x semerusatunews.net skyscraper
x semerusatunews.net skyscraper

Sikat 3 jaringan Narkoba,AKP Adik Agus Putrawan "Tak Ada Tempat Bagi Bandar di Tanjung Perak!!"  

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

 

Semerusatunews.net, Surabaya – Perang melawan narkotika terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Dalam waktu kurang dari dua pekan, tim “Silver Police” Satresnarkoba berhasil memutus tiga jaringan peredaran narkoba sekaligus, menangkap empat tersangka, serta menyita puluhan paket sabu siap edar dan pil ekstasi.

 

Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., saat memimpin konferensi pers di depan Gedung Satresnarkoba, Selasa sore. Turut mendampingi Kaurmin Ipda Erika dan Kanit I Satresnarkoba.

 

Dalam keterangannya, AKP Adik Agus menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi sedikit pun ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa.

 

“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai pasar narkotika akan kami kejar, tangkap, dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.

 

Operasi intensif tersebut berhasil mengungkap tiga laporan polisi berbeda dengan pola jaringan yang hampir sama, yakni menggunakan sistem “ranjau” untuk mengelabui petugas.

 

Kasus pertama mengamankan tersangka Y.I. (42) di kawasan Dinoyo Lor, Surabaya. Polisi menemukan delapan paket sabu seberat 3,26 gram yang rencananya diedarkan kembali setelah diperoleh dari bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Tersangka diketahui telah dua bulan menjadi perantara transaksi sabu dengan imbalan keuntungan setiap paket yang berhasil terjual.

 

Pengungkapan berikutnya menjadi yang terbesar. Tim Satresnarkoba meringkus Z.A.M. (25) dan N.A.P. (24) di sebuah rumah di kawasan Dukuh Setro. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 54 paket sabu siap edar dengan berat bruto 14,9 gram lengkap dengan timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan.

 

Hasil penyidikan mengungkap kedua tersangka memperoleh pasokan dari bandar berinisial KLEWENG (DPO) melalui sistem ranjau setelah melakukan pembayaran melalui transfer.

 

Barang haram tersebut kemudian dipaket ulang menjadi puluhan poket dengan harga mulai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket.

 

Praktik ilegal itu telah mereka jalankan sejak Juli 2025 dengan keuntungan mencapai jutaan rupiah, bahkan mendapatkan sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri.

 

Tak berhenti di situ, pada pengungkapan ketiga petugas kembali menciduk M.N. (36) di sebuah kamar kos di kawasan Kalibutuh, Surabaya.

 

Polisi menemukan 4,60 gram sabu dan 2 butir pil ekstasi yang diperoleh dari bandar berinisial J (DPO) melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjadi kurir sekaligus pengedar selama empat bulan terakhir. Sebagai imbalan, ia memperoleh uang jasa pengantaran serta narkotika gratis untuk dikonsumsi.

 

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menyita 22,76 gram sabu, 2 butir pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, tas selempang, dompet, serta empat unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

 

 

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, bahkan lebih berat apabila keterlibatan jaringan yang lebih luas berhasil dibuktikan dalam proses penyidikan.

 

 

 

AKP Adik Agus Putrawan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna memburu para bandar yang hingga kini masih berstatus DPO.

 

 

 

“Tidak ada kompromi terhadap pelaku narkotika. Kami akan terus mengejar aktor intelektual di balik jaringan ini sampai tertangkap. Ini adalah bentuk komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

 

Keberhasilan tersebut kembali membuktikan bahwa Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika. Dengan pengungkapan beruntun ini, ruang gerak para bandar dan pengedar semakin dipersempit, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan pernah berhenti memburu pelaku kejahatan narkotika.(Ardian)

Artikel Terbaru
Rabu, 05 Agu 2026 18:22 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Curanmor di Rusun Randu Surabaya, Pelaku Ditangkap Setelah Terekam CCTV.

Semerusatunews.net, surabaya– Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda d ...
Rabu, 05 Agu 2026 17:55 WIB | Hukum dan Kriminal

AKP Margono Jabat Kasatreskrim Tanjung Perak gantikan AKP Mohammad Prasetyo,Kabalog ikut Bergeser

Semerusatu news.net, Surabaya - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengalami penyegaran pejabat melalui mutasi yang dilakukan Polri. Jabatan Kasatreskrim ...
Rabu, 05 Agu 2026 14:41 WIB | Hukum dan Kriminal

Ditressiber Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Rp 3,7 M Dikendalikan dari Lapas Nusakambangan.

Semerusatunews.net, SURABAYA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim membongkar jaringan penipuan online modus promo penjualan logam mulia emas ...
Rabu, 05 Agu 2026 14:14 WIB | Entertaiment

Dua perwira Jatanras Polda Jatim Mendapat penghargaan dari PWI

  Semerusatunews.net, Surabaya I Dua perwira Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Timur ...
Rabu, 05 Agu 2026 13:49 WIB | Opini

Sasar Konsumen Energi Produktif, YALPK Sidoarjo Salurkan BBM Gratis untuk Pengemudi Ojol di Candi

    Semerusatunews, SIDOARJO || - Yayasan Advokasi Perlindungan Konsumen (YALPK) DPD Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi sosial pembagian bahan bakar minyak ( ...
Rabu, 05 Agu 2026 08:56 WIB | Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Blora bekuk komplotan pengeroyok di Jalan Blora-Cepu        

Semerusatunews.net , BLORA,CEPU - Satreskrim Polres Blora, Jawa Tengah, menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan brutal yang terjadi ...