakkan sabu pada titik tertentu," terang Kapolres dalam keterangannya.

 

Target Operasi Ditangkap di Sukorejo

 

Pengungkapan kedua dilakukan pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo.

Petugas menangkap seorang pria berinisial R.A.I.P. (26) yang telah menjadi target operasi (TO) Satresnarkoba selama beberapa bulan terakhir.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat sekitar 7 gram, timbangan digital, enam plastik klip kosong, telepon genggam, serta tas selempang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Polisi menduga tersangka merupakan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Sukorejo dan sekitarnya.

 

Berawal dari Keluhan Warga

 

Kasus ketiga diungkap pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo. Seorang pria berinisial S.S. (31) diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di desa tersebut.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat total sekitar 5,740 gram, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop plastik, serta wadah pomade yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

 

"Penangkapan bermula saat Tim I Unit I Satresnarkoba melakukan patroli kewilayahan dalam rangka Harkamtibmas di Desa Kalirejo. Dari proses dialog kamtibmas, beberapa warga mengeluhkan maraknya peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan," jelas Kapolres.

 

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atas para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup, sesuai dengan peran dan sangkaan yang dikenakan masing-masing tersangka.

Artikel Terbaru
Selasa, 27 Okt 2026 12:34 WIB | Hukum dan Kriminal

Diduga Pelaku Penganiayaan AS di Valhala Specta Surabaya Terekam HP Pengunjung, Sosok Berinisial R Jadi Sorotan

Surabaya, Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AS (25) di Valhala Specta Surabaya menjadi perhatian. Seorang pria berinisial R, yang ...
Selasa, 27 Okt 2026 11:05 WIB | Hukum dan Kriminal

Ibu dan Anak Dimutilasi Jasad Dibakar Hingga Digiling, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan 

Surabaya - Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing mengungkap motif asmara dibalik pembunuhan keji yang diduga dilakukan pria di Madiun, Dwi ...
Senin, 26 Okt 2026 17:17 WIB | News

Kapolda Jatim Pimpin Apel Operasi Patuh Semeru 2026, Tilang Manual Berlaku Pekan Kedua

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Polisi Kewilayahan Patuh Semeru 2026 di Lapangan Mapolda Jatim, Senin ...
Senin, 26 Okt 2026 14:36 WIB | News

Polres Blitar Gelar Apel Operasi Patuh Semeru 2026, Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Blitar – Polres Blitar menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026 di halaman Mapolres Blitar, Senin (26/10/2026). Apel dipimpin langsung oleh K ...
Senin, 26 Okt 2026 14:35 WIB | News

Kapolres Blitar Gelar Program Polisi Peduli Pendidikan di SLB Negeri Talun

Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan Polisi Peduli Pendidikan di SLB Negeri Talun, Kabupaten Blitar, S ...
Senin, 26 Okt 2026 14:33 WIB | News

Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai, Polres Ponorogo Kerahkan 278 Personel Gabungan dan Sasar Delapan Pelanggaran

PONOROGO – Polres Ponorogo mengerahkan 278 personel gabungan dalam Operasi Patuh Semeru 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai Senin (26/10/2026) hingga M ...