Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Polisi Kewilayahan Patuh Semeru 2026 di Lapangan Mapolda Jatim, Senin (26/10/2026).
Operasi akan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban berdasarkan evaluasi Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim.
“Operasi Patuh Semeru 2026 akan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta pendekatan persuasif dan humanis,” kata Kapolda Jatim dalam apel tersebut.
Meski mengedepankan pendekatan humanis, tilang manual akan tetap diberlakukan secara bertahap, terutama pada minggu kedua pelaksanaan operasi. Penindakan dilakukan oleh personel bersertifikasi dan di bawah pengawasan ketat perwira yang ditunjuk.
Penindakan akan diterapkan di seluruh wilayah hukum Polda Jatim, termasuk polres jajaran.
Adapun sasaran utama Operasi Patuh Semeru 2026 meliputi delapan pelanggaran:
1. Penggunaan TNKB atau pelat nomor tidak sesuai standar teknis
2. Melawan arus
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Tidak memakai sabuk keselamatan
5. Pengendara motor tidak memakai helm SNI
6. Melebihi batas kecepatan
7. Pengendara di bawah umur atau belum memiliki SIM
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol dan berboncengan le kobih dari satu orang
Editor : Redaksi